Program BPJS Ketenagakerjaan sejatinya merangkul seluruh lapisan pekerja, bukan semata-mata mereka yang terikat pada perusahaan atau sektor formal. Para pelaku usaha mandiri dan pekerja sektor informal, termasuk para ibu rumah tangga yang memiliki sumber penghasilan sendiri, berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial ini.
Pandangan umum yang sering mengira bahwa fasilitas ini terbatas bagi pegawai tetap memang perlu diluruskan. Jangkauan kepesertaannya dirancang sangat luas guna melindungi beragam latar belakang profesi.
Bagi seorang ibu rumah tangga dengan usaha pribadi, bergabung dalam program ini menghadirkan ketenangan tersendiri saat menghadapi aneka risiko pekerjaan. Terlebih lagi, langkah pendaftarannya tergolong praktis dengan biaya bulanan yang ringan.
Syarat Ibu Rumah Tangga Daftar Program BPJS Ketenagakerjaan
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan, melalui keterangannya di Kompas.com menerangkan aturan bagi ibu rumah tangga yang ingin mendaftar. Syarat utamanya adalah menjalankan aktivitas ekonomi secara otonom atau mandiri.
Beliau menegaskan bahwa ibu rumah tangga sangat diizinkan menjadi peserta, asalkan mereka memutar roda ekonomi sendiri, contohnya seperti menjajakan barang secara daring, merintis usaha kuliner, atau bidang dagang lainnya. Dengan pedoman tersebut, mereka yang berwirausaha dari rumah dipastikan tetap memiliki akses penuh terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan.
5 Cara Daftar Program BPJS Ketenagakerjaan Bagi Ibu Rumah Tangga
Langkah untuk bergabung disiapkan dengan mempertimbangkan kemudahan akses. Setiap calon pendaftar bisa menentukan sendiri sarana mana yang paling praktis. Tersedia beberapa jalur pendaftaran, di antaranya:
- Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
- Halaman web resmi milik BPJS Ketenagakerjaan
- Mitra Agen Perisai
- Layanan Kantor Pos
- Ragam aplikasi belanja daring (e-commerce) maupun kanal resmi lainnya
Rincian Iuran Bulanan
Biaya kepesertaan dipatok pada angka Rp36.800 setiap bulannya. Nilai tersebut sudah membiayai perlindungan untuk tiga jenis jaminan utama, yakni:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Kematian (JKM)
- Jaminan Hari Tua (JHT)
Rincian Fasilitas dan Hak Peserta
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Fasilitas ini menanggung seluruh ongkos pengobatan medis tanpa batas biaya hingga pasien dinyatakan pulih total akibat insiden terkait pekerjaan. Jika insiden itu mengakibatkan peserta harus beristirahat, pihak BPJS Ketenagakerjaan akan membayarkan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB).
Nilai santunan ini setara dengan 100 persen gaji yang dilaporkan sebelumnya, dan berlaku selama kurun waktu 12 bulan penuh.
Jaminan Kematian (JKM)
Melalui fasilitas ini, pihak keluarga yang menjadi ahli waris berhak mengklaim sejumlah dana. Rinciannya meliputi ongkos pemakaman, uang duka, dan santunan rutin yang total keseluruhannya mencapai Rp42 juta. Hak ini timbul apabila peserta telah tertib menyetor iuran minimal selama tiga bulan tanpa putus.
Apabila batas waktu tiga bulan tersebut belum tercapai, ahli waris tetap berhak mencairkan dana bantuan pemakaman senilai Rp10 juta.
Di samping itu, bagi peserta yang konsisten membayar iuran melampaui masa tiga tahun, terbuka peluang hak tambahan berupa dana pendidikan maksimal Rp174 juta yang diperuntukkan bagi paling banyak dua orang anak.
Jaminan Hari Tua (JHT)
Fasilitas ini berfungsi layaknya tabungan masa depan. Peserta akan mencairkan uang tunai yang merupakan gabungan dari total iuran bulanan beserta keuntungan hasil investasi dana tersebut.
Penarikan dana ini mengikuti regulasi yang sudah ditetapkan. Bila pendaftar tutup usia, maka seluruh hak dari Jaminan Hari Tua ini akan diserahkan langsung kepada pihak ahli waris yang sah sesuai panduan operasional BPJS Ketenagakerjaan.









