Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran setiap bulan agar status kepesertaan tetap aktif dan dapat memperoleh layanan kesehatan sesuai ketentuan.
Besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku hingga 7 Agustus 2026 masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut, besaran iuran dibedakan berdasarkan kategori peserta, mulai dari Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), hingga peserta mandiri.
Besaran Iuran BPJS Kesehatan Berdasarkan Jenis Kepesertaan
Perpres Nomor 63 Tahun 2022 mengatur besaran iuran BPJS Kesehatan sesuai dengan status masing-masing peserta. Berikut rinciannya.
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan, seluruh iuran dibayarkan oleh pemerintah. Kelompok ini umumnya berasal dari masyarakat kurang mampu yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.
2. Pekerja Penerima Upah (PPU) di Instansi Pemerintah
Peserta yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, maupun pegawai pemerintah non-ASN dikenakan iuran sebesar 5 persen dari gaji atau upah setiap bulan.
Rinciannya adalah:
- Sebesar 4 persen dibayarkan oleh instansi atau pemberi kerja.
- Sebesar 1 persen menjadi tanggungan peserta.
3. Pekerja Penerima Upah (PPU) di BUMN, BUMD, dan Perusahaan Swasta
Karyawan yang bekerja di perusahaan swasta, BUMN, maupun BUMD juga dikenakan iuran sebesar 5 persen dari gaji bulanan.
Pembagian pembayarannya terdiri atas:
- 4 persen ditanggung oleh perusahaan.
- 1 persen dibayar oleh pekerja.
4. Iuran Anggota Keluarga Tambahan
Untuk anggota keluarga tambahan, seperti anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, maupun mertua yang didaftarkan dalam kepesertaan BPJS Kesehatan, dikenakan iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang setiap bulan dan sepenuhnya dibayarkan oleh peserta.
5. Iuran Peserta Mandiri (PBPU) dan Bukan Pekerja
Peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), termasuk peserta bukan pekerja seperti kerabat lain, saudara kandung, saudara ipar, hingga asisten rumah tangga, membayar iuran sesuai kelas perawatan yang dipilih.
Adapun tarif iuran BPJS Kesehatan yang masih berlaku adalah sebagai berikut:
- Kelas III: Rp42.000 per orang setiap bulan. Peserta membayar Rp35.000, sedangkan Rp7.000 menjadi bantuan pemerintah.
- Kelas II: Rp100.000 per orang setiap bulan.
- Kelas I: Rp150.000 per orang setiap bulan.
6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan
Iuran BPJS Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu Veteran dan Perintis Kemerdekaan ditanggung oleh pemerintah.
Besarannya ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun.
Batas Waktu Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan
Mengacu pada Perpres Nomor 63 Tahun 2022, seluruh peserta wajib membayar iuran BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
Saat ini tidak ada denda hanya karena terlambat membayar iuran. Ketentuan tersebut telah berlaku sejak 1 Juli 2016.
Kapan Denda BPJS Kesehatan Dikenakan?
Meskipun tidak dikenakan denda keterlambatan pembayaran iuran, peserta tetap dapat dikenai denda apabila menggunakan layanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan kembali aktif.
Sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, besaran denda pelayanan dihitung sebesar 5 persen dari biaya diagnosis awal pelayanan rawat inap, dikalikan dengan jumlah bulan tunggakan.
Adapun ketentuannya meliputi:
- Perhitungan tunggakan maksimal sebanyak 12 bulan.
- Besaran denda paling tinggi mencapai Rp30 juta.
- Khusus peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), pembayaran denda pelayanan menjadi tanggung jawab pemberi kerja.
Kesimpulan
Besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku pada 7 Agustus 2026 masih mengikuti Perpres Nomor 63 Tahun 2022.
Tarif untuk peserta mandiri tetap sebesar Rp35.000 per bulan bagi Kelas III (dengan subsidi pemerintah Rp7.000), Rp100.000 untuk Kelas II, dan Rp150.000 untuk Kelas I.
Seluruh peserta diimbau membayar iuran tepat waktu sebelum tanggal 10 setiap bulan agar kepesertaan tetap aktif dan terhindar dari kendala saat membutuhkan layanan kesehatan.









