Cara Membuat Paspor 2026 Lewat M-Paspor, Syarat, Tahapan, dan Biayanya
Pemohon paspor 2026 dapat memanfaatkan aplikasi M-Paspor untuk mengurus sebagian besar tahapan administrasi sebelum datang ke kantor imigrasi. Layanan digital ini memungkinkan pendaftaran, pengunggahan dokumen, pemilihan jadwal, hingga pembayaran dilakukan secara daring.
Meski proses awal dapat dilakukan dari rumah, pemohon tetap wajib hadir di kantor imigrasi sesuai jadwal. Kedatangan tersebut diperlukan untuk pemeriksaan dokumen asli, wawancara, pengambilan foto, serta perekaman sidik jari.
Karena itu, dokumen persyaratan perlu disiapkan sejak awal agar data yang dimasukkan ke aplikasi sesuai dengan dokumen asli.
Jenis Paspor yang Berlaku di Indonesia
Pemohon dapat memilih jenis paspor sesuai kebutuhan perjalanan dan masa berlaku yang diinginkan. Untuk paspor biasa, terdapat pilihan non-elektronik dan elektronik.
Paspor Biasa Non-Elektronik
Paspor biasa non-elektronik merupakan paspor yang tidak dilengkapi chip biometrik. Jenis ini tersedia dalam pilihan masa berlaku 5 tahun dan 10 tahun.
Paspor Biasa Elektronik atau E-Paspor
E-paspor memiliki chip biometrik yang memuat informasi pemegang paspor. Fitur tersebut dapat memberikan kemudahan pada pemeriksaan keimigrasian di sejumlah bandara internasional yang menyediakan jalur pemeriksaan paspor elektronik.
E-paspor juga dapat memberikan kemudahan tertentu dalam proses permohonan visa ke beberapa negara, termasuk Jepang, sesuai kebijakan negara tujuan.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Pemohon perlu memastikan dokumen asli tersedia sebelum mengajukan permohonan melalui M-Paspor.
Persyaratan yang perlu disiapkan antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta kelahiran, buku nikah atau akta perkawinan, ijazah, maupun surat baptis.
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi WNA yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau
- dokumen pemilihan kewarganegaraan sesuai ketentuan.
- Surat keputusan atau penetapan perubahan nama dari pejabat berwenang jika pemohon pernah mengganti nama.
- Paspor lama bagi pemohon yang sebelumnya telah mempunyai paspor dan mengajukan penggantian.
Untuk anak WNI, dokumen yang dibutuhkan dapat mencakup KTP orang tua, KK, akta kelahiran anak, buku nikah atau akta perkawinan orang tua, serta paspor orang tua sesuai kondisi pemohon.
Cara Membuat Paspor Lewat M-Paspor
Pemohon dapat memulai pengajuan dengan memasang aplikasi M-Paspor melalui toko aplikasi resmi.
Setelah aplikasi terpasang, proses pendaftaran dapat dilakukan dengan tahapan berikut:
- Buat akun menggunakan alamat email aktif dan kata sandi.
- Lakukan verifikasi akun melalui email.
- Login ke aplikasi M-Paspor.
- Pilih layanan permohonan paspor.
- Tentukan jenis permohonan, apakah paspor baru atau penggantian.
- Masukkan data diri sesuai dokumen identitas.
- Unggah dokumen persyaratan dengan gambar atau hasil pemindaian yang jelas dan tidak terpotong.
- Pilih kantor imigrasi tempat pelayanan.
- Tentukan tanggal dan waktu kedatangan berdasarkan kuota yang tersedia.
- Kirim permohonan dan tunggu kode pembayaran.
- Lakukan pembayaran sesuai batas waktu yang diberikan.
Kantor imigrasi yang dipilih tidak harus berada di wilayah yang sama dengan alamat KTP. Pemohon dapat memilih kantor imigrasi yang menyediakan kuota pelayanan sesuai kebutuhannya.
Pembayaran Permohonan Paspor
Setelah permohonan dikirim, M-Paspor akan memberikan kode pembayaran yang dapat digunakan untuk melunasi biaya paspor. Pembayaran dapat dilakukan melalui sejumlah kanal yang tersedia, seperti bank, ATM, kantor pos, marketplace, atau kanal pembayaran lainnya sesuai ketentuan.
Pemohon perlu memperhatikan batas waktu pembayaran. Apabila pembayaran tidak dilakukan dalam periode yang ditentukan, permohonan dapat dibatalkan secara otomatis.
Tahapan di Kantor Imigrasi
Pemohon tetap harus datang langsung ke kantor imigrasi meskipun sebagian proses telah dilakukan melalui M-Paspor. Kedatangan dilakukan sesuai jadwal yang tercantum dalam permohonan.
Tahapan pelayanan meliputi:
- Membawa dokumen asli untuk pemeriksaan.
- Pencocokan dokumen dengan data yang telah diunggah.
- Wawancara mengenai permohonan dan tujuan pembuatan paspor.
- Pengambilan foto.
- Perekaman sidik jari.
- Pemeriksaan serta proses akhir sebelum paspor diterbitkan.
Setelah wawancara dan seluruh proses dinyatakan selesai, paspor umumnya dapat diambil sekitar 3 hingga 4 hari kerja.
Biaya Paspor 2026
Tarif paspor pada 2026 dibedakan berdasarkan jenis serta masa berlaku dokumen. Rinciannya adalah:
| Jenis Paspor | Biaya |
|---|---|
| Paspor biasa non-elektronik 5 tahun | Rp350.000 |
| Paspor biasa non-elektronik 10 tahun | Rp650.000 |
| Paspor biasa elektronik 5 tahun | Rp650.000 |
| Paspor biasa elektronik 10 tahun | Rp950.000 |
| Layanan percepatan selesai pada hari yang sama | Rp1.000.000 |
Biaya layanan percepatan sebesar Rp1.000.000 merupakan biaya tambahan di luar tarif penerbitan paspor.
Denda Paspor Hilang atau Rusak
Pemegang paspor yang kehilangan dokumen karena kelalaian dikenakan denda Rp1.000.000. Sementara paspor yang rusak dikenakan denda sebesar Rp500.000.
Denda tersebut dapat ditiadakan apabila kehilangan atau kerusakan paspor terjadi akibat bencana alam atau keadaan tertentu yang memenuhi ketentuan. Pemohon tetap perlu menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang membuktikan kondisi tersebut.
Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mengajukan Paspor
Pemohon sebaiknya memeriksa kembali seluruh data sebelum mengirim permohonan melalui M-Paspor. Nama, NIK, tempat dan tanggal lahir, serta data keluarga perlu dipastikan sesuai dengan dokumen resmi.
Selain itu, dokumen yang diunggah harus terlihat jelas agar dapat diperiksa oleh petugas. Setelah mendapatkan jadwal, pemohon juga perlu membawa seluruh dokumen asli ketika datang ke kantor imigrasi.
Dengan menyiapkan dokumen sejak awal dan mengikuti jadwal yang tersedia di M-Paspor, proses pembuatan paspor dapat dilakukan dengan lebih teratur tanpa harus menyelesaikan seluruh administrasi secara langsung di kantor imigrasi.









