Selasa, September 1, 2026
Publikasi dan Informasi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • e Wallet
  • Edukasi
  • Layanan
  • Panduan
  • Pelayanan Publik
  • Info
  • Tips
Publikasi dan Informasi
  • Beranda
  • e Wallet
  • Edukasi
  • Layanan
  • Panduan
  • Pelayanan Publik
  • Info
  • Tips
No Result
View All Result
  • Login
Publikasi dan Informasi
No Result
View All Result

Cara Membuat NIB Online untuk UMKM dan Perorangan, Syarat serta Langkahnya

Cocuitby Cocuit
13 Agustus 2026
in Info, Panduan
Reading Time: 4 mins read
Cara Membuat NIB Online untuk UMKM dan Perorangan, Syarat serta Langkahnya

Cara Membuat NIB Online untuk UMKM dan Perorangan, Syarat serta Langkahnya

Cara Membuat NIB Online untuk UMKM dan Perorangan, Syarat serta Langkahnya

Pelaku usaha baik perorangan maupun UMKM dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS). NIB menjadi identitas resmi yang digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha sekaligus mendukung proses perizinan sesuai bidang dan tingkat risiko usaha.

Pendaftaran NIB dilakukan secara digital sehingga pelaku usaha tidak harus datang langsung ke kantor pelayanan. Selain lebih praktis, proses pembuatan NIB melalui OSS juga tidak dipungut biaya atau gratis.

Apa Itu NIB?

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas bagi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS. Nomor ini digunakan sebagai bukti registrasi atau pendaftaran usaha dalam menjalankan kegiatan bisnis di Indonesia.

NIB juga memiliki sejumlah fungsi dalam administrasi usaha, di antaranya sebagai identitas pelaku usaha, pengganti Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), serta akses kepabeanan.

Bagi pelaku usaha tertentu, NIB juga dapat menjadi bagian dari proses pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan serta mendukung pemenuhan administrasi usaha lainnya.

Manfaat Memiliki NIB

Kepemilikan NIB memberikan sejumlah keuntungan bagi pelaku usaha, antara lain:

  • Memberikan legalitas usaha
    NIB menjadi bukti bahwa kegiatan usaha telah terdaftar dalam sistem pemerintah.
  • Mempermudah pengurusan izin
    Data usaha yang terdaftar melalui OSS dapat digunakan untuk mengurus perizinan lanjutan sesuai kebutuhan.
  • Membuka akses pembiayaan
    Legalitas usaha dapat membantu pelaku UMKM ketika mengajukan pembiayaan kepada bank atau lembaga keuangan.
  • Meningkatkan kepercayaan konsumen
    Usaha yang memiliki identitas resmi akan lebih mudah menunjukkan bahwa kegiatan bisnisnya telah terdaftar.
  • Membuka akses program pemerintah
    NIB dapat menjadi salah satu dokumen pendukung untuk mengikuti berbagai program pemberdayaan dan pengembangan usaha.
  • Mendukung kegiatan ekspor dan impor
    Bagi usaha yang menjalankan perdagangan internasional, NIB dapat digunakan dalam pemenuhan kebutuhan administrasi terkait kegiatan tersebut.

Syarat Membuat NIB

Sebelum melakukan pendaftaran, pelaku usaha perlu menyiapkan sejumlah data dan dokumen yang diperlukan. Persyaratan dapat berbeda sesuai bentuk serta jenis usaha.

Untuk usaha perorangan atau UMKM, beberapa data yang umumnya diperlukan meliputi:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika tersedia atau diperlukan
  • Email aktif
  • Nomor telepon atau HP aktif
  • Alamat usaha
  • Nama usaha
  • Bidang usaha dan kode KBLI
  • Data modal usaha
  • Informasi produk atau jasa
  • Data BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan jika sudah memiliki

Untuk badan usaha, diperlukan pula data perusahaan dan dokumen pendukung sesuai bentuk badan usaha yang didaftarkan.

Cara Membuat NIB Online melalui OSS

Pembuatan NIB dapat dilakukan melalui situs resmi Online Single Submission (OSS) di Situs resmi OSS

Berikut tahapan yang dapat dilakukan:

  • Membuat akun OSS
    Buka situs OSS, kemudian pilih menu Daftar. Pilih kategori usaha yang sesuai, misalnya UMK, lalu tentukan jenis pelaku usaha. Untuk usaha perseorangan, data yang digunakan antara lain NIK. Setelah itu, masukkan nomor HP atau email untuk proses verifikasi. Kode verifikasi akan dikirimkan melalui kontak yang didaftarkan. Masukkan kode tersebut, kemudian buat kata sandi akun.
  • Melengkapi profil pelaku usaha
    Setelah proses verifikasi selesai, lengkapi profil berdasarkan data yang tercatat. Pastikan nama, NIK, alamat, dan informasi lainnya sudah sesuai. Periksa kembali seluruh data sebelum menyelesaikan pendaftaran akun.
  • Login ke akun OSS
    Jika akun sudah aktif, masuk menggunakan email atau username serta kata sandi yang telah dibuat. Setelah berhasil masuk, pilih menu Perizinan Berusaha dan lanjutkan dengan Permohonan Baru.
  • Mengisi data usaha
    Pelaku usaha perlu memasukkan informasi mengenai kegiatan bisnis yang dijalankan. Data yang perlu disiapkan antara lain:

    • Nama usaha atau kegiatan
    • Alamat usaha
    • Provinsi
    • Kabupaten/kota
    • Kecamatan
    • Kelurahan/desa
    • Kode pos
    • Luas lahan usaha
    • Modal usaha
    • Bidang usaha
    • Status kegiatan usaha
      Untuk bidang usaha, pilih kode KBLI yang paling sesuai dengan kegiatan bisnis.
  • Melakukan validasi risiko
    Setelah data usaha lengkap, pilih Validasi Risiko. Sistem OSS akan menentukan tingkat risiko berdasarkan bidang usaha yang dipilih. Secara umum, kegiatan usaha terbagi menjadi risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Persyaratan perizinan selanjutnya menyesuaikan tingkat risiko tersebut.
  • Melengkapi data produk atau jasa
    Pada bagian Produk/Jasa, tambahkan informasi mengenai barang atau layanan yang ditawarkan. Masukkan jenis produk atau jasa, kapasitas, serta satuan kapasitas. Setelah seluruh informasi sesuai, simpan data tersebut Untuk jenis usaha tertentu, sistem dapat meminta dokumen atau persyaratan tambahan, termasuk sertifikasi tertentu sesuai bidang usaha.
  • Mengisi pernyataan mandiri
    Pelaku usaha perlu membaca dan menyetujui Pernyataan Mandiri yang tersedia dalam sistem. Pastikan seluruh informasi yang diberikan benar dan sesuai dengan kondisi usaha sebelum melanjutkan proses.
  • Memeriksa pengajuan
    Sebelum mengirim permohonan, periksa kembali seluruh data dan rancangan perizinan berusaha. Jika tidak terdapat kesalahan, simpan data dan lanjutkan proses penerbitan perizinan.
  • Mengunduh NIB
    Setelah seluruh proses selesai dan persyaratan terpenuhi, NIB akan diterbitkan melalui sistem OSS. Dokumen tersebut dapat diunduh dan disimpan sebagai bukti identitas serta registrasi usaha.

Klasifikasi Risiko dalam OSS

OSS menggunakan pendekatan berbasis risiko dalam menentukan jenis perizinan yang diperlukan. Pembagiannya meliputi:

  • Risiko rendah: NIB menjadi perizinan utama.
  • Risiko menengah rendah: NIB dan sertifikat standar.
  • Risiko menengah tinggi: NIB dengan pemenuhan atau verifikasi tambahan.
  • Risiko tinggi: NIB disertai perizinan yang dipersyaratkan sesuai bidang usaha.

Tingkat risiko tersebut ditentukan berdasarkan bidang kegiatan dan KBLI yang dipilih saat pendaftaran.

Apakah Membuat NIB Dikenakan Biaya?

Pembuatan NIB melalui sistem OSS secara resmi tidak dipungut biaya. Pelaku usaha dapat melakukan proses pendaftaran secara mandiri melalui sistem OSS.

Karena itu, masyarakat perlu berhati-hati apabila menemukan pihak yang meminta sejumlah uang dengan alasan biaya wajib untuk menerbitkan NIB. Pastikan proses dilakukan melalui kanal resmi pemerintah.

Hal yang Perlu Dilakukan Setelah NIB Terbit

NIB bukan berarti seluruh jenis usaha otomatis bebas dari kewajiban perizinan lainnya. Beberapa kegiatan usaha masih membutuhkan sertifikat standar atau izin tambahan berdasarkan tingkat risiko dan bidang usahanya.

Pelaku usaha juga perlu memperbarui informasi dalam OSS apabila terdapat perubahan data, seperti alamat, bidang kegiatan, atau informasi usaha lainnya.

Dengan memiliki NIB dan memenuhi perizinan yang sesuai, pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan bisnis dengan administrasi yang lebih tertata serta memiliki akses yang lebih luas terhadap berbagai fasilitas pendukung usaha.

Tags: cara daftar NIB melalui OSScara membuat NIB onlinecara membuat NIB perorangancara membuat NIB UMKMlegalitas usaha UMKMNIB gratisNIB onlineOSS NIBperizinan usaha UMKMsyarat membuat NIB
Cocuit

Cocuit

Related Posts

Cara Mengaktifkan Fitur DANA Cicil Tanpa Ribet, Berikut Panduan Lengkapnya
e Wallet

Cara Mengaktifkan Fitur DANA Cicil Tanpa Ribet, Berikut Panduan Lengkapnya

28 Agustus 2026
Cara Mencairkan JHT BPJS Tanpa Paklaring, Bisa Klaim Lewat HP dengan Mudah
Info

Cara Mencairkan JHT BPJS Tanpa Paklaring, Bisa Klaim Lewat HP dengan Mudah

28 Agustus 2026
Cara Cepat Klaim Saldo DANA Kaget 2026 dengan Aman dan Mudah
e Wallet

Cara Cepat Klaim Saldo DANA Kaget 2026 dengan Aman dan Mudah

28 Agustus 2026
Cek NISN Online 2026 Begini Cara Cek NISN dengan Gampang
Info

Cek NISN Online 2026 Begini Cara Cek NISN dengan Gampang

28 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

9 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis, Cepat Cair dan Terbukti Membayar

9 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis, Cepat Cair dan Terbukti Membayar

10 Agustus 2026
Cara Menonaktifkan SafeSearch Google Chrome di HP dan PC

Cara Menonaktifkan SafeSearch Google Chrome di HP dan PC

20 Agustus 2026
Kenapa Bansos PKH dan BPNT Tidak Cair Lagi pada 2026? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Kenapa Bansos PKH dan BPNT Tidak Cair Lagi pada 2026? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

17 Agustus 2026
Cek PIP 2026 Mudah Lewat SIPINTAR di pip.kemendikdasmen.go.id

Cek PIP 2026 Mudah Lewat SIPINTAR di pip.kemendikdasmen.go.id

17 Agustus 2026
[mc4wp_form]
Next Post
KIP Kuliah 2026: Cara Daftar, Syarat, dan Dokumen Lengkap

KIP Kuliah 2026: Cara Daftar, Syarat, dan Dokumen Lengkap

Portal berita dan informasi layanan yang memberitakan terkait seputar sosial, ekonomi, perbankan dan disajikan dengan pemberitaan yang menarik dan faktual.

[mc4wp_form]
Browse by Category
  • Bank
  • Bansos
  • BPJS Kesehatan
  • e Wallet
  • Edukasi
  • Info
  • Informasi
  • Layanan
  • Panduan
  • Pelayanan Publik
  • Tips

Site Links

  • Site Admin
  • Log Out
  • Entries Feed
  • Comment Feed

Download Our App

Follow Us

© 2026 JNews – Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.
  • Terms of Use
  • Privacy Policy
  • Manage Cookies
  • License

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • e Wallet
  • Edukasi
  • Layanan
  • Panduan
  • Pelayanan Publik
  • Info
  • Tips

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.