Selasa, Oktober 27, 2026
Publikasi dan Informasi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • e Wallet
  • Edukasi
  • Layanan
  • Panduan
  • Pelayanan Publik
  • Info
  • Tips
Publikasi dan Informasi
  • Beranda
  • e Wallet
  • Edukasi
  • Layanan
  • Panduan
  • Pelayanan Publik
  • Info
  • Tips
No Result
View All Result
  • Login
Publikasi dan Informasi
No Result
View All Result

Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2026

Suara Aktby Suara Akt
10 Agustus 2026
in BPJS Kesehatan
Reading Time: 4 mins read
Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2026

Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2026

BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang memberikan akses layanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), peserta dapat memperoleh berbagai pelayanan medis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun, tidak semua penyakit, kondisi kesehatan, dan tindakan medis dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Ada sejumlah pengecualian yang perlu diketahui peserta agar tidak salah memahami cakupan layanan yang diberikan.

Ketentuan mengenai layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan tersebut menjadi salah satu dasar dalam menentukan pelayanan kesehatan yang masuk maupun tidak termasuk dalam manfaat JKN.

Lantas, apa saja penyakit dan layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan? Berikut daftar lengkapnya.




Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut sejumlah kondisi dan pelayanan kesehatan yang termasuk dalam pengecualian pembiayaan BPJS Kesehatan:

1. Penyakit Akibat Wabah atau Kejadian Luar Biasa

Penyakit yang masuk dalam kategori wabah atau kejadian luar biasa termasuk dalam pelayanan yang tidak ditanggung berdasarkan ketentuan yang berlaku.

2. Perawatan untuk Kecantikan dan Estetika

Tindakan medis yang bertujuan untuk kebutuhan kecantikan atau estetika, seperti operasi plastik yang bukan karena indikasi medis, tidak termasuk manfaat JKN.

3. Perawatan untuk Merapikan Gigi

Perawatan gigi yang bertujuan untuk kebutuhan estetika, seperti pemasangan kawat gigi atau behel, tidak termasuk layanan yang dijamin BPJS Kesehatan.

4. Penyakit Akibat Tindak Pidana

Cedera atau penyakit yang timbul akibat tindak pidana, termasuk penganiayaan dan kekerasan seksual, masuk dalam kategori pelayanan yang dikecualikan sesuai ketentuan.




5. Cedera Akibat Sengaja Menyakiti Diri Sendiri

Kondisi kesehatan yang disebabkan oleh tindakan sengaja menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri termasuk dalam pengecualian pembiayaan.

6. Penyakit Akibat Alkohol dan Ketergantungan Obat

Penyakit atau gangguan kesehatan yang berkaitan dengan konsumsi alkohol maupun ketergantungan terhadap obat tertentu juga termasuk layanan yang tidak dijamin dalam ketentuan tersebut.

7. Pengobatan Infertilitas

Pelayanan medis yang ditujukan untuk menangani masalah kesuburan atau infertilitas tidak termasuk dalam manfaat yang ditanggung BPJS Kesehatan.

8. Cedera Akibat Tawuran

Cedera atau penyakit yang timbul akibat kejadian yang tidak dapat dicegah, seperti tawuran, termasuk dalam kategori yang tidak ditanggung sesuai ketentuan.

9. Pelayanan Kesehatan di Luar Negeri

BPJS Kesehatan tidak menanggung pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan di luar wilayah Indonesia.




10. Pengobatan Eksperimental

Tindakan medis atau pengobatan yang masih dikategorikan sebagai percobaan maupun eksperimen tidak termasuk dalam layanan yang dijamin.

11. Pengobatan Alternatif yang Belum Terbukti Efektif

Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan tidak termasuk dalam manfaat BPJS Kesehatan.

12. Alat Kontrasepsi

Alat kontrasepsi termasuk dalam kategori yang tidak ditanggung sebagai manfaat jaminan kesehatan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

13. Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga

Perbekalan kesehatan yang digunakan untuk kebutuhan rumah tangga tidak termasuk dalam cakupan pembiayaan BPJS Kesehatan.

14. Pelayanan yang Tidak Sesuai Peraturan

Pelayanan kesehatan yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan juga tidak ditanggung.

Termasuk di dalamnya pelayanan berdasarkan rujukan atas permintaan sendiri maupun layanan lain yang tidak memenuhi ketentuan.

15. Pelayanan di Fasilitas Kesehatan yang Tidak Bekerja Sama dengan BPJS

Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak memiliki kerja sama dengan BPJS Kesehatan tidak ditanggung, kecuali dalam kondisi darurat sesuai ketentuan.




16. Cedera atau Penyakit Akibat Kecelakaan Kerja

Penyakit atau cedera yang disebabkan oleh kecelakaan kerja maupun hubungan kerja dan telah menjadi tanggungan program jaminan kecelakaan kerja atau pemberi kerja tidak ditanggung melalui BPJS Kesehatan.

17. Cedera Akibat Kecelakaan Lalu Lintas

Pelayanan kesehatan akibat kecelakaan lalu lintas yang telah dijamin melalui program jaminan kecelakaan lalu lintas tidak menjadi tanggungan BPJS Kesehatan sampai batas nilai yang telah ditanggung program tersebut.

18. Pelayanan Kesehatan Tertentu untuk Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri

Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, serta Polri juga memiliki skema pembiayaan tersendiri sehingga tidak seluruhnya menjadi tanggungan BPJS Kesehatan.

19. Pelayanan dalam Kegiatan Bakti Sosial

Pelayanan kesehatan yang diberikan dalam rangka kegiatan bakti sosial tidak termasuk manfaat yang ditanggung BPJS Kesehatan.

20. Pelayanan yang Sudah Dijamin Program Lain

Apabila suatu pelayanan kesehatan telah menjadi tanggungan program jaminan lainnya, biaya tersebut tidak kembali menjadi tanggungan BPJS Kesehatan.

21. Pelayanan di Luar Manfaat Jaminan Kesehatan

Pelayanan kesehatan lainnya yang tidak memiliki hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan juga termasuk dalam kategori yang tidak ditanggung.




Pentingnya Memahami Ketentuan BPJS Kesehatan

Mengetahui daftar penyakit dan layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan penting bagi setiap peserta JKN. Dengan memahami ketentuan tersebut, peserta dapat mengetahui batas manfaat yang tersedia dan menghindari kesalahpahaman ketika mengakses layanan kesehatan.

Selain itu, peserta sebaiknya selalu memastikan prosedur pelayanan, fasilitas kesehatan yang digunakan, serta ketentuan rujukan sebelum mendapatkan tindakan medis.

Kesimpulan

Tidak semua penyakit dan tindakan medis dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, terdapat 21 kategori pelayanan dan kondisi kesehatan yang tidak termasuk dalam manfaat JKN, mulai dari perawatan estetika, pengobatan infertilitas, pelayanan di luar negeri, hingga layanan yang telah ditanggung program lain.

Karena itu, peserta BPJS Kesehatan perlu memahami ketentuan tersebut agar dapat memanfaatkan layanan JKN sesuai dengan hak dan prosedur yang berlaku.

Tags: BPJS KesehatanBPJS Kesehatan 2026Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2026Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Suara Akt

Suara Akt

Related Posts

Cara Cek BPJS Kesehatan dengan NIK Secara Online, Berikut Panduannya
BPJS Kesehatan

Cara Cek BPJS Kesehatan dengan NIK Secara Online, Berikut Panduannya

27 Agustus 2026
Panduan Lengkap Pembayaran BPJS Kesehatan via M-BCA 2026
BPJS Kesehatan

Panduan Lengkap Pembayaran BPJS Kesehatan via M-BCA 2026

27 Agustus 2026
Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Non-Aktif
BPJS Kesehatan

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Non-Aktif

27 Agustus 2026
Cara Skrining BPJS Kesehatan 2026 Secara Online Lewat HP, Praktis Tanpa Harus ke Puskesmas
BPJS Kesehatan

Cara Skrining BPJS Kesehatan 2026 Secara Online Lewat HP, Praktis Tanpa Harus ke Puskesmas

27 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

Shopee PayLater : Cara Bayar Tagihan dengan Mudah dan Cepat

Shopee PayLater : Cara Bayar Tagihan dengan Mudah dan Cepat

18 Agustus 2026
Cara Memulihkan Akun Google atau Gmail yang Lupa Sandi, Terkunci, dan Diretas

Cara Memulihkan Akun Google atau Gmail yang Lupa Sandi, Terkunci, dan Diretas

16 Agustus 2026
Cara Menambah Anggota Kartu Keluarga (KK) 2026: Syarat dan Langkah Pengurusannya

Cara Menambah Anggota Kartu Keluarga (KK) 2026: Syarat dan Langkah Pengurusannya

13 Agustus 2026
Cara Perpanjangan SIM Online 2026 Lewat HP

Cara Perpanjangan SIM Online 2026 Lewat HP

13 Agustus 2026
[mc4wp_form]
Next Post
Link DANA Kaget Hari Ini: Cara Klaim Saldo Gratis hingga Rp50.000

Link DANA Kaget Hari Ini: Cara Klaim Saldo Gratis hingga Rp50.000

Portal berita dan informasi layanan yang memberitakan terkait seputar sosial, ekonomi, perbankan dan disajikan dengan pemberitaan yang menarik dan faktual.

[mc4wp_form]
Browse by Category
  • Bank
  • Bansos
  • BPJS Kesehatan
  • e Wallet
  • Edukasi
  • Info
  • Informasi
  • Layanan
  • Panduan
  • Pelayanan Publik
  • Tips

Site Links

  • Site Admin
  • Log Out
  • Entries Feed
  • Comment Feed

Download Our App

Follow Us

© 2026 JNews – Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.
  • Terms of Use
  • Privacy Policy
  • Manage Cookies
  • License

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • e Wallet
  • Edukasi
  • Layanan
  • Panduan
  • Pelayanan Publik
  • Info
  • Tips

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.