BPJS Kesehatan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memperoleh perlindungan kesehatan melalui proses pendaftaran secara daring.
Peserta dapat mengurus kepesertaan tanpa harus mendatangi kantor cabang karena pendaftaran tersedia melalui aplikasi Mobile JKN maupun situs resmi BPJS Kesehatan.
Kepesertaan BPJS Kesehatan dapat membantu masyarakat memperoleh layanan kesehatan dengan biaya yang lebih terjangkau.
Perlindungan tersebut mencakup berbagai kebutuhan, seperti rawat jalan, rawat inap, serta pemeriksaan penunjang di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Calon peserta perlu menyiapkan sejumlah data sebelum memulai proses pendaftaran. Dokumen dan informasi yang diperlukan antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Alamat email yang masih aktif
- Nomor handphone yang dapat dihubungi
- Nomor rekening bank jika ingin menggunakan layanan autodebet
Kelengkapan data akan membantu proses pendaftaran berjalan lebih lancar.
Cara Membuat BPJS Kesehatan Secara Online
Pendaftaran peserta baru dapat dilakukan melalui Mobile JKN atau laman resmi BPJS Kesehatan. Kedua pilihan tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengurus kepesertaan dari perangkat yang terhubung ke internet.
Pendaftaran Melalui Mobile JKN
Aplikasi Mobile JKN menjadi salah satu pilihan praktis untuk membuat kepesertaan baru. Berikut tahapan yang dapat diikuti:
- Unduh dan pasang aplikasi Mobile JKN melalui Play Store atau App Store.
- Pilih menu “Pendaftaran Peserta Baru”, kemudian baca dan setujui ketentuan yang ditampilkan.
- Masukkan nomor KK, NIK, serta kode captcha.
- Isi informasi pribadi sesuai data pada KTP.
- Tentukan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan kelas iuran yang dipilih.
- Masukkan alamat email serta nomor telepon yang masih aktif.
- Lakukan pembayaran iuran pertama melalui virtual account.
- Setelah pembayaran berhasil, kartu peserta dalam bentuk digital akan aktif melalui aplikasi.
Pendaftaran Lewat Website BPJS Kesehatan
Masyarakat juga dapat menggunakan situs resmi BPJS Kesehatan untuk mengajukan pendaftaran. Langkah-langkahnya meliputi:
- Buka situs resmi BPJS Kesehatan di bpjs-kesehatan.go.id.
- Pilih bagian “Pendaftaran Peserta”.
- Masukkan data yang diminta dan ikuti petunjuk pendaftaran.
- Bayar iuran pertama setelah proses pendaftaran selesai.
- Kartu digital akan dikirimkan ke alamat email yang telah didaftarkan.
Besaran Iuran BPJS Kesehatan Mandiri
Peserta BPJS Kesehatan dari kategori mandiri dapat memilih kelas perawatan sesuai kemampuan finansial. Besaran iuran per orang setiap bulan adalah:
- Kelas 1: Rp150.000 per orang
- Kelas 2: Rp100.000 per orang
- Kelas 3: Rp35.000 per orang setelah mendapatkan subsidi pemerintah
Pemilihan kelas dilakukan ketika proses pendaftaran peserta berlangsung.
Cara Membayar Iuran dan Menggunakan Kartu
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui beberapa saluran yang tersedia. Peserta dapat menggunakan virtual account dari sejumlah bank, seperti BNI, BRI, dan Mandiri.
Pembayaran juga dapat dilakukan melalui Kantor Pos, Alfamart, Indomaret, maupun dompet digital seperti OVO, GoPay, dan DANA.
Setelah iuran pertama berhasil dibayarkan, kartu peserta dalam bentuk digital dapat langsung digunakan melalui aplikasi Mobile JKN.
Peserta yang membutuhkan kartu fisik juga dapat mencetaknya sendiri menggunakan berkas digital yang tersedia.
Pendaftaran BPJS Kesehatan Kini Bisa Dilakukan dari Rumah
Layanan pendaftaran daring membuat proses pembuatan kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi lebih praktis.
Masyarakat cukup menyiapkan dokumen yang diperlukan, mengisi data dengan benar, memilih FKTP serta kelas iuran, kemudian menyelesaikan pembayaran pertama.
Dengan memanfaatkan Mobile JKN atau situs resmi BPJS Kesehatan, calon peserta tidak perlu datang dan mengantre langsung di kantor cabang untuk menyelesaikan proses pendaftaran.









