Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat memperoleh perlindungan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Program ini memberikan bantuan sementara kepada peserta selama mencari pekerjaan baru setelah hubungan kerja berakhir.
Besaran manfaat uang tunai JKP berubah setelah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 berlaku pada 7 Februari 2025. Dalam aturan tersebut, peserta yang memenuhi ketentuan dapat menerima manfaat sebesar 60 persen dari upah selama paling lama 6 bulan.
Pengajuan manfaat JKP dapat dilakukan secara online melalui portal SIAPkerja yang dikelola Kementerian Ketenagakerjaan. Sebelum peserta mengajukan klaim, perusahaan terlebih dahulu harus melaporkan status PHK kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Mengenal JKP BPJS Ketenagakerjaan
Jaminan Kehilangan Pekerjaan merupakan program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja atau buruh yang kehilangan pekerjaan karena PHK.
Program tersebut dirancang untuk memberikan dukungan kepada peserta selama berada dalam masa transisi dari pekerjaan lama menuju pekerjaan berikutnya.
Selain memperoleh manfaat uang tunai, peserta JKP dapat memanfaatkan layanan informasi kesempatan kerja dan pelatihan. Kedua fasilitas tersebut dapat digunakan sebagai bekal untuk kembali masuk ke dunia kerja.
Perubahan skema manfaat JKP mulai berlaku setelah PP Nomor 6 Tahun 2025 ditetapkan pada 7 Februari 2025. Sebelumnya, uang tunai diberikan sebesar 45 persen dari upah selama tiga bulan pertama dan 25 persen untuk tiga bulan berikutnya.
Cara Klaim JKP Secara Online Dari HP
Peserta dapat mengajukan manfaat JKP melalui layanan SIAPkerja. Namun, proses tersebut baru dapat dilakukan setelah perusahaan menyampaikan laporan mengenai PHK pekerja.
Berikut tahapan yang perlu dilakukan:
Perusahaan Melaporkan PHK
Perusahaan harus menyampaikan laporan perubahan status pekerja kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 7 hari kerja sejak PHK.
Pelaporan dilakukan melalui situs wajiblapor.kemnaker.go.id.
Membuat Akun SIAPkerja
Peserta perlu mengakses portal SIAPkerja dan memilih opsi Daftar Sekarang pada bagian akun.
Data yang perlu dimasukkan meliputi NIK, nama lengkap, nama ibu kandung, alamat email, serta nomor telepon aktif.
Melengkapi Data Profil
Setelah akun berhasil dibuat dan diverifikasi, peserta perlu melengkapi profil menggunakan informasi yang sesuai dengan dokumen identitas.
Pastikan setiap data yang dimasukkan benar agar tidak menimbulkan kendala ketika permohonan diperiksa.
Membuat Laporan PHK
Masuk ke akun SIAPkerja, kemudian pilih Lencana Aktivitas dan lanjutkan dengan memilih Buat Laporan.
Peserta perlu mengisi informasi mengenai perjanjian kerja, perusahaan tempat bekerja, alasan PHK, serta tanggal berakhirnya hubungan kerja.
Dokumen pendukung yang diminta sistem juga perlu diunggah pada tahap ini.
Mengajukan Klaim JKP
Setelah laporan PHK selesai, buka bagian Pengajuan Klaim JKP dan pilih Ajukan Klaim.
Lengkapi formulir yang tersedia, termasuk memasukkan nomor rekening bank yang masih aktif. Rekening yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan pengajuan manfaat.
Peserta juga harus menyetujui Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK) sebagai bagian dari proses klaim.
Menyelesaikan Verifikasi Wajah dan Asesmen
Tahap berikutnya adalah melakukan swafoto atau verifikasi wajah berdasarkan instruksi yang diberikan sistem.
Peserta kemudian perlu mengikuti tes asesmen potensi kerja yang tersedia sebagai bagian dari proses pengajuan.
Menunggu Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang telah disampaikan.
Jika pengajuan memenuhi ketentuan, manfaat JKP akan ditransfer ke rekening peserta yang telah didaftarkan.
Hal Yang Harus Diperhatikan Sebelum Klaim JKP
Peserta sebaiknya memeriksa kembali seluruh data sebelum permohonan dikirim. Informasi yang diberikan harus sesuai dengan dokumen resmi dan data kepesertaan.
Nomor rekening juga perlu dipastikan masih aktif serta menggunakan rekening atas nama peserta sendiri.
Kelengkapan dokumen dan ketepatan data dapat membantu proses verifikasi berjalan lebih lancar dan mengurangi kemungkinan adanya kendala dalam pencairan manfaat.
Manfaat JKP Bagi Pekerja Yang Terkena PHK
JKP memberikan dukungan kepada pekerja yang kehilangan pekerjaan agar tetap memiliki bantuan selama mencari pekerjaan baru.
Berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2025, manfaat uang tunai diberikan sebesar 60 persen dari upah dan dapat diterima paling lama selama 6 bulan.
Di samping manfaat uang tunai, peserta juga dapat memperoleh informasi mengenai lowongan atau kesempatan kerja serta mengikuti pelatihan yang tersedia untuk meningkatkan keterampilan.
Dengan adanya beberapa bentuk manfaat tersebut, peserta dapat menggunakan masa setelah PHK untuk mencari pekerjaan sekaligus mempersiapkan kemampuan yang dibutuhkan di tempat kerja berikutnya.
Kesimpulan
Pekerja yang mengalami PHK dapat mengajukan manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan melalui portal SIAPkerja setelah perusahaan melaporkan status PHK kepada BPJS Ketenagakerjaan.









