Wajib Pajak kini dapat mengajukan pendaftaran NPWP secara daring melalui Coretax tanpa harus mendatangi kantor pajak.
Pada 2026, proses tersebut tetap dapat dilakukan secara online, tetapi calon pendaftar perlu memastikan dokumen dan data yang diperlukan sudah tersedia.
Pendaftaran melalui Coretax diawali dengan pembuatan akun dan aktivasi NIK. Setelah itu, pemohon perlu mengisi informasi identitas serta kontak yang digunakan untuk proses verifikasi.
Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Daftar NPWP Online
Calon pendaftar perlu menyesuaikan dokumen dengan status kewarganegaraannya. Persyaratan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) berbeda dengan Warga Negara Asing (WNA).
Persyaratan untuk WNI
WNI yang akan membuat NPWP perlu menyiapkan:
- KTP
- Kartu Keluarga (KK)
- NIK
- Alamat email aktif untuk menerima kode OTP
- Nomor ponsel aktif yang memiliki pulsa untuk proses verifikasi OTP
- Swafoto terbaru
- Informasi pekerjaan atau kegiatan usaha yang akan didaftarkan
Kelengkapan data tersebut perlu diperiksa sebelum proses registrasi dimulai agar pengajuan dapat diproses sesuai informasi kependudukan yang dimiliki.
Persyaratan untuk WNA
Sementara itu, WNA perlu menyediakan beberapa dokumen tambahan, yaitu:
- Paspor yang masih berlaku
- Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
- Surat keterangan kepegawaian dari perusahaan
- Email dan nomor ponsel yang masih aktif untuk verifikasi
- Alamat tempat tinggal di Indonesia
Tahapan Daftar NPWP Online melalui Coretax
Pendaftaran NPWP secara online dilakukan melalui sistem Coretax. Sebelum mengajukan pendaftaran, calon Wajib Pajak perlu membuat akun terlebih dahulu.
Mengutip detik.com, tahapan awal yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut.
Membuat Akun Coretax
Buka situs coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan HP, komputer, atau laptop.
Setelah halaman terbuka, ikuti langkah berikut:
- Pilih “Daftar di sini”.
- Klik pilihan “Perorangan”.
- Jawab “Ya” jika NIK yang digunakan tercantum pada KTP elektronik.
- Pilih “Pendaftaran dengan Aktivasi NIK”.
Tahap ini menjadi bagian awal sebelum pengguna melanjutkan pengisian informasi pendaftaran.
Masukkan Informasi Identitas
Setelah memilih aktivasi NIK, pengguna perlu mengisi data pribadi sesuai dokumen kependudukan.
Informasi yang harus dimasukkan mencakup:
- NIK KTP
- Nama lengkap sesuai KTP
- Tempat dan tanggal lahir
- Jenis kelamin
- Status pernikahan
- Agama
- Nama ibu kandung
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Status dalam keluarga
Pastikan setiap informasi ditulis sesuai data resmi agar proses verifikasi tidak mengalami kendala.
Lengkapi Informasi Kontak
Pengguna selanjutnya diminta mengisi informasi kontak yang dapat digunakan untuk proses verifikasi.
Data yang perlu disiapkan meliputi:
- Alamat email aktif
- Nomor HP aktif dan memiliki pulsa untuk menerima OTP
- Nomor telepon rumah sebagai pilihan tambahan
- Nomor fax sebagai pilihan tambahan
Setelah data kontak diisi, tekan “Verify” untuk melakukan pengesahan nomor ponsel dan alamat email. Sistem kemudian akan mengirimkan kode OTP sebagai bagian dari proses verifikasi.
Pastikan Data Sudah Sesuai Sebelum Mengajukan
Pendaftaran NPWP online melalui Coretax dapat dilakukan tanpa datang langsung ke kantor pajak. Namun, kelancaran proses tetap bergantung pada kesiapan dokumen dan ketepatan informasi yang dimasukkan.
Karena itu, calon pendaftar sebaiknya memeriksa kembali seluruh data sebelum menyelesaikan proses registrasi. Email dan nomor ponsel juga harus aktif agar kode OTP dapat diterima dan proses verifikasi bisa dilanjutkan.
Kesimpulan
Pendaftaran NPWP online 2026 melalui Coretax memberikan pilihan bagi masyarakat untuk mengurus administrasi perpajakan secara digital.
Prosesnya dimulai dengan pembuatan akun, aktivasi NIK, pengisian identitas, hingga verifikasi kontak menggunakan kode OTP.
Dengan menyiapkan dokumen sesuai status WNI atau WNA serta memastikan seluruh data benar, proses pendaftaran dapat dilakukan dengan lebih teratur tanpa harus datang ke kantor pajak.









