Jumat, November 6, 2026
Publikasi dan Informasi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • e Wallet
  • Edukasi
  • Layanan
  • Panduan
  • Pelayanan Publik
  • Info
  • Tips
Publikasi dan Informasi
  • Beranda
  • e Wallet
  • Edukasi
  • Layanan
  • Panduan
  • Pelayanan Publik
  • Info
  • Tips
No Result
View All Result
  • Login
Publikasi dan Informasi
No Result
View All Result

Cara Mengubah Data di e-KTP dengan Mudah

Cadoxby Cadox
13 Agustus 2026
in Info, Informasi, Panduan
Reading Time: 3 mins read
Cara Mengubah Data di e-KTP dengan Mudah

Cara Mengubah Data di e-KTP dengan Mudah

Data pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dapat diperbarui apabila terdapat kesalahan pencatatan atau perubahan identitas.

Namun, tidak semua informasi dapat diganti karena terdapat data tertentu yang bersifat tetap.

Perubahan data e-KTP umumnya dilakukan untuk menyesuaikan informasi kependudukan dengan kondisi terbaru.

Prosesnya dapat dilakukan tanpa perekaman ulang seperti saat pertama kali membuat e-KTP dan tidak dikenakan biaya.



Data e-KTP yang Dapat dan Tidak Dapat Diubah

e-KTP memuat sejumlah informasi pribadi yang terbagi menjadi data statis dan data dinamis. Perbedaan tersebut menentukan apakah sebuah informasi dapat diperbarui atau tidak.

Data Statis

Data yang termasuk kategori statis tidak dapat diubah, yaitu:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Tempat dan tanggal lahir
  • Jenis kelamin
  • Golongan darah

Data Dinamis

Sementara itu, data dinamis dapat diperbarui apabila terjadi perubahan atau terdapat kesalahan, antara lain:

  • Alamat domisili
  • Agama
  • Status perkawinan
  • Pekerjaan




Dokumen yang Perlu Disiapkan

Pemohon perlu menyesuaikan dokumen pendukung dengan jenis informasi yang hendak diperbaiki.

Beberapa dokumen yang dapat digunakan meliputi:

  • Surat nikah atau putusan pengadilan untuk perubahan status perkawinan
  • Surat keterangan RT/RW untuk perubahan alamat domisili
  • Ijazah atau surat kelulusan untuk memperbaiki nama atau menambahkan gelar
  • Surat keterangan dari instansi terkait untuk memperbarui data pekerjaan

Selain dokumen pendukung, pemohon juga perlu membawa e-KTP lama dan Kartu Keluarga (KK).



Tahapan Mengubah Data e-KTP

Pengurusan perubahan data e-KTP dapat dilakukan dengan mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat. Di sejumlah daerah, layanan serupa juga tersedia melalui kantor kelurahan.

Berikut alurnya:

  • Siapkan dokumen pendukung
    Lengkapi dokumen sesuai jenis data yang akan diperbarui.
  • Datang ke kantor Dukcapil
    Bawa e-KTP lama, KK, serta dokumen yang menjadi dasar perubahan data.
  • Ikuti pemeriksaan dokumen
    Petugas akan mengecek dan mencocokkan dokumen yang diajukan sebelum perubahan diproses.
  • Tunggu proses pembaruan
    Berdasarkan informasi yang tersedia, proses tersebut biasanya membutuhkan waktu maksimal 14 hari kerja.
  • Ambil e-KTP yang baru
    Setelah selesai, e-KTP baru dapat diambil dengan membawa e-KTP lama dan KK.




Kondisi yang Sering Membutuhkan Perubahan Data

Sejumlah kondisi dapat menjadi alasan seseorang perlu memperbarui informasi pada e-KTP. Perubahan tersebut antara lain:

Perubahan Status Perkawinan

Data kependudukan perlu disesuaikan setelah seseorang menikah atau mengalami perceraian.

Perpindahan Alamat

Perubahan domisili perlu dicatat agar alamat pada dokumen kependudukan sesuai dengan tempat tinggal terbaru.

Perubahan Pekerjaan

Data pekerjaan dapat diperbarui apabila kondisi pekerjaan seseorang sudah berubah.

Kesalahan Pencatatan

Perbaikan juga dapat dilakukan apabila terdapat kesalahan penulisan nama atau informasi tertentu pada dokumen kependudukan.



Cara Mengganti Foto pada e-KTP

Pemilik e-KTP yang ingin mengganti foto dapat mengajukan pembaruan secara langsung ke kantor Dukcapil. Pemohon cukup membawa e-KTP lama dan KK.

Foto baru akan diambil di lokasi sebagai bagian dari proses pembaruan dan verifikasi data. Saat melakukan pengambilan foto, pemohon perlu memperhatikan ketentuan pakaian dan kondisi tempat pengambilan gambar.

Pencahayaan harus cukup agar hasil foto terlihat jelas. Selain itu, hindari pakaian berwarna hijau atau biru yang menyerupai seragam TNI/Polri.



Kesimpulan

Perubahan data e-KTP dapat dilakukan ketika terdapat kesalahan pencatatan atau perubahan informasi kependudukan yang termasuk data dinamis.

Pemohon perlu membawa e-KTP lama, KK, serta dokumen pendukung yang sesuai dengan jenis perubahan.

Pengurusan dilakukan melalui Dukcapil setempat dan tidak memerlukan perekaman ulang seperti pembuatan e-KTP pertama kali.

Dengan menyiapkan dokumen secara lengkap, proses pembaruan data dapat berjalan lebih lancar dan informasi pada e-KTP tetap sesuai dengan kondisi terbaru.

Tags: biaya mengubah data e-KTPcara ganti alamat e-KTPcara memperbarui data KTPcara mengganti foto e-KTPcara mengganti pekerjaan di e-KTPcara mengubah data e-KTP 2026cara mengubah status perkawinan di KTPdokumen perubahan data e-KTPprosedur perubahan data Dukcapilsyarat perubahan data e-KTP
Cadox

Cadox

Related Posts

Cara Mengubah Koin TikTok Menjadi Saldo DANA 2026, Ini Langkah-Langkahnya
e Wallet

Cara Mengubah Koin TikTok Menjadi Saldo DANA 2026, Ini Langkah-Langkahnya

21 Oktober 2026
10 Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis dari Aplikasi, Coba Sekarang!
e Wallet

10 Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis dari Aplikasi, Coba Sekarang!

21 Oktober 2026
Rekomendasi Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis Terbaru 2026
e Wallet

Rekomendasi Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis Terbaru 2026

21 Oktober 2026
Rekomendasi Game Penghasil Uang di Play Store yang Layak Dicoba
e Wallet

Rekomendasi Game Penghasil Uang di Play Store yang Layak Dicoba

21 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

Cara Cek Desil Kemensos 2026 Secara Online Lewat HP, Cukup Pakai NIK KTP

Cara Cek Desil Kemensos 2026 Secara Online Lewat HP, Cukup Pakai NIK KTP

26 Agustus 2026
Shopee PayLater : Cara Bayar Tagihan dengan Mudah dan Cepat

Shopee PayLater : Cara Bayar Tagihan dengan Mudah dan Cepat

18 Agustus 2026
Cara Memulihkan Akun Google atau Gmail yang Lupa Sandi, Terkunci, dan Diretas

Cara Memulihkan Akun Google atau Gmail yang Lupa Sandi, Terkunci, dan Diretas

16 Agustus 2026
Cara Menambah Anggota Kartu Keluarga (KK) 2026: Syarat dan Langkah Pengurusannya

Cara Menambah Anggota Kartu Keluarga (KK) 2026: Syarat dan Langkah Pengurusannya

13 Agustus 2026
[mc4wp_form]
Next Post
PPPK KemenHAM 2026 Buka 500 Formasi, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

PPPK KemenHAM 2026 Buka 500 Formasi, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Portal berita dan informasi layanan yang memberitakan terkait seputar sosial, ekonomi, perbankan dan disajikan dengan pemberitaan yang menarik dan faktual.

[mc4wp_form]
Browse by Category
  • Bank
  • Bansos
  • BPJS Kesehatan
  • e Wallet
  • Edukasi
  • Info
  • Informasi
  • Layanan
  • Panduan
  • Pelayanan Publik
  • Tips

Site Links

  • Site Admin
  • Log Out
  • Entries Feed
  • Comment Feed

Download Our App

Follow Us

© 2026 JNews – Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.
  • Terms of Use
  • Privacy Policy
  • Manage Cookies
  • License

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • e Wallet
  • Edukasi
  • Layanan
  • Panduan
  • Pelayanan Publik
  • Info
  • Tips

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.