BPJS Ketenagakerjaan memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen kepada pekerja mandiri atau Peserta Bukan Penerima Upah (BPU).
Potongan tersebut ditujukan khusus untuk kepesertaan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), sehingga pekerja tetap memperoleh perlindungan dengan beban iuran yang lebih ringan.
Kebijakan ini memiliki masa berlaku berbeda berdasarkan sektor pekerjaan peserta. Pekerja mandiri di bidang transportasi mendapatkan periode diskon yang lebih panjang dibandingkan peserta BPU dari sektor lainnya.
Jadwal Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Peserta BPU memperoleh potongan iuran sesuai dengan sektor pekerjaannya. Ketentuan periode diskon tersebut terbagi menjadi dua kelompok:
BPU sektor transportasi: potongan 50 persen berlaku untuk iuran mulai Januari 2026 sampai Maret 2027.
BPU di luar sektor transportasi: potongan 50 persen berlaku untuk iuran April 2026 hingga Desember 2026.
Dengan adanya perbedaan periode tersebut, peserta perlu memperhatikan sektor pekerjaannya sebelum menghitung masa berlaku keringanan iuran.
Besaran Iuran dan Manfaat yang Tetap Berlaku
Potongan iuran JKK dan JKM tidak mengurangi manfaat perlindungan yang diterima peserta. Kedua program tersebut tetap memberikan manfaat sesuai ketentuan yang berlaku.
Jaminan Kecelakaan Kerja
JKK memberikan perlindungan kepada peserta atas risiko kecelakaan yang berkaitan dengan aktivitas pekerjaan. Perlindungan tersebut mencakup perjalanan berangkat kerja, ketika menjalankan pekerjaan, hingga perjalanan pulang ke rumah.
Besaran iuran setelah mendapatkan diskon menjadi lebih ringan dan disesuaikan dengan jumlah upah yang dilaporkan peserta.
Apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris dapat memperoleh santunan kematian sebesar 48 kali upah. Selain itu, tersedia manfaat beasiswa pendidikan dengan nilai maksimal Rp174 juta untuk 2 orang anak.
Jaminan Kematian
JKM memberikan perlindungan kepada keluarga peserta apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Setelah memperoleh potongan, iuran JKM menjadi Rp3.400 per bulan.
Ahli waris berhak mendapatkan total santunan uang tunai sebesar Rp42 juta, yang terdiri dari santunan kematian, biaya pemakaman, dan santunan berkala.
Manfaat JKM juga dilengkapi beasiswa pendidikan dengan nilai maksimal Rp174 juta untuk 2 orang anak.
Ketentuan untuk Memperoleh Potongan 50 Persen
Peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan agar dapat memperoleh keringanan iuran tersebut. Ketentuannya meliputi:
- Terdaftar sebagai Peserta Bukan Penerima Upah (BPU), dengan pekerja sektor transportasi menjadi prioritas utama.
- Mengikuti program JKK dan JKM, baik sebagai peserta lama maupun peserta baru.
- Iuran JKK dan JKM tidak dibayarkan melalui APBN atau APBD, sehingga peserta bukan penerima bantuan iuran dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Masyarakat yang belum menjadi peserta juga dapat melakukan pendaftaran secara online melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau datang langsung ke kantor cabang terdekat.
Pekerja Mandiri Bisa Mendapat Perlindungan dengan Iuran Lebih Ringan
Kebijakan diskon iuran BPJS Ketenagakerjaan memberikan kesempatan kepada pekerja mandiri untuk memperoleh perlindungan JKK dan JKM dengan biaya yang lebih terjangkau.
Program ini terutama ditujukan untuk membantu pekerja sektor transportasi, meskipun peserta BPU dari sektor lainnya juga memperoleh keringanan pada periode yang telah ditentukan.
Jika kedua program tersebut diikuti, total iuran setelah diskon menjadi Rp9.400 per bulan. Sementara itu, manfaat perlindungan yang diberikan tetap dapat diterima sesuai ketentuan program JKK dan JKM.









