Dana Pensiun PNS Bisa Rp1 Miliar, Ini Penjelasan dan Besaran Gaji Pensiunan
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan bahwa ASN dapat membangun dana hari tua hingga Rp1 miliar melalui perencanaan keuangan yang dilakukan sejak masih aktif bekerja.
Zudan yang kini berusia 56 tahun menyebut dirinya telah menyiapkan program tersebut bersama PT Taspen. Ia mengatakan target Rp1 miliar bukan berasal dari pemberian pemerintah secara otomatis, melainkan hasil pengelolaan dana dan investasi yang dilakukan secara bertahap.
“Saya sudah membuktikan ternyata bisa,” kata Zudan kepada CNBC Indonesia, dikutip Minggu (9/8/2026).
Menurut Zudan, kebiasaan menabung dan berinvestasi secara disiplin dapat membantu ASN mengumpulkan dana yang lebih besar untuk kebutuhan setelah pensiun. Ia sendiri mengaku telah mengikuti program pengelolaan dana pensiun melalui Taspen.
“Saya insya Allah dapat Rp 1 miliar saat pensiun. Saya sudah buat programnya bersama Taspen,” tegas Zudan.
Dana Pensiun PNS Rp1 Miliar Berasal dari Perencanaan
Target dana pensiun Rp1 miliar yang disampaikan Zudan perlu dipahami sebagai hasil perencanaan keuangan. Nominal tersebut bukan berarti pemerintah menetapkan setiap PNS akan memperoleh uang tunai Rp1 miliar ketika memasuki masa purna tugas.
BKN sebelumnya juga membahas manfaat Tabungan Hari Tua (THT) ASN hingga Rp1 miliar melalui program perencanaan yang dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan. Salah satu pilihan pengelolaan dana yang dapat dimanfaatkan ASN tersedia melalui Taspen Life.
Pembahasan tersebut menjadi bagian dari program BKN Menyapa BKD pada Juni 2026 dengan tema “Manfaat Tabungan Hari Tua (THT) ASN 1 Miliar”.
Melalui program tersebut, ASN didorong untuk mulai mempersiapkan kondisi keuangan setelah tidak lagi menerima penghasilan sebagai pegawai aktif.
Mengapa Penghasilan Pensiun PNS Bisa Berkurang?
Pendapatan PNS ketika masih aktif tidak hanya terdiri atas gaji pokok. Ada pula berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan umum, serta tunjangan kinerja atau tukin.
Tukin bahkan dapat memiliki nilai yang lebih besar dibandingkan gaji pokok pada sejumlah instansi. Salah satu contohnya adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015, tukin di Ditjen Pajak paling rendah berada pada kisaran Rp5,36 juta-Rp7,67 juta untuk kelas jabatan pelaksana. Sementara itu, pejabat struktural mulai eselon III hingga eselon I memperoleh tukin sebesar Rp42,05 juta-Rp117,37 juta.
Namun, seluruh tunjangan tersebut tidak otomatis menjadi dasar perhitungan pensiun.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 mengatur bahwa perhitungan pensiun memperhatikan gaji pokok terakhir yang diterima. Pasal 11 dalam aturan tersebut juga menyebutkan bahwa pensiun yang berhak diterima paling banyak sebesar 75% dari gaji pokok terakhir.
Sebagai contoh, PNS yang memasuki masa pensiun dengan gaji pokok terakhir Rp6,37 juta, golongan IV e, dan masa kerja 32 tahun sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024, akan memperoleh pensiun sebesar Rp4,77 juta.
Kondisi inilah yang membuat perencanaan dana hari tua menjadi penting bagi ASN. Ketika masih aktif, penghasilan dapat mencakup berbagai tunjangan, sedangkan perhitungan pensiun memiliki dasar yang berbeda.
Zudan Soroti Rencana Single Salary ASN
Zudan juga beberapa kali menyampaikan penerapan sistem single salary sebagai salah satu pilihan untuk meningkatkan manfaat pensiun ASN.
Sistem tersebut akan menggabungkan gaji pokok dan tunjangan ke dalam satu komponen penghasilan. Dengan cara itu, seluruh pendapatan ASN menjadi satu dasar penghasilan yang secara nominal lebih besar.
Sebagai ilustrasi, seorang PNS pejabat struktural eselon I di lingkungan Ditjen Pajak dapat memiliki penghasilan bulanan Rp123,74 juta jika skema tersebut diterapkan.
Angka itu terdiri atas gaji pokok Rp6,37 juta bagi PNS golongan IV e dengan masa kerja 32 tahun dan tukin sebesar Rp117,37 juta untuk jabatan eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.
Jika penghasilan tersebut menjadi dasar perhitungan pensiun dengan batas maksimal 75%, maka manfaat pensiun yang diperoleh dapat mencapai Rp92,80 juta per bulan.
Besaran Gaji Pensiunan PNS 2025
Sementara itu, besaran pensiun pokok PNS yang berlaku tetap mengacu pada ketentuan pemerintah. Penyesuaian terakhir dilakukan melalui PP Nomor 8 Tahun 2024, yang menaikkan pensiun pokok sebesar 12% dan berlaku sejak 1 Januari 2024.
Besaran pensiun tersebut dibagi berdasarkan golongan I sampai IV.
Pensiun PNS Golongan I
| Golongan | Gaji Pensiunan |
|---|---|
| Ia | Rp1.748.100-Rp1.962.200 |
| Ib | Rp1.748.100-Rp2.077.300 |
| Ic | Rp1.748.100-Rp2.165.200 |
| Id | Rp1.748.100-Rp2.256.700 |
Pensiun PNS Golongan II
| Golongan | Gaji Pensiunan |
|---|---|
| IIa | Rp1.748.100-Rp2.833.900 |
| IIb | Rp1.748.100-Rp2.953.800 |
| IIc | Rp1.748.100-Rp3.078.700 |
| IId | Rp1.748.100-Rp3.208.800 |
Pensiun PNS Golongan III
| Golongan | Gaji Pensiunan |
|---|---|
| IIIa | Rp1.748.100-Rp3.558.800 |
| IIIb | Rp1.748.100-Rp3.709.200 |
| IIIc | Rp1.748.100-Rp3.866.100 |
| IIId | Rp1.748.100-Rp4.029.600 |
Pensiun PNS Golongan IV
| Golongan | Gaji Pensiunan |
|---|---|
| IVa | Rp1.748.100-Rp4.200.000 |
| IVb | Rp1.748.100-Rp4.377.800 |
| IVc | Rp1.748.100-Rp4.562.900 |
| IVd | Rp1.748.100-Rp4.755.900 |
| IVe | Rp1.748.100-Rp4.957.100 |
Isu Kenaikan Pensiun PNS 16 Persen
Selain pembahasan mengenai dana hari tua Rp1 miliar, sempat beredar informasi mengenai rencana kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 16%.
Kabar tersebut kembali ramai setelah Hari Raya Idulfitri 2025. Penyesuaian itu disebut-sebut berkaitan dengan kebutuhan meningkatkan pendapatan ASN dan pensiunan mengikuti perkembangan kondisi ekonomi.
Namun, PT Taspen (Persero) melalui akun media sosialnya pada 11 Maret menegaskan bahwa belum terdapat informasi resmi dari pemerintah mengenai kenaikan tersebut.
Dengan demikian, besaran pensiun PNS masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, termasuk penyesuaian sebesar 12% yang berlaku sejak Januari 2024.
Batas Usia Pensiun PNS
Batas usia pensiun PNS diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2020 sebagai perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
- 58 tahun untuk pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.
- 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.
- 65 tahun bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli utama.
Setelah mencapai batas usia tersebut, PNS memasuki masa purna tugas dan memperoleh hak pensiun sesuai ketentuan yang berlaku.
Pensiunan PNS Juga Mendapat Tunjangan
Pensiunan PNS tidak hanya memperoleh pensiun pokok. Ada sejumlah komponen lain yang dapat menjadi bagian dari penerimaan pensiunan.
Salah satunya adalah gaji ke-13. Untuk tahun 2026, pencairannya diprediksi berlangsung pada Juni-Juli 2026 mengikuti pola tahun sebelumnya, dengan ketentuan resmi mengenai besaran dan waktu pembayaran tetap menunggu aturan pemerintah.
Komponen yang umumnya menjadi dasar gaji ke-13 antara lain:
- Pensiun pokok;
- Tunjangan keluarga;
- Tunjangan pangan.
Selain itu, terdapat tunjangan pangan yang nilainya setara dengan 10 kg beras per orang setiap bulan. Dengan asumsi harga beras Rp7.242 per kilogram, nilai yang diterima mencapai Rp72.420 per orang per bulan.
Penerima tunjangan pangan dibatasi hingga empat jiwa, terdiri atas kepala keluarga, istri, dan maksimal dua anak yang tercatat dalam kartu keluarga.
Pensiunan juga dapat memperoleh tunjangan keluarga. Tunjangan suami atau istri sebesar 10% dari gaji pokok, sedangkan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak dengan batas maksimal dua anak.
Persiapan Dana Hari Tua Bisa Dilakukan Sejak Aktif
Pengalaman Zudan menunjukkan bahwa persiapan finansial dapat dilakukan jauh sebelum ASN memasuki masa pensiun. Dana Rp1 miliar yang ditargetkannya merupakan hasil dari program perencanaan dan pengelolaan dana, bukan pembayaran pensiun reguler dari pemerintah.
Karena itu, istilah dana pensiun Rp1 miliar tidak sama dengan gaji pensiun bulanan PNS.
Pensiun reguler tetap mengikuti ketentuan pemerintah, sedangkan THT atau dana tambahan untuk masa tua dapat dipersiapkan melalui program yang diikuti ASN.
Dengan perencanaan sejak masih aktif bekerja, ASN memiliki waktu lebih panjang untuk membangun tabungan dan investasi. Langkah tersebut dapat membantu menjaga kondisi keuangan ketika penghasilan dari pekerjaan sudah tidak lagi diterima.
Jadi, PNS memang dapat memiliki dana hari tua hingga Rp1 miliar, tetapi angka tersebut bukan hak pensiun otomatis bagi seluruh ASN. Nilainya bergantung pada program yang dipilih, kontribusi, jangka waktu kepesertaan, serta hasil pengelolaan dana.









