Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyediakan layanan digital melalui SuperApp Presisi Polri untuk memudahkan masyarakat mengurus berbagai keperluan kepolisian, termasuk pelaporan kehilangan dokumen.
Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat mengajukan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) tanpa harus selalu datang dan mengantre di kantor polisi.
Dokumen seperti KTP, SIM, KK, maupun dokumen penting lainnya dapat dilaporkan melalui aplikasi sesuai prosedur yang tersedia.
Keuntungan Menggunakan SuperApp Presisi Polri
SuperApp Presisi Polri memberikan sejumlah kemudahan bagi masyarakat yang ingin membuat laporan kehilangan.
Proses digital membuat pengajuan dapat dilakukan dengan lebih praktis sekaligus mengurangi kebutuhan untuk datang langsung ke kantor polisi.
Beberapa fasilitas yang tersedia antara lain:
- Tidak dipungut biaya: Pembuatan surat kehilangan tidak dikenakan biaya.
- Dokumen digital: Surat yang telah disetujui dapat diterbitkan dalam bentuk digital dengan tanda tangan elektronik.
- Beragam layanan: Selain laporan kehilangan, aplikasi juga menyediakan sejumlah layanan kepolisian lainnya, seperti perpanjangan SIM, pengurusan SKCK, dan pengecekan tilang elektronik atau ETLE.
Cara Membuat Surat Kehilangan Secara Online
Masyarakat dapat mengikuti beberapa tahapan berikut untuk mengajukan laporan kehilangan melalui SuperApp Presisi Polri.
Unduh dan Buat Akun
Langkah pertama adalah mengunduh SuperApp Presisi Polri melalui Google Play Store atau Apple App Store.
Setelah aplikasi terpasang, lakukan pendaftaran akun menggunakan NIK dan data pribadi sesuai petunjuk yang tersedia pada aplikasi.
Buka Fitur Laporan Kehilangan
Setelah berhasil masuk, pengguna dapat membuka halaman utama aplikasi. Selanjutnya, cari layanan “Laporan Kehilangan” atau “Laporan
Polisi” untuk memulai proses pengajuan.
Masukkan Informasi Kehilangan
Pengguna perlu mengisi formulir yang tersedia dengan data secara lengkap dan benar.
Jenis dokumen yang hilang harus dicantumkan, misalnya KTP, BPKB, atau Kartu Keluarga. Selain itu, tuliskan waktu serta lokasi kejadian dan uraikan kronologi kehilangan dengan jelas.
Sertakan Dokumen Pendukung
Apabila masih memiliki salinan atau foto dokumen yang hilang, pengguna dapat mengunggahnya sebagai dokumen pendukung.
Identitas lain yang dapat membantu proses pemeriksaan juga dapat disertakan sesuai kebutuhan. Kelengkapan informasi dapat membantu petugas melakukan verifikasi laporan.
Tunggu Verifikasi Petugas
Setelah seluruh data dikirim, laporan akan masuk ke tahap pemeriksaan oleh operator SPKT.
Apabila laporan dinyatakan memenuhi persyaratan, pengguna akan memperoleh surat kehilangan dalam bentuk file PDF yang telah dilengkapi tanda tangan digital.
Dokumen tersebut dapat diunduh dan disimpan. Jika diperlukan dokumen dalam bentuk fisik, pengguna dapat mengikuti arahan untuk mengambilnya di Polsek atau Polres terkait.
Perhatikan Ketentuan Saat Mengajukan Laporan
Meskipun pengajuan dapat dilakukan secara digital, tidak semua kasus sepenuhnya dapat diselesaikan secara online.
Dalam kondisi tertentu, petugas dapat meminta pelapor datang langsung ke kantor polisi untuk menjalani verifikasi fisik.
Hal ini terutama perlu diperhatikan apabila dokumen yang hilang berkaitan dengan kendaraan bermotor, seperti BPKB.
Karena itu, pastikan seluruh informasi yang dimasukkan ke dalam aplikasi sesuai dengan kondisi sebenarnya. Data yang lengkap dan akurat akan membantu proses pemeriksaan berjalan lebih lancar.
Kesimpulan
SuperApp Presisi Polri memberikan alternatif bagi masyarakat untuk melaporkan kehilangan dokumen secara digital.
Dengan memanfaatkan aplikasi tersebut, pengajuan SKTLK dapat dilakukan tanpa harus selalu datang langsung ke kantor polisi sejak tahap awal.
Masyarakat cukup menyiapkan data diri, informasi mengenai dokumen yang hilang, serta dokumen pendukung apabila tersedia.
Namun, apabila petugas membutuhkan pemeriksaan langsung, pelapor tetap harus mengikuti arahan untuk datang ke kantor kepolisian yang ditentukan.









