Masyarakat dapat menggunakan KTP Digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk membantu berbagai keperluan administrasi pada 2026.
Layanan ini memungkinkan identitas kependudukan diakses melalui ponsel Android sehingga masyarakat tidak selalu perlu membawa KTP fisik ketika membutuhkan informasi identitas.
Pendaftaran dan aktivasi IKD dapat dilakukan dengan mengikuti beberapa tahapan. Proses tersebut mencakup pengisian data, verifikasi wajah, pemindaian QR Code, hingga aktivasi akun melalui email.
Persiapan Sebelum Mendaftar IKD
Pengguna perlu memastikan sejumlah persyaratan teknis tersedia sebelum memasang aplikasi IKD. Persiapan ini penting agar proses pendaftaran tidak terhenti karena kendala perangkat atau data.
Beberapa hal yang perlu disiapkan yaitu:
- e-KTP fisik atau Kartu Keluarga (KK): Pastikan NIK masih aktif dan valid serta data kependudukan telah sesuai dengan database Dukcapil. Jika baru berpindah domisili tetapi belum memperbarui KTP, gunakan data terakhir yang masih tercatat.
- Email aktif: Email diperlukan untuk menerima kode aktivasi. Kode tersebut dikirim melalui email, bukan SMS maupun WhatsApp, sehingga pastikan akun email dapat diakses.
- HP Android yang tidak di-root: Aplikasi IKD hanya dapat digunakan pada perangkat Android resmi yang tidak menggunakan akses root atau custom ROM.
Tahapan Pendaftaran dan Aktivasi KTP Digital
Setelah persiapan selesai, proses pendaftaran IKD dapat dilakukan melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital.
Masukkan Data Pendaftaran
Pertama, buka aplikasi Identitas Kependudukan Digital di HP Android. Pastikan aplikasi tersebut dikembangkan oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Pada halaman awal, pilih menu Daftar, kemudian masukkan:
- NIK
- Alamat email
- Nomor ponsel
Gunakan email pribadi yang masih aktif dan dapat digunakan dalam jangka panjang. Email tersebut nantinya diperlukan untuk mengakses serta mengaktifkan akun.
Lakukan Verifikasi Wajah
Tahap berikutnya adalah pemeriksaan wajah. Sistem akan mencocokkan wajah pengguna dengan foto e-KTP yang tersimpan dalam database Dukcapil.
Agar proses pengenalan wajah berjalan baik, perhatikan beberapa hal berikut:
- Ambil foto di tempat dengan pencahayaan terang dan merata.
- Manfaatkan cahaya alami dari jendela jika memungkinkan.
- Jangan berdiri dengan posisi membelakangi sumber cahaya.
- Lepaskan kacamata, masker, atau penutup kepala.
- Pastikan wajah berada tepat di dalam bingkai yang tersedia pada aplikasi.
Jika wajah berhasil diverifikasi, aplikasi akan melanjutkan pengguna ke tahap berikutnya secara otomatis.
Pindai QR Code
Pemindaian QR Code tetap diperlukan meskipun sebagian besar proses pendaftaran dilakukan secara digital. Tahap ini menjadi bagian dari mekanisme keamanan untuk memastikan identitas pengguna sesuai dengan NIK yang didaftarkan.
QR Code untuk aktivasi dapat diperoleh di beberapa lokasi, antara lain:
- Kantor Dinas Dukcapil setempat
- Kantor kecamatan yang sudah menyediakan layanan aktivasi IKD
- Mal Pelayanan Publik (MPP), yang umumnya juga menyediakan layanan pada akhir pekan
Saat proses aktivasi, tunjukkan e-KTP fisik kepada petugas. Petugas kemudian menampilkan QR Code khusus melalui sistem SIAK. QR Code tersebut dipindai menggunakan aplikasi IKD pada HP.
Aktifkan Akun dan Buat PIN
Setelah QR Code berhasil dipindai, buka email yang sebelumnya digunakan ketika melakukan pendaftaran. Periksa pula folder spam apabila email aktivasi belum terlihat di kotak masuk.
Selanjutnya:
- Buka pesan dari sistem SIAK Terpusat.
- Salin kode aktivasi yang dikirimkan.
- Klik tautan aktivasi yang tersedia.
- Masukkan kode aktivasi.
- Buat PIN dengan enam digit.
PIN tersebut perlu disimpan dan diingat dengan baik. Kode ini akan digunakan ketika pengguna ingin membuka KTP Digital maupun KK Digital melalui aplikasi IKD.
Kesimpulan
KTP Digital atau IKD dapat diaktifkan melalui HP Android dengan beberapa tahapan yang saling berkaitan.
Pengguna perlu menyiapkan data kependudukan, email aktif, dan perangkat yang memenuhi ketentuan sebelum memulai pendaftaran.
Proses selanjutnya meliputi pengisian NIK dan data kontak, verifikasi wajah, pemindaian QR Code melalui petugas Dukcapil, serta aktivasi menggunakan kode yang dikirim melalui email.
Setelah PIN enam digit dibuat, KTP Digital dan KK Digital dapat diakses melalui aplikasi IKD sesuai layanan yang tersedia.









