Gaji PNS 2026 masih menjadi perhatian aparatur sipil negara karena nominal yang diterima setiap pegawai ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Perbedaan pangkat membuat besaran gaji pokok PNS tidak sama antara satu pegawai dengan lainnya.
PNS juga memperoleh sejumlah tunjangan di luar gaji pokok. Komponen tambahan tersebut diberikan untuk mendukung kesejahteraan sekaligus menunjang pelaksanaan tugas dan kinerja pegawai.
Mengenal PNS dan Golongannya
Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan warga negara Indonesia yang diangkat oleh pemerintah untuk menjalankan tugas pemerintahan serta memberikan pelayanan kepada masyarakat. PNS menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam struktur kepangkatan, PNS terbagi menjadi Golongan I, II, III, dan IV. Keempat golongan tersebut memiliki total 17 jenjang pangkat yang berpengaruh terhadap besaran gaji pokok, tunjangan, tanggung jawab, serta perkembangan karier.
Golongan I – Juru
Golongan I umumnya diperuntukkan bagi PNS dengan latar belakang pendidikan SD hingga SMP. Tugas yang dijalankan berkaitan dengan pekerjaan operasional dasar.
Jenjang pangkatnya terdiri atas:
- IA: Juru Muda
- IB: Juru Muda Tingkat I
- IC: Juru
- ID: Juru Tingkat I
Golongan II – Pengatur
Golongan II mencakup PNS dengan pendidikan SMA/SMK hingga Diploma. Pegawai dalam kelompok ini umumnya menjalankan pekerjaan teknis maupun administratif.
Pangkatnya meliputi:
- IIA: Pengatur Muda
- IIB: Pengatur Muda Tingkat I
- IIC: Pengatur
- IID: Pengatur Tingkat I
Golongan III – Penata
Golongan III umumnya ditempati PNS dengan pendidikan Sarjana hingga Doktor. Tugas yang dijalankan dapat berkaitan dengan perencanaan, pengelolaan pekerjaan, serta pengambilan keputusan.
Jenjangnya adalah:
- IIIA: Penata Muda
- IIIB: Penata Muda Tingkat I
- IIIC: Penata
- IIID: Penata Tingkat I
Golongan IV – Pembina
Golongan IV merupakan jenjang tertinggi dalam kepangkatan PNS. Kelompok ini mencakup pejabat senior dan tenaga ahli utama yang memiliki tanggung jawab lebih strategis.
Rinciannya terdiri atas:
- IVA: Pembina
- IVB: Pembina Tingkat I
- IVC: Pembina Utama Muda
- IVD: Pembina Utama Madya
- IVE: Pembina Utama
Apakah Ada Kenaikan Gaji PNS 2026?
Gaji PNS pada 2026 masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 15 Tahun 2019.
Pemerintah sebelumnya juga menerbitkan Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang memuat rencana kenaikan gaji ASN, termasuk PNS, guru, dosen, tenaga kesehatan, TNI, dan Polri. Rencana tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada Oktober 2025.
Namun, belum terdapat aturan turunan resmi yang menetapkan besaran kenaikan gaji PNS untuk 2026.
Sebelumnya sempat beredar wacana kenaikan gaji PNS hingga 16 persen setelah adanya kenaikan 8 persen pada 2024 melalui PP Nomor 5 Tahun 2024. Menteri PAN-RB dan Menteri Keuangan telah membahas rencana tersebut, tetapi nominal kenaikan belum ditetapkan melalui regulasi lanjutan.
Dengan demikian, nominal gaji pokok PNS 2026 masih menggunakan ketentuan yang tercantum dalam PP Nomor 5 Tahun 2024. PNS dan masyarakat sebaiknya memeriksa informasi melalui sumber pemerintah untuk memastikan setiap perubahan yang benar-benar telah ditetapkan.
Kesimpulan
Gaji PNS 2026 masih ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja dengan mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024. Setiap PNS juga dapat memperoleh tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, wacana kenaikan hingga 16 persen belum menjadi ketetapan resmi karena masih menunggu regulasi lanjutan.









