Senin, Agustus 31, 2026
Publikasi dan Informasi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • e Wallet
  • Edukasi
  • Layanan
  • Panduan
  • Pelayanan Publik
  • Info
  • Tips
Publikasi dan Informasi
  • Beranda
  • e Wallet
  • Edukasi
  • Layanan
  • Panduan
  • Pelayanan Publik
  • Info
  • Tips
No Result
View All Result
  • Login
Publikasi dan Informasi
No Result
View All Result

Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan Untuk Pekerja Yang Terkena PHK

Jox Surxby Jox Surx
21 Agustus 2026
in Info, Informasi
Reading Time: 3 mins read
Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan Untuk Pekerja Yang Terkena PHK

Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan Untuk Pekerja Yang Terkena PHK

Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat memperoleh perlindungan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Program ini memberikan bantuan sementara kepada peserta selama mencari pekerjaan baru setelah hubungan kerja berakhir.

Besaran manfaat uang tunai JKP berubah setelah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 berlaku pada 7 Februari 2025. Dalam aturan tersebut, peserta yang memenuhi ketentuan dapat menerima manfaat sebesar 60 persen dari upah selama paling lama 6 bulan.

Pengajuan manfaat JKP dapat dilakukan secara online melalui portal SIAPkerja yang dikelola Kementerian Ketenagakerjaan. Sebelum peserta mengajukan klaim, perusahaan terlebih dahulu harus melaporkan status PHK kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Mengenal JKP BPJS Ketenagakerjaan

Jaminan Kehilangan Pekerjaan merupakan program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja atau buruh yang kehilangan pekerjaan karena PHK.

Program tersebut dirancang untuk memberikan dukungan kepada peserta selama berada dalam masa transisi dari pekerjaan lama menuju pekerjaan berikutnya.

Selain memperoleh manfaat uang tunai, peserta JKP dapat memanfaatkan layanan informasi kesempatan kerja dan pelatihan. Kedua fasilitas tersebut dapat digunakan sebagai bekal untuk kembali masuk ke dunia kerja.

Perubahan skema manfaat JKP mulai berlaku setelah PP Nomor 6 Tahun 2025 ditetapkan pada 7 Februari 2025. Sebelumnya, uang tunai diberikan sebesar 45 persen dari upah selama tiga bulan pertama dan 25 persen untuk tiga bulan berikutnya.

Cara Klaim JKP Secara Online Dari HP

Peserta dapat mengajukan manfaat JKP melalui layanan SIAPkerja. Namun, proses tersebut baru dapat dilakukan setelah perusahaan menyampaikan laporan mengenai PHK pekerja.

Berikut tahapan yang perlu dilakukan:

Perusahaan Melaporkan PHK

Perusahaan harus menyampaikan laporan perubahan status pekerja kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 7 hari kerja sejak PHK.

Pelaporan dilakukan melalui situs wajiblapor.kemnaker.go.id.

Membuat Akun SIAPkerja

Peserta perlu mengakses portal SIAPkerja dan memilih opsi Daftar Sekarang pada bagian akun.

Data yang perlu dimasukkan meliputi NIK, nama lengkap, nama ibu kandung, alamat email, serta nomor telepon aktif.

Melengkapi Data Profil

Setelah akun berhasil dibuat dan diverifikasi, peserta perlu melengkapi profil menggunakan informasi yang sesuai dengan dokumen identitas.

Pastikan setiap data yang dimasukkan benar agar tidak menimbulkan kendala ketika permohonan diperiksa.

Membuat Laporan PHK

Masuk ke akun SIAPkerja, kemudian pilih Lencana Aktivitas dan lanjutkan dengan memilih Buat Laporan.

Peserta perlu mengisi informasi mengenai perjanjian kerja, perusahaan tempat bekerja, alasan PHK, serta tanggal berakhirnya hubungan kerja.

Dokumen pendukung yang diminta sistem juga perlu diunggah pada tahap ini.

Mengajukan Klaim JKP

Setelah laporan PHK selesai, buka bagian Pengajuan Klaim JKP dan pilih Ajukan Klaim.

Lengkapi formulir yang tersedia, termasuk memasukkan nomor rekening bank yang masih aktif. Rekening yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan pengajuan manfaat.

Peserta juga harus menyetujui Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK) sebagai bagian dari proses klaim.

Menyelesaikan Verifikasi Wajah dan Asesmen

Tahap berikutnya adalah melakukan swafoto atau verifikasi wajah berdasarkan instruksi yang diberikan sistem.

Peserta kemudian perlu mengikuti tes asesmen potensi kerja yang tersedia sebagai bagian dari proses pengajuan.

Menunggu Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang telah disampaikan.

Jika pengajuan memenuhi ketentuan, manfaat JKP akan ditransfer ke rekening peserta yang telah didaftarkan.

Hal Yang Harus Diperhatikan Sebelum Klaim JKP

Peserta sebaiknya memeriksa kembali seluruh data sebelum permohonan dikirim. Informasi yang diberikan harus sesuai dengan dokumen resmi dan data kepesertaan.

Nomor rekening juga perlu dipastikan masih aktif serta menggunakan rekening atas nama peserta sendiri.

Kelengkapan dokumen dan ketepatan data dapat membantu proses verifikasi berjalan lebih lancar dan mengurangi kemungkinan adanya kendala dalam pencairan manfaat.

Manfaat JKP Bagi Pekerja Yang Terkena PHK

JKP memberikan dukungan kepada pekerja yang kehilangan pekerjaan agar tetap memiliki bantuan selama mencari pekerjaan baru.

Berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2025, manfaat uang tunai diberikan sebesar 60 persen dari upah dan dapat diterima paling lama selama 6 bulan.

Di samping manfaat uang tunai, peserta juga dapat memperoleh informasi mengenai lowongan atau kesempatan kerja serta mengikuti pelatihan yang tersedia untuk meningkatkan keterampilan.

Dengan adanya beberapa bentuk manfaat tersebut, peserta dapat menggunakan masa setelah PHK untuk mencari pekerjaan sekaligus mempersiapkan kemampuan yang dibutuhkan di tempat kerja berikutnya.

Kesimpulan

Pekerja yang mengalami PHK dapat mengajukan manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan melalui portal SIAPkerja setelah perusahaan melaporkan status PHK kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Tags: cara daftar JKP onlinecara klaim JKP BPJS KetenagakerjaanCara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan Untuk Pekerja Yang Terkena PHKCara Klaim JKP Secara Online Dari HPcara mendapatkan JKPJKP BPJS Ketenagakerjaanklaim JKP lewat SIAPkerjamanfaat JKP 2026Manfaat JKP Bagi Pekerja Yang Terkena PHKPP Nomor 6 Tahun 2025syarat klaim JKP
Jox Surx

Jox Surx

Related Posts

Cara Mengaktifkan Fitur DANA Cicil Tanpa Ribet, Berikut Panduan Lengkapnya
e Wallet

Cara Mengaktifkan Fitur DANA Cicil Tanpa Ribet, Berikut Panduan Lengkapnya

28 Agustus 2026
Cara Mencairkan JHT BPJS Tanpa Paklaring, Bisa Klaim Lewat HP dengan Mudah
Info

Cara Mencairkan JHT BPJS Tanpa Paklaring, Bisa Klaim Lewat HP dengan Mudah

28 Agustus 2026
Cara Cepat Klaim Saldo DANA Kaget 2026 dengan Aman dan Mudah
e Wallet

Cara Cepat Klaim Saldo DANA Kaget 2026 dengan Aman dan Mudah

28 Agustus 2026
Cek NISN Online 2026 Begini Cara Cek NISN dengan Gampang
Info

Cek NISN Online 2026 Begini Cara Cek NISN dengan Gampang

28 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

9 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis, Cepat Cair dan Terbukti Membayar

9 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis, Cepat Cair dan Terbukti Membayar

10 Agustus 2026
Cara Menonaktifkan SafeSearch Google Chrome di HP dan PC

Cara Menonaktifkan SafeSearch Google Chrome di HP dan PC

20 Agustus 2026
Kenapa Bansos PKH dan BPNT Tidak Cair Lagi pada 2026? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Kenapa Bansos PKH dan BPNT Tidak Cair Lagi pada 2026? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

17 Agustus 2026
Cek PIP 2026 Mudah Lewat SIPINTAR di pip.kemendikdasmen.go.id

Cek PIP 2026 Mudah Lewat SIPINTAR di pip.kemendikdasmen.go.id

17 Agustus 2026
[mc4wp_form]
Next Post
Cara Mencatat Cepat di Kelas dengan Aplikasi di HP

Cara Mencatat Cepat di Kelas dengan Aplikasi di HP

Portal berita dan informasi layanan yang memberitakan terkait seputar sosial, ekonomi, perbankan dan disajikan dengan pemberitaan yang menarik dan faktual.

[mc4wp_form]
Browse by Category
  • Bank
  • Bansos
  • BPJS Kesehatan
  • e Wallet
  • Edukasi
  • Info
  • Informasi
  • Layanan
  • Panduan
  • Pelayanan Publik
  • Tips

Site Links

  • Site Admin
  • Log Out
  • Entries Feed
  • Comment Feed

Download Our App

Follow Us

© 2026 JNews – Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.
  • Terms of Use
  • Privacy Policy
  • Manage Cookies
  • License

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • e Wallet
  • Edukasi
  • Layanan
  • Panduan
  • Pelayanan Publik
  • Info
  • Tips

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.