Pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) kini dapat mengurus sebagian proses pendaftaran secara daring tanpa harus datang lebih dulu untuk mengantre di kantor Satpas.
Kepolisian menyediakan layanan digital yang memungkinkan masyarakat melakukan pendaftaran, mengisi data, memilih jadwal ujian, hingga memantau perkembangan permohonan melalui perangkat masing-masing.
Layanan tersebut membuat proses pengajuan SIM menjadi lebih praktis karena sejumlah tahapan administrasi dapat diselesaikan dari rumah. Meski demikian, pemohon tetap harus mengikuti ujian teori dan praktik sesuai prosedur yang berlaku.
Tahapan Membuat SIM Secara Online
Masyarakat dapat menggunakan aplikasi resmi Digital Korlantas POLRI untuk memulai proses pembuatan SIM. Sebelum mendaftar, pastikan data identitas dan dokumen yang dibutuhkan telah tersedia.
Berikut tahapan yang perlu dilakukan:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI melalui Google Play Store atau App Store.
- Masuk menggunakan akun yang sudah dimiliki atau buat akun baru apabila belum terdaftar.
- Isi seluruh informasi pribadi berdasarkan identitas yang sebenarnya.
- Unggah dokumen yang diperlukan, termasuk hasil pemeriksaan kesehatan melalui e-Rikkes dan pemeriksaan psikologi melalui ePPsi apabila sudah tersedia.
- Lengkapi berkas pendukung lainnya sesuai permintaan sistem.
- Pilih lokasi Satpas yang diinginkan serta tentukan jadwal ujian.
- Bayarkan biaya pembuatan SIM melalui virtual account yang telah disediakan.
- Ikuti ujian teori sesuai jadwal. Pemohon yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan ke tahap ujian praktik.
- Setelah SIM selesai dicetak, pemohon dapat memilih kartu dikirim ke alamat rumah atau mengambilnya secara langsung di Satpas.
e-Rikkes merupakan pemeriksaan kesehatan jasmani yang dilakukan oleh dokter dan hasilnya dicatat secara online. Sementara itu, ePPsi merupakan pemeriksaan psikologi yang dilakukan melalui aplikasi.
Dengan menyiapkan dokumen sejak awal dan memastikan data yang dimasukkan sesuai identitas, proses pendaftaran dapat berlangsung lebih teratur.
Cara Memastikan SIM Asli atau Palsu
Pemilik SIM juga perlu memastikan kartu yang dimiliki benar-benar terdaftar secara resmi. Pemeriksaan ini penting karena penggunaan atau kepemilikan SIM palsu dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
Berdasarkan informasi dari Indonesiabaik, penggunaan SIM palsu termasuk tindak pidana yang dapat dikenai hukuman penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar berdasarkan Pasal 263 KUHP.
Salah satu cara memeriksa keaslian SIM adalah menggunakan aplikasi Digital Korlantas POLRI.
Mengecek SIM melalui Aplikasi Digital Korlantas
Pemilik SIM dapat mengikuti langkah berikut:
- Unduh dan buka aplikasi Digital Korlantas POLRI.
- Daftarkan nomor ponsel untuk memperoleh kode OTP.
- Masukkan kode OTP yang diterima.
- Buat PIN, kemudian masukkan kembali PIN tersebut untuk konfirmasi.
- Buka bagian Profil dan lengkapi NIK, nama, serta alamat email.
- Tekan logo Korlantas yang berada di bagian tengah bawah layar.
- Tentukan jenis SIM yang ingin diperiksa, yaitu SIM A atau SIM C.
- Masukkan nomor SIM.
- Pilih “Simpan Data”.
Apabila SIM tersebut terdaftar secara resmi, data akan berhasil disimpan dan kartu SIM digital akan muncul pada halaman utama aplikasi.
Mengecek SIM Menggunakan NFC
Pemeriksaan juga dapat dilakukan melalui fitur Near Field Communication (NFC) apabila ponsel yang digunakan mendukung teknologi tersebut.
Caranya cukup menempelkan kartu SIM pada bagian NFC ponsel. SIM asli memiliki chip yang dapat dibaca oleh sistem sehingga informasi mengenai kartu dapat ditampilkan pada layar perangkat.
Fitur ini menjadi salah satu cara tambahan untuk memastikan kartu SIM yang dimiliki dapat dikenali oleh sistem.
Kesimpulan
Pemohon SIM kini dapat memanfaatkan layanan Digital Korlantas POLRI untuk menyelesaikan sejumlah tahapan administrasi secara online.
Prosesnya dimulai dari pembuatan akun, pengisian identitas, pengunggahan dokumen kesehatan dan psikologi, pemilihan Satpas serta jadwal ujian, hingga pembayaran melalui virtual account.
Setelah administrasi selesai, pemohon tetap harus mengikuti ujian teori dan praktik. SIM yang telah dicetak kemudian dapat dikirim ke rumah atau diambil langsung di Satpas sesuai pilihan.
Pemilik SIM juga dapat memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas POLRI maupun fitur NFC untuk memeriksa keaslian kartu.
Pemeriksaan tersebut penting agar masyarakat tidak menggunakan SIM yang tidak terdaftar secara resmi dan berisiko menghadapi persoalan hukum.









