Selasa, November 3, 2026
Publikasi dan Informasi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • e Wallet
  • Edukasi
  • Layanan
  • Panduan
  • Pelayanan Publik
  • Info
  • Tips
Publikasi dan Informasi
  • Beranda
  • e Wallet
  • Edukasi
  • Layanan
  • Panduan
  • Pelayanan Publik
  • Info
  • Tips
No Result
View All Result
  • Login
Publikasi dan Informasi
No Result
View All Result

Gaji ke-13 2026: Cek Jadwal Pencairan dan Besaran yang Diterima

Jox Surxby Jox Surx
16 Agustus 2026
in Informasi
Reading Time: 4 mins read
Gaji ke-13 2026: Cek Jadwal Pencairan dan Besaran yang Diterima

Gaji ke-13 2026: Cek Jadwal Pencairan dan Besaran yang Diterima

Pemerintah memberikan kembali gaji ke-13 pada 2026 kepada aparatur negara dan penerima pensiun. Kebijakan ini mencakup Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hingga pensiunan.

Pembayaran gaji ke-13 menjadi perhatian karena waktunya berdekatan dengan tahun ajaran baru. Dana tersebut dapat membantu memenuhi kebutuhan keluarga, termasuk berbagai keperluan pendidikan anak.

Dasar pemberian gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang ditetapkan pada Maret 2026.

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2026

Pencairan gaji ke-13 2026 dapat dimulai paling cepat pada Juni 2026. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026.

Artinya, pemerintah membuka kemungkinan pembayaran mulai awal Juni, mengikuti pola pencairan pada periode sebelumnya. Sebagai perbandingan, pada 2025 penyaluran gaji ke-13 telah dimulai pada 2 Juni untuk ASN pusat dan daerah, TNI, Polri, serta pensiunan.

Namun, pencairan tidak harus dilakukan serentak oleh seluruh instansi. Jika pembayaran belum dapat dilakukan pada Juni karena kendala tertentu, gaji ke-13 tetap dapat disalurkan setelah bulan tersebut.

Kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dapat melakukan pencairan sesuai kesiapan administrasi masing-masing.

Siapa yang Mendapat Gaji ke-13 2026?

Gaji ke-13 diberikan kepada kelompok aparatur dan penerima penghasilan yang pembiayaannya bersumber dari APBN maupun APBD. Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, penerimanya mencakup beberapa kelompok.

Aparatur Pemerintah

Kelompok aparatur yang memperoleh gaji ke-13 meliputi:

  • PNS
  • CPNS
  • PPPK
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Penerima Pensiun

Penerima manfaat juga mencakup:

  • Pensiunan PNS
  • Pensiunan TNI
  • Pensiunan Polri
  • Mantan pejabat negara
  • Ahli Waris Pensiun

Hak pembayaran juga diberikan kepada:

  • Janda atau duda penerima pensiun
  • Anak penerima pensiun
  • Penerima Tunjangan Negara

Veteran dan penerima penghargaan negara lainnya juga termasuk dalam kelompok penerima sesuai ketentuan.

Sementara itu, pekerja swasta tidak termasuk penerima gaji ke-13 karena fasilitas ini diperuntukkan bagi aparatur serta penerima penghasilan yang pembiayaannya berasal dari anggaran negara.

Ketentuan untuk PPPK dan Pegawai Non ASN

PPPK dan pegawai non ASN memiliki ketentuan tersendiri terkait pemberian gaji ke-13. Pegawai non ASN dapat memperoleh hak tersebut apabila memenuhi salah satu persyaratan yang ditentukan.

Syarat tersebut meliputi telah bekerja secara penuh dan terus-menerus selama sekurang-kurangnya satu tahun, mempunyai kontrak kerja yang mencantumkan hak atas gaji ke-13, atau ditetapkan sebagai penerima berdasarkan keputusan pejabat pembina kepegawaian.

Untuk PPPK, masa kerja turut diperhitungkan. PPPK yang belum genap satu tahun bekerja tetap dapat memperoleh gaji ke-13 secara proporsional berdasarkan masa kerja.

Sebaliknya, PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan kalender tidak termasuk penerima gaji ke-13 pada tahun tersebut.

Komponen yang Menentukan Besaran Gaji ke-13

Perhitungan gaji ke-13 tidak hanya menggunakan gaji pokok. Sejumlah tunjangan yang diterima pegawai juga dapat masuk dalam perhitungan.

PP Nomor 9 Tahun 2026 menetapkan bahwa besaran komponen penghasilan yang digunakan sebagai dasar pembayaran mengacu pada penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026.

Komponen untuk Instansi Pusat

Bagi pegawai instansi pusat yang bersumber dari APBN, komponen yang diperhitungkan meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja (tukin)

Komponen untuk Instansi Daerah

Pegawai instansi daerah yang pembiayaannya berasal dari APBD mendapatkan perhitungan berdasarkan:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tambahan penghasilan pegawai (TPP)

Ada pula ketentuan khusus untuk kelompok tertentu. CPNS menerima 80 persen dari gaji pokok beserta tunjangan. Pensiunan memperoleh satu kali uang pensiun bulanan.

Guru dan dosen yang tidak mendapatkan tukin akan memperoleh satu kali Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Profesi Dosen (TPD).

Rincian Besaran Gaji ke-13 2026

Pemerintah juga menetapkan batas maksimal pembayaran bagi pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural serta pegawai non ASN berdasarkan jabatan maupun tingkat pendidikan.

  • Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
  • Ketua/Kepala: Rp31.474.800
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp29.665.400
  • Sekretaris/Anggota: Rp28.104.300
  • Pegawai Non ASN Setara Eselon
  • Eselon I/JPT Utama: Rp24.886.200
  • Eselon II/JPT Pratama: Rp19.514.800
  • Eselon III: Rp13.842.300
  • Eselon IV: Rp10.612.900

Pegawai Non ASN Berdasarkan Pendidikan

SD/SMP Sederajat

  • Masa kerja hingga 10 tahun: Rp4.285.200
  • Di atas 10 tahun: Rp4.639.300
  • Di atas 20 tahun: Rp5.052.600

SMA/D1 Sederajat

Masa kerja hingga 10 tahun: Rp4.907.700
Di atas 10 tahun: Rp5.347.400
Di atas 20 tahun: Rp5.861.500

D2/D3 Sederajat

  • Masa kerja hingga 10 tahun: Rp5.488.500
  • Di atas 10 tahun: Rp5.966.100
  • Di atas 20 tahun: Rp6.524.200

S1/D4 Sederajat

  • Masa kerja hingga 10 tahun: Rp6.591.000
  • Di atas 10 tahun: Rp7.160.500
  • Di atas 20 tahun: Rp7.825.800

S2/S3 Sederajat

  • Masa kerja hingga 10 tahun: Rp7.764.100
  • Di atas 10 tahun: Rp8.357.500
  • Di atas 20 tahun: Rp9.050.500

Pencairan Berdekatan dengan Tahun Ajaran Baru

Gaji ke-13 selama beberapa tahun terakhir disalurkan mendekati periode dimulainya tahun ajaran baru. Waktu tersebut berkaitan dengan meningkatnya kebutuhan keluarga, terutama untuk pendidikan anak.

Dana gaji ke-13 dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan sekolah, seperti daftar ulang dan perlengkapan pendidikan. Karena itu, pencairan pada Juni 2026 diperkirakan kembali bertepatan dengan periode meningkatnya pengeluaran pendidikan.

Meskipun demikian, waktu pembayaran dapat berbeda antara satu instansi dan lainnya karena bergantung pada kesiapan administrasi. ASN, PPPK, TNI, Polri, serta pensiunan dapat menyiapkan dokumen yang diperlukan sembari menunggu informasi pencairan dari instansi masing-masing.

Kesimpulan

Gaji ke-13 tahun 2026 dapat dibayarkan paling cepat pada Juni 2026 berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026. Penerimanya mencakup ASN, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, ahli waris tertentu, serta kelompok penerima lain sesuai ketentuan.

Besaran yang diterima setiap orang tidak sama karena perhitungannya menyesuaikan komponen penghasilan dan kategori penerima. Pembayaran juga dapat dilakukan setelah Juni apabila terdapat kendala dalam proses administrasi instansi terkait.

Tags: besaran gaji ke-13 2026gaji ke-13 2026gaji ke-13 ASN 2026gaji ke-13 cair Juni 2026gaji ke-13 pensiunan 2026gaji ke-13 PNS 2026gaji ke-13 PPPK 2026jadwal gaji ke-13 2026pencairan gaji ke-13 2026PP Nomor 9 Tahun 2026
Jox Surx

Jox Surx

Related Posts

Cara Membuka Fitur DANA Cicil yang Belum Muncul di Aplikasi
e Wallet

Cara Membuka Fitur DANA Cicil yang Belum Muncul di Aplikasi

19 Oktober 2026
Panduan Cara Cek Saldo TikTok dengan Cepat dan Praktis
Informasi

Panduan Cara Cek Saldo TikTok dengan Cepat dan Praktis

18 Oktober 2026
Panduan Lengkap Mencairkan Jht Tanpa Paklaring Untuk Pekerja Yang Sudah Resign
Informasi

Panduan Lengkap Mencairkan Jht Tanpa Paklaring Untuk Pekerja Yang Sudah Resign

15 Oktober 2026
Cara Mengaktifkan Fitur DANA Cicil Tanpa Ribet, Berikut Panduan Lengkapnya
e Wallet

Cara Mengaktifkan Fitur DANA Cicil Tanpa Ribet, Berikut Panduan Lengkapnya

28 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

Cara Cek Desil Kemensos 2026 Secara Online Lewat HP, Cukup Pakai NIK KTP

Cara Cek Desil Kemensos 2026 Secara Online Lewat HP, Cukup Pakai NIK KTP

26 Agustus 2026
Shopee PayLater : Cara Bayar Tagihan dengan Mudah dan Cepat

Shopee PayLater : Cara Bayar Tagihan dengan Mudah dan Cepat

18 Agustus 2026
Cara Memulihkan Akun Google atau Gmail yang Lupa Sandi, Terkunci, dan Diretas

Cara Memulihkan Akun Google atau Gmail yang Lupa Sandi, Terkunci, dan Diretas

16 Agustus 2026
Cara Menambah Anggota Kartu Keluarga (KK) 2026: Syarat dan Langkah Pengurusannya

Cara Menambah Anggota Kartu Keluarga (KK) 2026: Syarat dan Langkah Pengurusannya

13 Agustus 2026
[mc4wp_form]
Next Post
Cara Cek Peringatan Bencana dari HP Android, Berikut Rekomendasi Aplikasi Terbaik

Cara Cek Peringatan Bencana dari HP Android, Berikut Rekomendasi Aplikasi Terbaik

Portal berita dan informasi layanan yang memberitakan terkait seputar sosial, ekonomi, perbankan dan disajikan dengan pemberitaan yang menarik dan faktual.

[mc4wp_form]
Browse by Category
  • Bank
  • Bansos
  • BPJS Kesehatan
  • e Wallet
  • Edukasi
  • Info
  • Informasi
  • Layanan
  • Panduan
  • Pelayanan Publik
  • Tips

Site Links

  • Site Admin
  • Log Out
  • Entries Feed
  • Comment Feed

Download Our App

Follow Us

© 2026 JNews – Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.
  • Terms of Use
  • Privacy Policy
  • Manage Cookies
  • License

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • e Wallet
  • Edukasi
  • Layanan
  • Panduan
  • Pelayanan Publik
  • Info
  • Tips

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.