Pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini dapat dilakukan secara daring tanpa mengharuskan masyarakat mendatangi kantor pajak. Melalui ponsel, proses pendaftaran dapat diselesaikan dengan lebih praktis dan tanpa biaya.
Sejak 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menggunakan Coretax DJP sebagai sistem perpajakan baru yang menggantikan layanan e-Registration.
Layanan e-Registration lama sudah tidak dapat digunakan sehingga pendaftaran NPWP dilakukan melalui platform Coretax.
Wajib pajak yang mengisi data secara lengkap dan benar berpeluang mendapatkan hasil verifikasi dalam waktu kurang dari 24 jam.
Mengenal NPWP dan Kegunaannya
NPWP berfungsi sebagai identitas resmi seseorang dalam administrasi perpajakan. Saat ini, NPWP menggunakan 16 digit yang terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui kebijakan One NIK One NPWP.
Dokumen ini tidak hanya diperlukan untuk urusan perpajakan. NPWP juga dapat dibutuhkan dalam berbagai keperluan administrasi, seperti melamar pekerjaan, mengajukan kredit atau pinjaman, membuka rekening bank, mengurus izin usaha, serta menyampaikan SPT Tahunan.
Kepemilikan NPWP juga berkaitan dengan pengenaan pajak. Dalam kondisi tertentu, wajib pajak yang memiliki NPWP dapat dikenakan tarif pemotongan PPh 21 yang lebih rendah dibandingkan pihak yang belum memiliki NPWP.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Calon wajib pajak sebaiknya menyiapkan sejumlah data sebelum memulai pendaftaran melalui Coretax DJP.
Karyawan perlu menyiapkan e-KTP, NIK yang masih aktif, Kartu Keluarga, alamat email, serta nomor ponsel yang dapat menerima kode OTP.
Sementara itu, pekerja lepas dan pelaku usaha perlu menyediakan informasi tambahan mengenai alamat kegiatan usaha. Pada kondisi tertentu, surat pernyataan kegiatan usaha juga dapat diperlukan.
Kesesuaian data menjadi hal penting dalam proses pendaftaran. Pastikan informasi NIK dan Kartu Keluarga telah sesuai dengan data yang tercatat dalam basis data Dukcapil agar proses validasi tidak mengalami kendala.
Tahapan Membuat NPWP melalui Coretax DJP
Pendaftaran NPWP melalui Coretax DJP dapat dilakukan menggunakan ponsel. Waktu yang diperlukan untuk mengisi proses pendaftaran umumnya sekitar 15–30 menit.
Berikut tahapan yang perlu dilakukan:
- Buka Situs Coretax DJP
Gunakan browser pada ponsel, kemudian akses situs resmi Coretax DJP di coretaxdjp.pajak.go.id. - Daftarkan Akun
Pilih menu untuk membuat akun baru. Masukkan alamat email yang masih aktif, kemudian lakukan aktivasi melalui tautan yang dikirimkan ke email tersebut. - Masuk ke Coretax
Setelah akun berhasil diaktifkan, login menggunakan email dan kata sandi yang sebelumnya dibuat. - Lengkapi Formulir NPWP
Isi formulir dengan informasi yang sesuai dengan e-KTP. Data yang perlu dimasukkan antara lain identitas pribadi, alamat domisili, dan alamat yang tercantum pada KTP. - Validasi NIK dan Nomor KK
Masukkan NIK beserta nomor Kartu Keluarga. Data tersebut akan digunakan untuk proses pencocokan dengan informasi yang tersedia di Dukcapil.
- Verifikasi Nomor Ponsel
Masukkan nomor HP yang masih aktif. Sistem kemudian akan mengirimkan kode OTP melalui SMS untuk menyelesaikan proses verifikasi. - Lakukan Verifikasi Biometrik
Pengguna perlu mengambil atau mengunggah foto selfie sesuai petunjuk yang diberikan sistem. Foto tersebut digunakan sebagai bagian dari proses verifikasi. - Tentukan Sumber Penghasilan
Pilih kategori penghasilan yang sesuai, misalnya sebagai karyawan, pelaku usaha, atau pekerja bebas. Pada tahap ini, pengguna juga menentukan metode pembukuan yang digunakan. - Periksa Data dan Kirim
Sebelum permohonan dikirim, periksa kembali seluruh informasi yang telah dimasukkan. Pastikan tidak terdapat kesalahan atau data yang belum lengkap. - Tunggu Hasil Verifikasi
Setelah pengajuan dikirim, DJP akan melakukan pemeriksaan terhadap data yang diberikan. Jika seluruh informasi dinyatakan valid, NPWP akan diterbitkan dalam format digital PDF dan dikirimkan ke alamat email yang digunakan saat pendaftaran.
Berapa Lama NPWP Online Terbit?
Penerbitan NPWP secara online dapat berlangsung dalam hitungan menit hingga maksimal 1×24 jam. Namun, proses tersebut dapat menjadi lebih lama apabila sistem membutuhkan pemeriksaan atau verifikasi tambahan.
Pemohon dapat melihat perkembangan pengajuan melalui dashboard akun Coretax. Apabila status permohonan belum berubah setelah lebih dari lima hari kerja, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 untuk memperoleh informasi lebih lanjut.
Tips Agar Pengajuan NPWP Tidak Terkendala
Beberapa hal perlu diperhatikan agar proses pendaftaran berjalan lebih lancar. Gunakan data yang sama dengan e-KTP, pastikan NIK masih aktif, serta gunakan alamat email dan nomor HP yang dapat diakses.
Foto selfie juga sebaiknya diambil dengan pencahayaan yang cukup agar proses verifikasi dapat dilakukan dengan baik.
Sebelum menekan tombol pengajuan, periksa kembali seluruh formulir. Kesalahan pada informasi pribadi atau data pendukung dapat menyebabkan proses pendaftaran tertunda atau bahkan ditolak.
Dengan sistem digital melalui Coretax DJP, pendaftaran NPWP dapat dilakukan dari mana saja menggunakan ponsel tanpa perlu mengantre di kantor pajak.
Kesimpulan
Pembuatan NPWP secara online memberikan pilihan yang lebih praktis bagi masyarakat yang ingin mengurus administrasi perpajakan secara mandiri. Prosesnya dapat dilakukan melalui Coretax DJP dengan menyiapkan dokumen dan data yang sesuai.
Pemohon hanya perlu mengikuti setiap tahapan, mulai dari pembuatan akun, pengisian identitas, validasi NIK dan KK, verifikasi nomor ponsel, hingga pengiriman permohonan. Ketelitian saat memasukkan data menjadi salah satu faktor penting agar penerbitan NPWP berjalan tanpa hambatan.









