BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang memberikan akses layanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), peserta dapat memperoleh berbagai pelayanan medis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, tidak semua penyakit, kondisi kesehatan, dan tindakan medis dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Ada sejumlah pengecualian yang perlu diketahui peserta agar tidak salah memahami cakupan layanan yang diberikan.
Ketentuan mengenai layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan tersebut menjadi salah satu dasar dalam menentukan pelayanan kesehatan yang masuk maupun tidak termasuk dalam manfaat JKN.
Lantas, apa saja penyakit dan layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan? Berikut daftar lengkapnya.
Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Berikut sejumlah kondisi dan pelayanan kesehatan yang termasuk dalam pengecualian pembiayaan BPJS Kesehatan:
1. Penyakit Akibat Wabah atau Kejadian Luar Biasa
Penyakit yang masuk dalam kategori wabah atau kejadian luar biasa termasuk dalam pelayanan yang tidak ditanggung berdasarkan ketentuan yang berlaku.
2. Perawatan untuk Kecantikan dan Estetika
Tindakan medis yang bertujuan untuk kebutuhan kecantikan atau estetika, seperti operasi plastik yang bukan karena indikasi medis, tidak termasuk manfaat JKN.
3. Perawatan untuk Merapikan Gigi
Perawatan gigi yang bertujuan untuk kebutuhan estetika, seperti pemasangan kawat gigi atau behel, tidak termasuk layanan yang dijamin BPJS Kesehatan.
4. Penyakit Akibat Tindak Pidana
Cedera atau penyakit yang timbul akibat tindak pidana, termasuk penganiayaan dan kekerasan seksual, masuk dalam kategori pelayanan yang dikecualikan sesuai ketentuan.
5. Cedera Akibat Sengaja Menyakiti Diri Sendiri
Kondisi kesehatan yang disebabkan oleh tindakan sengaja menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri termasuk dalam pengecualian pembiayaan.
6. Penyakit Akibat Alkohol dan Ketergantungan Obat
Penyakit atau gangguan kesehatan yang berkaitan dengan konsumsi alkohol maupun ketergantungan terhadap obat tertentu juga termasuk layanan yang tidak dijamin dalam ketentuan tersebut.
7. Pengobatan Infertilitas
Pelayanan medis yang ditujukan untuk menangani masalah kesuburan atau infertilitas tidak termasuk dalam manfaat yang ditanggung BPJS Kesehatan.
8. Cedera Akibat Tawuran
Cedera atau penyakit yang timbul akibat kejadian yang tidak dapat dicegah, seperti tawuran, termasuk dalam kategori yang tidak ditanggung sesuai ketentuan.
9. Pelayanan Kesehatan di Luar Negeri
BPJS Kesehatan tidak menanggung pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan di luar wilayah Indonesia.
10. Pengobatan Eksperimental
Tindakan medis atau pengobatan yang masih dikategorikan sebagai percobaan maupun eksperimen tidak termasuk dalam layanan yang dijamin.
11. Pengobatan Alternatif yang Belum Terbukti Efektif
Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan tidak termasuk dalam manfaat BPJS Kesehatan.
12. Alat Kontrasepsi
Alat kontrasepsi termasuk dalam kategori yang tidak ditanggung sebagai manfaat jaminan kesehatan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
13. Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga
Perbekalan kesehatan yang digunakan untuk kebutuhan rumah tangga tidak termasuk dalam cakupan pembiayaan BPJS Kesehatan.
14. Pelayanan yang Tidak Sesuai Peraturan
Pelayanan kesehatan yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan juga tidak ditanggung.
Termasuk di dalamnya pelayanan berdasarkan rujukan atas permintaan sendiri maupun layanan lain yang tidak memenuhi ketentuan.
15. Pelayanan di Fasilitas Kesehatan yang Tidak Bekerja Sama dengan BPJS
Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak memiliki kerja sama dengan BPJS Kesehatan tidak ditanggung, kecuali dalam kondisi darurat sesuai ketentuan.
16. Cedera atau Penyakit Akibat Kecelakaan Kerja
Penyakit atau cedera yang disebabkan oleh kecelakaan kerja maupun hubungan kerja dan telah menjadi tanggungan program jaminan kecelakaan kerja atau pemberi kerja tidak ditanggung melalui BPJS Kesehatan.
17. Cedera Akibat Kecelakaan Lalu Lintas
Pelayanan kesehatan akibat kecelakaan lalu lintas yang telah dijamin melalui program jaminan kecelakaan lalu lintas tidak menjadi tanggungan BPJS Kesehatan sampai batas nilai yang telah ditanggung program tersebut.
18. Pelayanan Kesehatan Tertentu untuk Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri
Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, serta Polri juga memiliki skema pembiayaan tersendiri sehingga tidak seluruhnya menjadi tanggungan BPJS Kesehatan.
19. Pelayanan dalam Kegiatan Bakti Sosial
Pelayanan kesehatan yang diberikan dalam rangka kegiatan bakti sosial tidak termasuk manfaat yang ditanggung BPJS Kesehatan.
20. Pelayanan yang Sudah Dijamin Program Lain
Apabila suatu pelayanan kesehatan telah menjadi tanggungan program jaminan lainnya, biaya tersebut tidak kembali menjadi tanggungan BPJS Kesehatan.
21. Pelayanan di Luar Manfaat Jaminan Kesehatan
Pelayanan kesehatan lainnya yang tidak memiliki hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan juga termasuk dalam kategori yang tidak ditanggung.
Pentingnya Memahami Ketentuan BPJS Kesehatan
Mengetahui daftar penyakit dan layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan penting bagi setiap peserta JKN. Dengan memahami ketentuan tersebut, peserta dapat mengetahui batas manfaat yang tersedia dan menghindari kesalahpahaman ketika mengakses layanan kesehatan.
Selain itu, peserta sebaiknya selalu memastikan prosedur pelayanan, fasilitas kesehatan yang digunakan, serta ketentuan rujukan sebelum mendapatkan tindakan medis.
Kesimpulan
Tidak semua penyakit dan tindakan medis dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, terdapat 21 kategori pelayanan dan kondisi kesehatan yang tidak termasuk dalam manfaat JKN, mulai dari perawatan estetika, pengobatan infertilitas, pelayanan di luar negeri, hingga layanan yang telah ditanggung program lain.
Karena itu, peserta BPJS Kesehatan perlu memahami ketentuan tersebut agar dapat memanfaatkan layanan JKN sesuai dengan hak dan prosedur yang berlaku.









