BPJS Ketenagakerjaan memberikan kesempatan kepada peserta yang masih aktif bekerja untuk mengambil sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT). Fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan sebelum peserta memasuki masa pensiun, tetapi pengajuannya tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Peserta tidak dapat menarik seluruh saldo JHT ketika status kepesertaannya masih aktif. Pencairan hanya diperbolehkan dalam persentase tertentu sesuai tujuan penggunaannya.
Ketentuan Pencairan JHT untuk Peserta Aktif
Peserta yang masih terdaftar sebagai pekerja aktif dapat mengajukan pencairan sebagian saldo JHT sebesar 10 persen atau 30 persen.
Pencairan 10 persen dapat digunakan untuk kebutuhan tertentu, sedangkan pencairan 30 persen diperuntukkan bagi kebutuhan yang berkaitan dengan perumahan, termasuk uang muka pembelian rumah.
Salah satu ketentuan utama yang harus dipenuhi adalah peserta telah mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan selama minimal 10 tahun.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Sebelum mengajukan klaim, peserta perlu menyiapkan beberapa dokumen untuk proses verifikasi, yaitu:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- KTP.
- Kartu Keluarga (KK).
- Buku tabungan.
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
Kelengkapan dokumen tersebut diperlukan agar pemeriksaan data dapat dilakukan sesuai prosedur.
Cara Mengajukan Pencairan JHT
Pengajuan klaim dapat dilakukan secara online melalui layanan digital resmi BPJS Ketenagakerjaan. Peserta perlu mengisi data sesuai identitas dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan.
Tahapannya meliputi:
- Mengisi data pribadi sesuai dokumen identitas.
- Mengunggah seluruh dokumen yang diperlukan.
- Menunggu pemeriksaan dan verifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan.
- Setelah pengajuan disetujui, dana akan dikirim ke rekening peserta.
Peserta juga dapat mengajukan klaim secara langsung dengan mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dan mengikuti prosedur yang tersedia.
Pertimbangkan Sebelum Mengambil Saldo JHT
Peserta sebaiknya mempertimbangkan kebutuhan sebelum menggunakan sebagian saldo JHT. Dana tersebut pada dasarnya disiapkan sebagai jaminan keuangan untuk masa mendatang.
Pengambilan saldo secara terencana dapat membantu memenuhi kebutuhan saat ini sekaligus menjaga kesiapan finansial untuk jangka panjang.
Kesimpulan
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan memiliki kesempatan mencairkan sebagian saldo JHT dengan pilihan pencairan 10 persen atau 30 persen, selama memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Pastikan dokumen lengkap dan data yang diberikan sesuai agar proses pengajuan dapat berjalan dengan baik.









