Selasa, September 1, 2026
Publikasi dan Informasi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • e Wallet
  • Edukasi
  • Layanan
  • Panduan
  • Pelayanan Publik
  • Info
  • Tips
Publikasi dan Informasi
  • Beranda
  • e Wallet
  • Edukasi
  • Layanan
  • Panduan
  • Pelayanan Publik
  • Info
  • Tips
No Result
View All Result
  • Login
Publikasi dan Informasi
No Result
View All Result

Dana Pensiun PNS Bisa Rp1 Miliar, Ini Penjelasan dan Besaran Gaji Pensiuna

Cocuitby Cocuit
10 Agustus 2026
in Info
Reading Time: 5 mins read
Dana Pensiun PNS Bisa Rp1 Miliar, Ini Penjelasan dan Besaran Gaji Pensiuna

Dana Pensiun PNS Bisa Rp1 Miliar, Ini Penjelasan dan Besaran Gaji Pensiuna

Dana Pensiun PNS Bisa Rp1 Miliar, Ini Penjelasan dan Besaran Gaji Pensiunan

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan bahwa ASN dapat membangun dana hari tua hingga Rp1 miliar melalui perencanaan keuangan yang dilakukan sejak masih aktif bekerja.

Zudan yang kini berusia 56 tahun menyebut dirinya telah menyiapkan program tersebut bersama PT Taspen. Ia mengatakan target Rp1 miliar bukan berasal dari pemberian pemerintah secara otomatis, melainkan hasil pengelolaan dana dan investasi yang dilakukan secara bertahap.

“Saya sudah membuktikan ternyata bisa,” kata Zudan kepada CNBC Indonesia, dikutip Minggu (9/8/2026).

Menurut Zudan, kebiasaan menabung dan berinvestasi secara disiplin dapat membantu ASN mengumpulkan dana yang lebih besar untuk kebutuhan setelah pensiun. Ia sendiri mengaku telah mengikuti program pengelolaan dana pensiun melalui Taspen.

“Saya insya Allah dapat Rp 1 miliar saat pensiun. Saya sudah buat programnya bersama Taspen,” tegas Zudan.

Dana Pensiun PNS Rp1 Miliar Berasal dari Perencanaan

Target dana pensiun Rp1 miliar yang disampaikan Zudan perlu dipahami sebagai hasil perencanaan keuangan. Nominal tersebut bukan berarti pemerintah menetapkan setiap PNS akan memperoleh uang tunai Rp1 miliar ketika memasuki masa purna tugas.

BKN sebelumnya juga membahas manfaat Tabungan Hari Tua (THT) ASN hingga Rp1 miliar melalui program perencanaan yang dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan. Salah satu pilihan pengelolaan dana yang dapat dimanfaatkan ASN tersedia melalui Taspen Life.

Pembahasan tersebut menjadi bagian dari program BKN Menyapa BKD pada Juni 2026 dengan tema “Manfaat Tabungan Hari Tua (THT) ASN 1 Miliar”.

Melalui program tersebut, ASN didorong untuk mulai mempersiapkan kondisi keuangan setelah tidak lagi menerima penghasilan sebagai pegawai aktif.

Mengapa Penghasilan Pensiun PNS Bisa Berkurang?

Pendapatan PNS ketika masih aktif tidak hanya terdiri atas gaji pokok. Ada pula berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan umum, serta tunjangan kinerja atau tukin.

Tukin bahkan dapat memiliki nilai yang lebih besar dibandingkan gaji pokok pada sejumlah instansi. Salah satu contohnya adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015, tukin di Ditjen Pajak paling rendah berada pada kisaran Rp5,36 juta-Rp7,67 juta untuk kelas jabatan pelaksana. Sementara itu, pejabat struktural mulai eselon III hingga eselon I memperoleh tukin sebesar Rp42,05 juta-Rp117,37 juta.

Namun, seluruh tunjangan tersebut tidak otomatis menjadi dasar perhitungan pensiun.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 mengatur bahwa perhitungan pensiun memperhatikan gaji pokok terakhir yang diterima. Pasal 11 dalam aturan tersebut juga menyebutkan bahwa pensiun yang berhak diterima paling banyak sebesar 75% dari gaji pokok terakhir.

Sebagai contoh, PNS yang memasuki masa pensiun dengan gaji pokok terakhir Rp6,37 juta, golongan IV e, dan masa kerja 32 tahun sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024, akan memperoleh pensiun sebesar Rp4,77 juta.

Kondisi inilah yang membuat perencanaan dana hari tua menjadi penting bagi ASN. Ketika masih aktif, penghasilan dapat mencakup berbagai tunjangan, sedangkan perhitungan pensiun memiliki dasar yang berbeda.

Zudan Soroti Rencana Single Salary ASN

Zudan juga beberapa kali menyampaikan penerapan sistem single salary sebagai salah satu pilihan untuk meningkatkan manfaat pensiun ASN.

Sistem tersebut akan menggabungkan gaji pokok dan tunjangan ke dalam satu komponen penghasilan. Dengan cara itu, seluruh pendapatan ASN menjadi satu dasar penghasilan yang secara nominal lebih besar.

Sebagai ilustrasi, seorang PNS pejabat struktural eselon I di lingkungan Ditjen Pajak dapat memiliki penghasilan bulanan Rp123,74 juta jika skema tersebut diterapkan.

Angka itu terdiri atas gaji pokok Rp6,37 juta bagi PNS golongan IV e dengan masa kerja 32 tahun dan tukin sebesar Rp117,37 juta untuk jabatan eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.

Jika penghasilan tersebut menjadi dasar perhitungan pensiun dengan batas maksimal 75%, maka manfaat pensiun yang diperoleh dapat mencapai Rp92,80 juta per bulan.

Besaran Gaji Pensiunan PNS 2025

Sementara itu, besaran pensiun pokok PNS yang berlaku tetap mengacu pada ketentuan pemerintah. Penyesuaian terakhir dilakukan melalui PP Nomor 8 Tahun 2024, yang menaikkan pensiun pokok sebesar 12% dan berlaku sejak 1 Januari 2024.

Besaran pensiun tersebut dibagi berdasarkan golongan I sampai IV.

Pensiun PNS Golongan I

Golongan Gaji Pensiunan
Ia Rp1.748.100-Rp1.962.200
Ib Rp1.748.100-Rp2.077.300
Ic Rp1.748.100-Rp2.165.200
Id Rp1.748.100-Rp2.256.700

Pensiun PNS Golongan II

Golongan Gaji Pensiunan
IIa Rp1.748.100-Rp2.833.900
IIb Rp1.748.100-Rp2.953.800
IIc Rp1.748.100-Rp3.078.700
IId Rp1.748.100-Rp3.208.800

Pensiun PNS Golongan III

Golongan Gaji Pensiunan
IIIa Rp1.748.100-Rp3.558.800
IIIb Rp1.748.100-Rp3.709.200
IIIc Rp1.748.100-Rp3.866.100
IIId Rp1.748.100-Rp4.029.600

Pensiun PNS Golongan IV

Golongan Gaji Pensiunan
IVa Rp1.748.100-Rp4.200.000
IVb Rp1.748.100-Rp4.377.800
IVc Rp1.748.100-Rp4.562.900
IVd Rp1.748.100-Rp4.755.900
IVe Rp1.748.100-Rp4.957.100

Isu Kenaikan Pensiun PNS 16 Persen

Selain pembahasan mengenai dana hari tua Rp1 miliar, sempat beredar informasi mengenai rencana kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 16%.

Kabar tersebut kembali ramai setelah Hari Raya Idulfitri 2025. Penyesuaian itu disebut-sebut berkaitan dengan kebutuhan meningkatkan pendapatan ASN dan pensiunan mengikuti perkembangan kondisi ekonomi.

Namun, PT Taspen (Persero) melalui akun media sosialnya pada 11 Maret menegaskan bahwa belum terdapat informasi resmi dari pemerintah mengenai kenaikan tersebut.

Dengan demikian, besaran pensiun PNS masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, termasuk penyesuaian sebesar 12% yang berlaku sejak Januari 2024.

Batas Usia Pensiun PNS

Batas usia pensiun PNS diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2020 sebagai perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

  • 58 tahun untuk pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.
  • 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.
  • 65 tahun bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli utama.

Setelah mencapai batas usia tersebut, PNS memasuki masa purna tugas dan memperoleh hak pensiun sesuai ketentuan yang berlaku.

Pensiunan PNS Juga Mendapat Tunjangan

Pensiunan PNS tidak hanya memperoleh pensiun pokok. Ada sejumlah komponen lain yang dapat menjadi bagian dari penerimaan pensiunan.

Salah satunya adalah gaji ke-13. Untuk tahun 2026, pencairannya diprediksi berlangsung pada Juni-Juli 2026 mengikuti pola tahun sebelumnya, dengan ketentuan resmi mengenai besaran dan waktu pembayaran tetap menunggu aturan pemerintah.

Komponen yang umumnya menjadi dasar gaji ke-13 antara lain:

  • Pensiun pokok;
  • Tunjangan keluarga;
  • Tunjangan pangan.

Selain itu, terdapat tunjangan pangan yang nilainya setara dengan 10 kg beras per orang setiap bulan. Dengan asumsi harga beras Rp7.242 per kilogram, nilai yang diterima mencapai Rp72.420 per orang per bulan.

Penerima tunjangan pangan dibatasi hingga empat jiwa, terdiri atas kepala keluarga, istri, dan maksimal dua anak yang tercatat dalam kartu keluarga.

Pensiunan juga dapat memperoleh tunjangan keluarga. Tunjangan suami atau istri sebesar 10% dari gaji pokok, sedangkan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak dengan batas maksimal dua anak.

Persiapan Dana Hari Tua Bisa Dilakukan Sejak Aktif

Pengalaman Zudan menunjukkan bahwa persiapan finansial dapat dilakukan jauh sebelum ASN memasuki masa pensiun. Dana Rp1 miliar yang ditargetkannya merupakan hasil dari program perencanaan dan pengelolaan dana, bukan pembayaran pensiun reguler dari pemerintah.

Karena itu, istilah dana pensiun Rp1 miliar tidak sama dengan gaji pensiun bulanan PNS.

Pensiun reguler tetap mengikuti ketentuan pemerintah, sedangkan THT atau dana tambahan untuk masa tua dapat dipersiapkan melalui program yang diikuti ASN.

Dengan perencanaan sejak masih aktif bekerja, ASN memiliki waktu lebih panjang untuk membangun tabungan dan investasi. Langkah tersebut dapat membantu menjaga kondisi keuangan ketika penghasilan dari pekerjaan sudah tidak lagi diterima.

Jadi, PNS memang dapat memiliki dana hari tua hingga Rp1 miliar, tetapi angka tersebut bukan hak pensiun otomatis bagi seluruh ASN. Nilainya bergantung pada program yang dipilih, kontribusi, jangka waktu kepesertaan, serta hasil pengelolaan dana.

Tags: batas usia pensiun PNSbesaran gaji pensiunan PNSdana pensiun ASNdana pensiun PNS Rp1 miliargaji ke-13 pensiunan PNSgaji pensiun PNS 2026gaji pensiunan PNSkenaikan gaji pensiunan PNSpensiun PNS golongan I II III IVPT Taspensingle salary ASNTabungan Hari Tua ASNTHT ASN Rp1 miliartunjangan pensiunan PNSZudan Arif Fakrulloh
Cocuit

Cocuit

Related Posts

Cara Mengaktifkan Fitur DANA Cicil Tanpa Ribet, Berikut Panduan Lengkapnya
e Wallet

Cara Mengaktifkan Fitur DANA Cicil Tanpa Ribet, Berikut Panduan Lengkapnya

28 Agustus 2026
Cara Mencairkan JHT BPJS Tanpa Paklaring, Bisa Klaim Lewat HP dengan Mudah
Info

Cara Mencairkan JHT BPJS Tanpa Paklaring, Bisa Klaim Lewat HP dengan Mudah

28 Agustus 2026
Cara Cepat Klaim Saldo DANA Kaget 2026 dengan Aman dan Mudah
e Wallet

Cara Cepat Klaim Saldo DANA Kaget 2026 dengan Aman dan Mudah

28 Agustus 2026
Cek NISN Online 2026 Begini Cara Cek NISN dengan Gampang
Info

Cek NISN Online 2026 Begini Cara Cek NISN dengan Gampang

28 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

9 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis, Cepat Cair dan Terbukti Membayar

9 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis, Cepat Cair dan Terbukti Membayar

10 Agustus 2026
Cara Menonaktifkan SafeSearch Google Chrome di HP dan PC

Cara Menonaktifkan SafeSearch Google Chrome di HP dan PC

20 Agustus 2026
Kenapa Bansos PKH dan BPNT Tidak Cair Lagi pada 2026? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Kenapa Bansos PKH dan BPNT Tidak Cair Lagi pada 2026? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

17 Agustus 2026
Cek PIP 2026 Mudah Lewat SIPINTAR di pip.kemendikdasmen.go.id

Cek PIP 2026 Mudah Lewat SIPINTAR di pip.kemendikdasmen.go.id

17 Agustus 2026
[mc4wp_form]
Next Post
Klaim Saldo DANA Rp45.000 Gratis, Begini Cara Cek Link yang Aman

Klaim Saldo DANA Rp45.000 Gratis, Begini Cara Cek Link yang Aman

Portal berita dan informasi layanan yang memberitakan terkait seputar sosial, ekonomi, perbankan dan disajikan dengan pemberitaan yang menarik dan faktual.

[mc4wp_form]
Browse by Category
  • Bank
  • Bansos
  • BPJS Kesehatan
  • e Wallet
  • Edukasi
  • Info
  • Informasi
  • Layanan
  • Panduan
  • Pelayanan Publik
  • Tips

Site Links

  • Site Admin
  • Log Out
  • Entries Feed
  • Comment Feed

Download Our App

Follow Us

© 2026 JNews – Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.
  • Terms of Use
  • Privacy Policy
  • Manage Cookies
  • License

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • e Wallet
  • Edukasi
  • Layanan
  • Panduan
  • Pelayanan Publik
  • Info
  • Tips

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.