Senin, Agustus 31, 2026
Publikasi dan Informasi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • e Wallet
  • Edukasi
  • Layanan
  • Panduan
  • Pelayanan Publik
  • Info
  • Tips
Publikasi dan Informasi
  • Beranda
  • e Wallet
  • Edukasi
  • Layanan
  • Panduan
  • Pelayanan Publik
  • Info
  • Tips
No Result
View All Result
  • Login
Publikasi dan Informasi
No Result
View All Result

Gaji PNS 2026 Naik? Ini Daftar Terbaru Berdasarkan Golongan I hingga IV

Jox Surxby Jox Surx
18 Agustus 2026
in Info, Informasi
Reading Time: 2 mins read
Gaji PNS 2026 Naik? Ini Daftar Terbaru Berdasarkan Golongan I hingga IV

Gaji PNS 2026 Naik? Ini Daftar Terbaru Berdasarkan Golongan I hingga IV

Gaji PNS 2026 masih menjadi perhatian aparatur sipil negara karena nominal yang diterima setiap pegawai ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Perbedaan pangkat membuat besaran gaji pokok PNS tidak sama antara satu pegawai dengan lainnya.

PNS juga memperoleh sejumlah tunjangan di luar gaji pokok. Komponen tambahan tersebut diberikan untuk mendukung kesejahteraan sekaligus menunjang pelaksanaan tugas dan kinerja pegawai.

Mengenal PNS dan Golongannya

Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan warga negara Indonesia yang diangkat oleh pemerintah untuk menjalankan tugas pemerintahan serta memberikan pelayanan kepada masyarakat. PNS menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam struktur kepangkatan, PNS terbagi menjadi Golongan I, II, III, dan IV. Keempat golongan tersebut memiliki total 17 jenjang pangkat yang berpengaruh terhadap besaran gaji pokok, tunjangan, tanggung jawab, serta perkembangan karier.

Golongan I – Juru

Golongan I umumnya diperuntukkan bagi PNS dengan latar belakang pendidikan SD hingga SMP. Tugas yang dijalankan berkaitan dengan pekerjaan operasional dasar.

Jenjang pangkatnya terdiri atas:

  • IA: Juru Muda
  • IB: Juru Muda Tingkat I
  • IC: Juru
  • ID: Juru Tingkat I

Golongan II – Pengatur

Golongan II mencakup PNS dengan pendidikan SMA/SMK hingga Diploma. Pegawai dalam kelompok ini umumnya menjalankan pekerjaan teknis maupun administratif.

Pangkatnya meliputi:

  • IIA: Pengatur Muda
  • IIB: Pengatur Muda Tingkat I
  • IIC: Pengatur
  • IID: Pengatur Tingkat I

Golongan III – Penata

Golongan III umumnya ditempati PNS dengan pendidikan Sarjana hingga Doktor. Tugas yang dijalankan dapat berkaitan dengan perencanaan, pengelolaan pekerjaan, serta pengambilan keputusan.

Jenjangnya adalah:

  • IIIA: Penata Muda
  • IIIB: Penata Muda Tingkat I
  • IIIC: Penata
  • IIID: Penata Tingkat I

Golongan IV – Pembina

Golongan IV merupakan jenjang tertinggi dalam kepangkatan PNS. Kelompok ini mencakup pejabat senior dan tenaga ahli utama yang memiliki tanggung jawab lebih strategis.

Rinciannya terdiri atas:

  • IVA: Pembina
  • IVB: Pembina Tingkat I
  • IVC: Pembina Utama Muda
  • IVD: Pembina Utama Madya
  • IVE: Pembina Utama

Apakah Ada Kenaikan Gaji PNS 2026?

Gaji PNS pada 2026 masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 15 Tahun 2019.

Pemerintah sebelumnya juga menerbitkan Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang memuat rencana kenaikan gaji ASN, termasuk PNS, guru, dosen, tenaga kesehatan, TNI, dan Polri. Rencana tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada Oktober 2025.

Namun, belum terdapat aturan turunan resmi yang menetapkan besaran kenaikan gaji PNS untuk 2026.

Sebelumnya sempat beredar wacana kenaikan gaji PNS hingga 16 persen setelah adanya kenaikan 8 persen pada 2024 melalui PP Nomor 5 Tahun 2024. Menteri PAN-RB dan Menteri Keuangan telah membahas rencana tersebut, tetapi nominal kenaikan belum ditetapkan melalui regulasi lanjutan.

Dengan demikian, nominal gaji pokok PNS 2026 masih menggunakan ketentuan yang tercantum dalam PP Nomor 5 Tahun 2024. PNS dan masyarakat sebaiknya memeriksa informasi melalui sumber pemerintah untuk memastikan setiap perubahan yang benar-benar telah ditetapkan.

Kesimpulan

Gaji PNS 2026 masih ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja dengan mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024. Setiap PNS juga dapat memperoleh tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, wacana kenaikan hingga 16 persen belum menjadi ketetapan resmi karena masih menunggu regulasi lanjutan.

Tags: gaji PNS 2026gaji PNS golongan Igaji PNS golongan IIgaji PNS golongan IIIgaji PNS golongan IVgaji PNS terbarugaji pokok PNSkenaikan gaji PNS 2026PP Nomor 5 Tahun 2024tabel gaji PNS 2026
Jox Surx

Jox Surx

Related Posts

Cara Mengaktifkan Fitur DANA Cicil Tanpa Ribet, Berikut Panduan Lengkapnya
e Wallet

Cara Mengaktifkan Fitur DANA Cicil Tanpa Ribet, Berikut Panduan Lengkapnya

28 Agustus 2026
Cara Mencairkan JHT BPJS Tanpa Paklaring, Bisa Klaim Lewat HP dengan Mudah
Info

Cara Mencairkan JHT BPJS Tanpa Paklaring, Bisa Klaim Lewat HP dengan Mudah

28 Agustus 2026
Cara Cepat Klaim Saldo DANA Kaget 2026 dengan Aman dan Mudah
e Wallet

Cara Cepat Klaim Saldo DANA Kaget 2026 dengan Aman dan Mudah

28 Agustus 2026
Cek NISN Online 2026 Begini Cara Cek NISN dengan Gampang
Info

Cek NISN Online 2026 Begini Cara Cek NISN dengan Gampang

28 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

9 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis, Cepat Cair dan Terbukti Membayar

9 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis, Cepat Cair dan Terbukti Membayar

10 Agustus 2026
Cara Menonaktifkan SafeSearch Google Chrome di HP dan PC

Cara Menonaktifkan SafeSearch Google Chrome di HP dan PC

20 Agustus 2026
Kenapa Bansos PKH dan BPNT Tidak Cair Lagi pada 2026? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Kenapa Bansos PKH dan BPNT Tidak Cair Lagi pada 2026? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

17 Agustus 2026
Cek PIP 2026 Mudah Lewat SIPINTAR di pip.kemendikdasmen.go.id

Cek PIP 2026 Mudah Lewat SIPINTAR di pip.kemendikdasmen.go.id

17 Agustus 2026
[mc4wp_form]
Next Post
Cara Mendapatkan Uang Dari Internet Terbaru 2026, Berikut 5 Aplikasi Yang Bisa Anda Coba

Cara Mendapatkan Uang Dari Internet Terbaru 2026, Berikut 5 Aplikasi Yang Bisa Anda Coba

Portal berita dan informasi layanan yang memberitakan terkait seputar sosial, ekonomi, perbankan dan disajikan dengan pemberitaan yang menarik dan faktual.

[mc4wp_form]
Browse by Category
  • Bank
  • Bansos
  • BPJS Kesehatan
  • e Wallet
  • Edukasi
  • Info
  • Informasi
  • Layanan
  • Panduan
  • Pelayanan Publik
  • Tips

Site Links

  • Site Admin
  • Log Out
  • Entries Feed
  • Comment Feed

Download Our App

Follow Us

© 2026 JNews – Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.
  • Terms of Use
  • Privacy Policy
  • Manage Cookies
  • License

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • e Wallet
  • Edukasi
  • Layanan
  • Panduan
  • Pelayanan Publik
  • Info
  • Tips

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.