Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) menghadirkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai layanan digital untuk menyimpan identitas penduduk secara lebih praktis melalui ponsel.
Kehadiran IKD menjadi alternatif bagi masyarakat yang khawatir KTP fisik hilang, rusak, atau terselip ketika bepergian.
IKD bukan sekadar salinan atau foto KTP elektronik. Layanan tersebut dirancang sebagai identitas kependudukan dalam bentuk digital yang dapat digunakan untuk kebutuhan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
KTP Digital Menjadi Pilihan Praktis
KTP fisik memiliki risiko rusak, patah, atau tulisan pada kartu memudar sehingga dapat mengganggu proses administrasi.
Kondisi tersebut berbeda dengan IKD yang menyimpan informasi kependudukan melalui aplikasi dengan perlindungan seperti PIN, enkripsi, dan fitur biometrik.
Selain identitas kependudukan, aplikasi IKD juga dapat memuat sejumlah dokumen lain, antara lain Kartu Keluarga (KK), NPWP, dan Kartu Vaksin. Pengguna pun dapat mengakses berbagai dokumen tersebut melalui satu aplikasi.
Cara Mengaktifkan IKD
Aktivasi IKD tidak sepenuhnya dilakukan secara mandiri karena terdapat tahapan verifikasi untuk menjaga keamanan data penduduk.
Berikut proses yang perlu dilakukan:
- Instal aplikasi IKD: Unduh aplikasi resmi Identitas Kependudukan Digital milik Kemendagri melalui Google Play Store atau App Store.
- Masukkan data pribadi: Isi NIK, alamat email aktif, serta nomor ponsel yang telah terdaftar.
- Lakukan verifikasi wajah: Pengguna perlu melakukan swafoto atau selfie sebagai proses liveness test untuk memastikan identitas pemilik NIK.
- Datang ke layanan Dukcapil: Setelah memperoleh QR Code, pengguna perlu mendatangi kantor
- Disdukcapil setempat atau gerai layanan publik untuk melakukan pemindaian QR Code petugas.
- Selesaikan aktivasi: Periksa email dari SIAK Terpusat untuk memperoleh kode aktivasi dan PIN awal.
Perhatikan Keamanan Saat Menggunakan IKD
Pengguna perlu menjaga PIN IKD dan tidak memberikannya kepada orang lain. PIN tersebut berfungsi sebagai lapisan keamanan untuk melindungi informasi kependudukan yang tersimpan di aplikasi.
IKD juga menyediakan QR Code untuk kebutuhan verifikasi identitas. Kode tersebut dapat berubah secara otomatis setiap 90 detik sehingga pengguna sebaiknya menampilkan kode langsung dari aplikasi ketika proses pemeriksaan diperlukan.
Kondisi baterai ponsel juga perlu diperhatikan. Karena akses identitas dilakukan melalui perangkat digital, pastikan daya ponsel cukup ketika bepergian atau hendak mengurus administrasi penting.
IKD Memudahkan Penyimpanan Identitas
IKD memberikan cara baru untuk membawa dokumen kependudukan tanpa harus selalu mengandalkan KTP fisik.
Informasi identitas dapat diakses melalui ponsel selama pengguna telah menyelesaikan proses aktivasi dan menjaga keamanan akunnya.
Digitalisasi ini juga dapat mengurangi kekhawatiran ketika KTP fisik tertinggal, rusak, atau hilang.
Dengan memahami prosedur aktivasi dan menggunakan fitur keamanan secara benar, IKD dapat menjadi pilihan yang lebih praktis untuk kebutuhan administrasi sehari-hari.









