Jumat, Oktober 23, 2026
Publikasi dan Informasi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • e Wallet
  • Edukasi
  • Layanan
  • Panduan
  • Pelayanan Publik
  • Info
  • Tips
Publikasi dan Informasi
  • Beranda
  • e Wallet
  • Edukasi
  • Layanan
  • Panduan
  • Pelayanan Publik
  • Info
  • Tips
No Result
View All Result
  • Login
Publikasi dan Informasi
No Result
View All Result

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Online 2026

Cadoxby Cadox
15 Agustus 2026
in Info, Informasi, Panduan
Reading Time: 3 mins read
Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Online 2026

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Online 2026

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan layanan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) secara online untuk memudahkan peserta mengajukan pencairan saldo tanpa perlu mendatangi kantor cabang.

Pengajuan dapat dilakukan melalui aplikasi JMO dengan menyiapkan sejumlah dokumen sesuai alasan klaim.

Berdasarkan Permenaker Nomor 4 Tahun 2022, JHT merupakan manfaat berupa uang tunai yang dibayarkan sekaligus ketika peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Meski diperuntukkan sebagai perlindungan hari tua, manfaat JHT tidak hanya dapat dicairkan ketika peserta mencapai usia pensiun.

Peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) juga dapat mengajukan klaim setelah melewati masa tunggu 1 bulan.



Mengenal Program Jaminan Hari Tua

Jaminan Hari Tua merupakan program BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan manfaat finansial kepada peserta dalam kondisi tertentu.

Dana JHT diberikan dalam bentuk uang tunai dan dapat diterima ketika peserta memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Program tersebut juga memungkinkan peserta yang sudah tidak bekerja untuk mengajukan pencairan sesuai ketentuan yang berlaku.

Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Peserta perlu memastikan seluruh dokumen yang dibutuhkan sudah tersedia sebelum mengajukan klaim. Dokumen utama yang harus dipersiapkan meliputi:

  • Kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
  • KTP elektronik bagi WNI atau paspor bagi WNA.
  • Buku tabungan.
  • Kartu Keluarga.

Selain dokumen utama, peserta harus melengkapi berkas tambahan berdasarkan alasan pengajuan klaim.

  • Peserta yang meninggal dunia perlu menyiapkan dokumen kematian, surat tanda ahli waris, serta identitas ahli waris.
  • Peserta yang mengalami cacat total permanen harus menyertakan surat keterangan dari dokter yang melakukan pemeriksaan.
  • Peserta yang mengundurkan diri perlu melampirkan surat permohonan pengunduran diri.
  • Peserta yang terkena PHK harus menyertakan surat keterangan PHK dari perusahaan sebelumnya.
  • WNA yang berhenti bekerja di Indonesia perlu membuat surat pernyataan bahwa yang bersangkutan sudah tidak lagi bekerja di Indonesia.

Kelengkapan dokumen menjadi bagian penting dalam proses pengajuan. Apabila terdapat berkas yang belum terpenuhi, klaim tidak dapat dilanjutkan sehingga pencairan dana juga belum bisa dilakukan.



Cara Klaim JHT Secara Online melalui JMO

Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat memanfaatkan aplikasi JMO untuk mengajukan pencairan JHT melalui smartphone. Namun, layanan pencairan melalui JMO dalam informasi ini hanya diperuntukkan bagi peserta WNI.

Berikut tahapan pengajuannya:

  • Unduh aplikasi JMO melalui Play Store atau App Store.
  • Login menggunakan nomor peserta dan kata sandi.
  • Jika belum mengetahui nomor peserta, mintalah informasi tersebut kepada HRD perusahaan.
  • Setelah berhasil masuk, pilih menu Jaminan Hari Tua (JHT).
  • Pilih Klaim Manfaat JHT untuk melanjutkan pengajuan.
  • Pilih layanan Lapak Asik, kemudian baca syarat dan ketentuannya.
  • Centang Saya Setuju dan Saya Bukan Robot, lalu tekan Berikutnya.
  • Isi data pekerja, data tambahan, alasan klaim, dokumen pendukung, KPJ, serta dokumen tambahan apabila diperlukan.
  • Periksa kembali seluruh informasi pada bagian konfirmasi data pengajuan.
  • Setelah pengajuan selesai, peserta dapat mencetak klaim JHT dan mengunduh Surat Pernyataan Menyetujui PHK.
  • Status pengajuan dapat dipantau melalui menu Lacak Klaim JHT dengan memasukkan nomor peserta pekerja atau KPJ.
  • Apabila pengajuan disetujui, dana JHT akan ditransfer ke rekening peserta.

Cara Memantau Status Klaim JHT

Peserta tidak perlu datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan hanya untuk mengetahui perkembangan pengajuan. Status klaim dapat diperiksa melalui aplikasi JMO.

Caranya dengan membuka menu Lacak Klaim JHT, kemudian memasukkan nomor peserta pekerja atau KPJ. Informasi tersebut akan menunjukkan perkembangan proses klaim hingga keputusan pencairan.



Kesimpulan

BPJS Ketenagakerjaan memberikan kemudahan bagi peserta yang ingin mencairkan JHT melalui layanan digital.

Peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri atau PHK dapat mengajukan klaim setelah masa tunggu 1 bulan, dengan tetap memenuhi ketentuan yang berlaku.

KTP elektronik atau paspor, kartu kepesertaan, buku tabungan, dan Kartu Keluarga menjadi dokumen utama yang perlu disiapkan. Peserta juga harus melengkapi dokumen tambahan sesuai alasan pengajuan.

Tags: aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaancara cek status klaim JHTcara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan onlinecara klaim JHT setelah resigncara mencairkan JHT lewat JMOdokumen klaim JHT BPJS Ketenagakerjaanklaim JHT setelah PHKpencairan JHT BPJS Ketenagakerjaanpencairan saldo JHT onlinesyarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
Cadox

Cadox

Related Posts

Cara Mengubah Koin TikTok Menjadi Saldo DANA 2026, Ini Langkah-Langkahnya
e Wallet

Cara Mengubah Koin TikTok Menjadi Saldo DANA 2026, Ini Langkah-Langkahnya

21 Oktober 2026
10 Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis dari Aplikasi, Coba Sekarang!
e Wallet

10 Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis dari Aplikasi, Coba Sekarang!

21 Oktober 2026
Rekomendasi Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis Terbaru 2026
e Wallet

Rekomendasi Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis Terbaru 2026

21 Oktober 2026
Rekomendasi Game Penghasil Uang di Play Store yang Layak Dicoba
e Wallet

Rekomendasi Game Penghasil Uang di Play Store yang Layak Dicoba

21 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

Shopee PayLater : Cara Bayar Tagihan dengan Mudah dan Cepat

Shopee PayLater : Cara Bayar Tagihan dengan Mudah dan Cepat

18 Agustus 2026
Cara Memulihkan Akun Google atau Gmail yang Lupa Sandi, Terkunci, dan Diretas

Cara Memulihkan Akun Google atau Gmail yang Lupa Sandi, Terkunci, dan Diretas

16 Agustus 2026
Cara Membuat PPT ke Video dengan Narasi Suara: Mudah, Cepat, dan Profesional

Cara Membuat PPT ke Video dengan Narasi Suara: Mudah, Cepat, dan Profesional

16 Agustus 2026
5 Judul Penelitian Kuantitatif Bisnis Syariah dengan Isu Terkini

5 Judul Penelitian Kuantitatif Bisnis Syariah dengan Isu Terkini

15 Agustus 2026
[mc4wp_form]
Next Post
Klaim Saldo DANA Kaget Hari Ini, Ada Kesempatan Dapat Rp150.000

Klaim Saldo DANA Kaget Hari Ini, Ada Kesempatan Dapat Rp150.000

Portal berita dan informasi layanan yang memberitakan terkait seputar sosial, ekonomi, perbankan dan disajikan dengan pemberitaan yang menarik dan faktual.

[mc4wp_form]
Browse by Category
  • Bank
  • Bansos
  • BPJS Kesehatan
  • e Wallet
  • Edukasi
  • Info
  • Informasi
  • Layanan
  • Panduan
  • Pelayanan Publik
  • Tips

Site Links

  • Site Admin
  • Log Out
  • Entries Feed
  • Comment Feed

Download Our App

Follow Us

© 2026 JNews – Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.
  • Terms of Use
  • Privacy Policy
  • Manage Cookies
  • License

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • e Wallet
  • Edukasi
  • Layanan
  • Panduan
  • Pelayanan Publik
  • Info
  • Tips

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.