Data pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dapat diperbarui apabila terdapat kesalahan pencatatan atau perubahan identitas.
Namun, tidak semua informasi dapat diganti karena terdapat data tertentu yang bersifat tetap.
Perubahan data e-KTP umumnya dilakukan untuk menyesuaikan informasi kependudukan dengan kondisi terbaru.
Prosesnya dapat dilakukan tanpa perekaman ulang seperti saat pertama kali membuat e-KTP dan tidak dikenakan biaya.
Data e-KTP yang Dapat dan Tidak Dapat Diubah
e-KTP memuat sejumlah informasi pribadi yang terbagi menjadi data statis dan data dinamis. Perbedaan tersebut menentukan apakah sebuah informasi dapat diperbarui atau tidak.
Data Statis
Data yang termasuk kategori statis tidak dapat diubah, yaitu:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Tempat dan tanggal lahir
- Jenis kelamin
- Golongan darah
Data Dinamis
Sementara itu, data dinamis dapat diperbarui apabila terjadi perubahan atau terdapat kesalahan, antara lain:
- Alamat domisili
- Agama
- Status perkawinan
- Pekerjaan
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Pemohon perlu menyesuaikan dokumen pendukung dengan jenis informasi yang hendak diperbaiki.
Beberapa dokumen yang dapat digunakan meliputi:
- Surat nikah atau putusan pengadilan untuk perubahan status perkawinan
- Surat keterangan RT/RW untuk perubahan alamat domisili
- Ijazah atau surat kelulusan untuk memperbaiki nama atau menambahkan gelar
- Surat keterangan dari instansi terkait untuk memperbarui data pekerjaan
Selain dokumen pendukung, pemohon juga perlu membawa e-KTP lama dan Kartu Keluarga (KK).
Tahapan Mengubah Data e-KTP
Pengurusan perubahan data e-KTP dapat dilakukan dengan mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat. Di sejumlah daerah, layanan serupa juga tersedia melalui kantor kelurahan.
Berikut alurnya:
- Siapkan dokumen pendukung
Lengkapi dokumen sesuai jenis data yang akan diperbarui. - Datang ke kantor Dukcapil
Bawa e-KTP lama, KK, serta dokumen yang menjadi dasar perubahan data. - Ikuti pemeriksaan dokumen
Petugas akan mengecek dan mencocokkan dokumen yang diajukan sebelum perubahan diproses. - Tunggu proses pembaruan
Berdasarkan informasi yang tersedia, proses tersebut biasanya membutuhkan waktu maksimal 14 hari kerja. - Ambil e-KTP yang baru
Setelah selesai, e-KTP baru dapat diambil dengan membawa e-KTP lama dan KK.
Kondisi yang Sering Membutuhkan Perubahan Data
Sejumlah kondisi dapat menjadi alasan seseorang perlu memperbarui informasi pada e-KTP. Perubahan tersebut antara lain:
Perubahan Status Perkawinan
Data kependudukan perlu disesuaikan setelah seseorang menikah atau mengalami perceraian.
Perpindahan Alamat
Perubahan domisili perlu dicatat agar alamat pada dokumen kependudukan sesuai dengan tempat tinggal terbaru.
Perubahan Pekerjaan
Data pekerjaan dapat diperbarui apabila kondisi pekerjaan seseorang sudah berubah.
Kesalahan Pencatatan
Perbaikan juga dapat dilakukan apabila terdapat kesalahan penulisan nama atau informasi tertentu pada dokumen kependudukan.
Cara Mengganti Foto pada e-KTP
Pemilik e-KTP yang ingin mengganti foto dapat mengajukan pembaruan secara langsung ke kantor Dukcapil. Pemohon cukup membawa e-KTP lama dan KK.
Foto baru akan diambil di lokasi sebagai bagian dari proses pembaruan dan verifikasi data. Saat melakukan pengambilan foto, pemohon perlu memperhatikan ketentuan pakaian dan kondisi tempat pengambilan gambar.
Pencahayaan harus cukup agar hasil foto terlihat jelas. Selain itu, hindari pakaian berwarna hijau atau biru yang menyerupai seragam TNI/Polri.
Kesimpulan
Perubahan data e-KTP dapat dilakukan ketika terdapat kesalahan pencatatan atau perubahan informasi kependudukan yang termasuk data dinamis.
Pemohon perlu membawa e-KTP lama, KK, serta dokumen pendukung yang sesuai dengan jenis perubahan.
Pengurusan dilakukan melalui Dukcapil setempat dan tidak memerlukan perekaman ulang seperti pembuatan e-KTP pertama kali.
Dengan menyiapkan dokumen secara lengkap, proses pembaruan data dapat berjalan lebih lancar dan informasi pada e-KTP tetap sesuai dengan kondisi terbaru.









