Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah berhenti bekerja tetap dapat mengajukan pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT), termasuk ketika tidak memiliki paklaring dari perusahaan sebelumnya.
Kondisi ini dapat terjadi pada pekerja yang mengundurkan diri, mengalami PHK, maupun tidak lagi aktif sebagai karyawan.
Pada Mei 2026, pengajuan klaim JHT tanpa surat pengalaman kerja tetap menjadi pilihan bagi peserta selama persyaratan utama dan data kepesertaan dapat diverifikasi.
Dengan demikian, peserta tidak harus kembali meminta dokumen tersebut kepada perusahaan lama apabila memang tidak tersedia.
Pengajuan juga dapat dilakukan secara daring menggunakan ponsel melalui layanan resmi BPJS Ketenagakerjaan. Cara ini membuat proses klaim lebih praktis karena peserta tidak selalu perlu mendatangi kantor cabang.
Syarat Klaim JHT BPJS Tanpa Paklaring
Peserta perlu memastikan sejumlah dokumen telah tersedia sebelum mengajukan pencairan. Dokumen yang diperlukan meliputi:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- e-KTP atau dokumen identitas resmi
- Kartu Keluarga (KK)
- Buku tabungan yang masih aktif dan atas nama peserta
- NPWP bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp50 juta atau yang sebelumnya pernah melakukan klaim sebagian
Kesesuaian data antara dokumen identitas dan data kepesertaan menjadi hal penting dalam proses pemeriksaan. Data yang tidak sesuai dapat menyebabkan pengajuan membutuhkan proses lebih lanjut.
Cara Mengajukan Klaim JHT Melalui JMO
Peserta dengan saldo JHT kurang dari Rp10 juta dapat mengajukan pencairan secara daring menggunakan aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile.
Tahap pengajuannya sebagai berikut:
- Pasang aplikasi JMO melalui Play Store atau App Store.
- Masuk menggunakan akun yang sudah terdaftar atau lakukan registrasi terlebih dahulu.
- Buka menu Jaminan Hari Tua (JHT).
- Pilih opsi Klaim JHT.
- Pastikan seluruh persyaratan pada sistem telah menunjukkan tanda centang hijau.
- Tentukan alasan pengajuan klaim.
- Periksa kembali informasi pribadi yang ditampilkan.
- Lakukan swafoto untuk kebutuhan verifikasi biometrik.
- Masukkan rekening bank yang akan digunakan untuk menerima dana.
- Tekan Konfirmasi untuk mengirim pengajuan.
Perkembangan pengajuan selanjutnya dapat dipantau melalui menu Tracking Klaim di aplikasi JMO.
Klaim JHT dengan Saldo Lebih dari Rp10 Juta
Peserta yang memiliki saldo JHT lebih dari Rp10 juta dapat menggunakan layanan Lapak Asik atau mengurus klaim secara langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Melalui Lapak Asik, peserta mengajukan klaim secara online dan mengikuti tahapan verifikasi sesuai jadwal yang diberikan.
Melalui kantor cabang, peserta dapat datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa dokumen persyaratan yang diperlukan.
Rekening penerima sebaiknya dipastikan masih aktif. Kelengkapan dokumen juga perlu diperiksa sebelum pengajuan agar proses verifikasi tidak terhambat.
Berapa Lama JHT Cair?
Waktu penyelesaian klaim bergantung pada besaran saldo dan proses verifikasi dokumen. Perkiraan yang tercantum adalah:
- Saldo kurang dari Rp10 juta: maksimal 1 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap.
- Saldo lebih dari Rp10 juta: maksimal 5 hari kerja setelah verifikasi selesai.
Pelaksanaan pencairan tetap dapat dipengaruhi oleh antrean serta kesesuaian data peserta.
Manfaat Mengajukan JHT Tanpa Paklaring
Tidak adanya paklaring tidak lagi menjadi hambatan utama dalam pengajuan apabila persyaratan lain dapat dipenuhi. Peserta dapat memperoleh beberapa kemudahan, seperti:
- Tidak perlu meminta surat pengalaman kerja dari perusahaan sebelumnya.
- Pengajuan dapat dilakukan dengan proses yang lebih praktis.
- Klaim untuk saldo tertentu bisa diproses melalui ponsel.
- Risiko tertundanya pengajuan akibat ketiadaan paklaring dapat dikurangi.
Kemudahan tersebut terutama bermanfaat bagi pekerja yang sudah resign atau terkena PHK tetapi mengalami kesulitan memperoleh dokumen dari perusahaan lama.
Kesimpulan
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin mencairkan JHT tanpa paklaring pada Mei 2026 dapat memanfaatkan dokumen utama seperti KTP, kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KK, dan buku tabungan.
Untuk saldo di bawah Rp10 juta, pengajuan dapat dilakukan melalui aplikasi JMO dengan tahapan verifikasi secara digital.
Sementara itu, peserta dengan saldo lebih dari Rp10 juta dapat menggunakan Lapak Asik atau mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Kelengkapan dokumen dan kesesuaian data tetap menjadi bagian penting agar proses klaim berjalan lancar.









