Senin, Agustus 31, 2026
Publikasi dan Informasi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • e Wallet
  • Edukasi
  • Layanan
  • Panduan
  • Pelayanan Publik
  • Info
  • Tips
Publikasi dan Informasi
  • Beranda
  • e Wallet
  • Edukasi
  • Layanan
  • Panduan
  • Pelayanan Publik
  • Info
  • Tips
No Result
View All Result
  • Login
Publikasi dan Informasi
No Result
View All Result

Cek Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Berlaku 7 Agustus 2026, Berikut Tarif Terbarunya

Suara Aktby Suara Akt
8 Agustus 2026
in BPJS Kesehatan
Reading Time: 3 mins read
Cek Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Berlaku 7 Agustus 2026, Berikut Tarif Terbarunya

Cek Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Berlaku 7 Agustus 2026, Berikut Tarif Terbarunya

Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran setiap bulan agar status kepesertaan tetap aktif dan dapat memperoleh layanan kesehatan sesuai ketentuan.

Besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku hingga 7 Agustus 2026 masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022.

Dalam aturan tersebut, besaran iuran dibedakan berdasarkan kategori peserta, mulai dari Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), hingga peserta mandiri.




Besaran Iuran BPJS Kesehatan Berdasarkan Jenis Kepesertaan

Perpres Nomor 63 Tahun 2022 mengatur besaran iuran BPJS Kesehatan sesuai dengan status masing-masing peserta. Berikut rinciannya.

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan, seluruh iuran dibayarkan oleh pemerintah. Kelompok ini umumnya berasal dari masyarakat kurang mampu yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.

2. Pekerja Penerima Upah (PPU) di Instansi Pemerintah

Peserta yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, maupun pegawai pemerintah non-ASN dikenakan iuran sebesar 5 persen dari gaji atau upah setiap bulan.

Rinciannya adalah:

  • Sebesar 4 persen dibayarkan oleh instansi atau pemberi kerja.
  • Sebesar 1 persen menjadi tanggungan peserta.




3. Pekerja Penerima Upah (PPU) di BUMN, BUMD, dan Perusahaan Swasta

Karyawan yang bekerja di perusahaan swasta, BUMN, maupun BUMD juga dikenakan iuran sebesar 5 persen dari gaji bulanan.

Pembagian pembayarannya terdiri atas:

  • 4 persen ditanggung oleh perusahaan.
  • 1 persen dibayar oleh pekerja.

4. Iuran Anggota Keluarga Tambahan

Untuk anggota keluarga tambahan, seperti anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, maupun mertua yang didaftarkan dalam kepesertaan BPJS Kesehatan, dikenakan iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang setiap bulan dan sepenuhnya dibayarkan oleh peserta.

5. Iuran Peserta Mandiri (PBPU) dan Bukan Pekerja

Peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), termasuk peserta bukan pekerja seperti kerabat lain, saudara kandung, saudara ipar, hingga asisten rumah tangga, membayar iuran sesuai kelas perawatan yang dipilih.

Adapun tarif iuran BPJS Kesehatan yang masih berlaku adalah sebagai berikut:

  • Kelas III: Rp42.000 per orang setiap bulan. Peserta membayar Rp35.000, sedangkan Rp7.000 menjadi bantuan pemerintah.
  • Kelas II: Rp100.000 per orang setiap bulan.
  • Kelas I: Rp150.000 per orang setiap bulan.

6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan

Iuran BPJS Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu Veteran dan Perintis Kemerdekaan ditanggung oleh pemerintah.

Besarannya ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun.




Batas Waktu Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan

Mengacu pada Perpres Nomor 63 Tahun 2022, seluruh peserta wajib membayar iuran BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

Saat ini tidak ada denda hanya karena terlambat membayar iuran. Ketentuan tersebut telah berlaku sejak 1 Juli 2016.

Kapan Denda BPJS Kesehatan Dikenakan?

Meskipun tidak dikenakan denda keterlambatan pembayaran iuran, peserta tetap dapat dikenai denda apabila menggunakan layanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan kembali aktif.

Sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, besaran denda pelayanan dihitung sebesar 5 persen dari biaya diagnosis awal pelayanan rawat inap, dikalikan dengan jumlah bulan tunggakan.

Adapun ketentuannya meliputi:

  • Perhitungan tunggakan maksimal sebanyak 12 bulan.
  • Besaran denda paling tinggi mencapai Rp30 juta.
  • Khusus peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), pembayaran denda pelayanan menjadi tanggung jawab pemberi kerja.

Kesimpulan

Besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku pada 7 Agustus 2026 masih mengikuti Perpres Nomor 63 Tahun 2022.

Tarif untuk peserta mandiri tetap sebesar Rp35.000 per bulan bagi Kelas III (dengan subsidi pemerintah Rp7.000), Rp100.000 untuk Kelas II, dan Rp150.000 untuk Kelas I.

Seluruh peserta diimbau membayar iuran tepat waktu sebelum tanggal 10 setiap bulan agar kepesertaan tetap aktif dan terhindar dari kendala saat membutuhkan layanan kesehatan.

Tags: Batas Waktu Pembayaran Iuran BPJS KesehatanBesaran Iuran BPJS Kesehatan Berdasarkan Jenis KepesertaanIuran Peserta MandiriKapan Denda BPJS Kesehatan DikenakanPekerja Penerima UpahPeserta Penerima Bantuan Iuran
Suara Akt

Suara Akt

Related Posts

Cara Cek BPJS Kesehatan dengan NIK Secara Online, Berikut Panduannya
BPJS Kesehatan

Cara Cek BPJS Kesehatan dengan NIK Secara Online, Berikut Panduannya

27 Agustus 2026
Panduan Lengkap Pembayaran BPJS Kesehatan via M-BCA 2026
BPJS Kesehatan

Panduan Lengkap Pembayaran BPJS Kesehatan via M-BCA 2026

27 Agustus 2026
Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Non-Aktif
BPJS Kesehatan

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Non-Aktif

27 Agustus 2026
Cara Skrining BPJS Kesehatan 2026 Secara Online Lewat HP, Praktis Tanpa Harus ke Puskesmas
BPJS Kesehatan

Cara Skrining BPJS Kesehatan 2026 Secara Online Lewat HP, Praktis Tanpa Harus ke Puskesmas

27 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

9 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis, Cepat Cair dan Terbukti Membayar

9 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis, Cepat Cair dan Terbukti Membayar

10 Agustus 2026
Cara Menonaktifkan SafeSearch Google Chrome di HP dan PC

Cara Menonaktifkan SafeSearch Google Chrome di HP dan PC

20 Agustus 2026
Kenapa Bansos PKH dan BPNT Tidak Cair Lagi pada 2026? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Kenapa Bansos PKH dan BPNT Tidak Cair Lagi pada 2026? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

17 Agustus 2026
Cek PIP 2026 Mudah Lewat SIPINTAR di pip.kemendikdasmen.go.id

Cek PIP 2026 Mudah Lewat SIPINTAR di pip.kemendikdasmen.go.id

17 Agustus 2026
[mc4wp_form]
Next Post
Prospek Saham BMRI, BBCA, dan BBNI Masih Menarik, Simak Target Harga dan Rekomendasi Terbarunya

Prospek Saham BMRI, BBCA, dan BBNI Masih Menarik, Simak Target Harga dan Rekomendasi Terbarunya

Portal berita dan informasi layanan yang memberitakan terkait seputar sosial, ekonomi, perbankan dan disajikan dengan pemberitaan yang menarik dan faktual.

[mc4wp_form]
Browse by Category
  • Bank
  • Bansos
  • BPJS Kesehatan
  • e Wallet
  • Edukasi
  • Info
  • Informasi
  • Layanan
  • Panduan
  • Pelayanan Publik
  • Tips

Site Links

  • Site Admin
  • Log Out
  • Entries Feed
  • Comment Feed

Download Our App

Follow Us

© 2026 JNews – Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.
  • Terms of Use
  • Privacy Policy
  • Manage Cookies
  • License

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • e Wallet
  • Edukasi
  • Layanan
  • Panduan
  • Pelayanan Publik
  • Info
  • Tips

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.