Pendaftaran NPWP online 2026 kini dapat dilakukan melalui Coretax tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.
Sistem yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tersebut menggabungkan berbagai layanan perpajakan dalam satu platform, termasuk proses pendaftaran NPWP.
Bagi masyarakat yang belum memiliki NPWP, pendaftaran melalui Coretax dapat menjadi pilihan yang lebih praktis.
Prosesnya diawali dengan pembuatan akun, dilanjutkan pengisian identitas serta verifikasi data melalui nomor telepon dan email.
Agar proses berjalan tanpa kendala, calon wajib pajak perlu menyiapkan dokumen dan informasi yang dibutuhkan sebelum memulai pendaftaran.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Persyaratan pendaftaran NPWP berbeda antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA). Karena itu, dokumen sebaiknya dipersiapkan sesuai status kewarganegaraan masing-masing.
Persyaratan untuk WNI
Warga Negara Indonesia perlu menyiapkan beberapa dokumen dan informasi berikut:
- e-KTP
- Kartu Keluarga
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada KTP
- Alamat email yang masih aktif
- Nomor HP yang masih dapat digunakan
- Foto terbaru dengan posisi wajah
- Informasi mengenai pekerjaan atau usaha yang akan didaftarkan
Persyaratan untuk WNA
Sementara itu, Warga Negara Asing perlu menyiapkan:
- Paspor yang masih berlaku
- Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Kartu Izin Tinggal Tetap
- Surat keterangan kerja dari perusahaan yang berada di Indonesia
- Alamat email dan nomor HP aktif untuk proses verifikasi
- Alamat tempat tinggal di Indonesia
Cara Membuat Akun Coretax
Pendaftaran NPWP secara daring melalui Coretax dapat dimulai dengan membuat akun terlebih dahulu apabila calon pengguna belum memilikinya.
Mengacu pada informasi yang dilansir detik.com, tahapan awal pembuatan akun dapat dilakukan dengan mengikuti langkah berikut:
- Buka situs resmi Coretax DJP.
- Pilih menu “Daftar di sini”.
- Pilih kategori “Perorangan”.
- Pilih “Ya” apabila sudah memiliki NIK yang tercantum pada e-KTP.
- Pilih opsi “Pendaftaran dengan Aktivasi NIK”.
Setelah tahap tersebut selesai, proses dilanjutkan dengan memasukkan data pribadi sesuai dokumen kependudukan.
Isi Data Pribadi Sesuai Dokumen
Data yang dimasukkan ke dalam sistem harus disesuaikan dengan identitas yang dimiliki. Informasi pribadi yang perlu diisi meliputi:
- NIK sesuai KTP
- Nama lengkap sesuai KTP
- Tempat dan tanggal lahir
- Jenis kelamin
- Status pernikahan
- Agama
- Nama ibu kandung
- Nomor Kartu Keluarga
- Status dalam keluarga
Ketelitian pada tahap ini penting agar informasi yang tersimpan dalam sistem sesuai dengan data kependudukan.
Lengkapi Informasi Kontak
Selain identitas pribadi, pengguna juga harus mengisi informasi kontak yang masih aktif.
Data kontak yang diperlukan terdiri atas:
- Alamat email aktif
- Nomor HP aktif
- Nomor telepon rumah jika diperlukan
- Nomor faksimile jika diperlukan
Nomor HP sebaiknya dipastikan memiliki pulsa karena sistem dapat mengirimkan kode OTP untuk proses verifikasi.
Lakukan Verifikasi dengan Kode OTP
Setelah seluruh informasi dimasukkan, pilih menu “Verify” untuk memulai proses pemeriksaan nomor HP dan alamat email.
Coretax kemudian mengirimkan kode OTP yang harus dimasukkan ke dalam sistem. Pastikan kode tersebut diterima melalui kontak yang telah didaftarkan dan masukkan sesuai petunjuk yang diberikan.
Apabila proses verifikasi berhasil, pengguna akan memperoleh pemberitahuan dari sistem.
NPWP Digital Dikirim melalui Email
Setelah pendaftaran selesai, pengguna dapat memeriksa email yang digunakan ketika membuat akun. Email tersebut berisi informasi mengenai nomor NPWP, file PDF kartu NPWP digital, serta petunjuk untuk masuk ke akun Coretax.
Dengan demikian, calon wajib pajak tidak perlu memulai proses pendaftaran dari kantor pajak apabila seluruh persyaratan dapat dipenuhi melalui sistem online.
Menyiapkan dokumen sejak awal dan memastikan data yang dimasukkan sesuai identitas menjadi bagian penting agar pendaftaran NPWP melalui Coretax dapat berlangsung dengan lancar.









