BPJS Ketenagakerjaan menyediakan layanan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) secara online untuk memudahkan peserta mengajukan pencairan saldo tanpa perlu mendatangi kantor cabang.
Pengajuan dapat dilakukan melalui aplikasi JMO dengan menyiapkan sejumlah dokumen sesuai alasan klaim.
Berdasarkan Permenaker Nomor 4 Tahun 2022, JHT merupakan manfaat berupa uang tunai yang dibayarkan sekaligus ketika peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Meski diperuntukkan sebagai perlindungan hari tua, manfaat JHT tidak hanya dapat dicairkan ketika peserta mencapai usia pensiun.
Peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) juga dapat mengajukan klaim setelah melewati masa tunggu 1 bulan.
Mengenal Program Jaminan Hari Tua
Jaminan Hari Tua merupakan program BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan manfaat finansial kepada peserta dalam kondisi tertentu.
Dana JHT diberikan dalam bentuk uang tunai dan dapat diterima ketika peserta memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Program tersebut juga memungkinkan peserta yang sudah tidak bekerja untuk mengajukan pencairan sesuai ketentuan yang berlaku.
Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
Peserta perlu memastikan seluruh dokumen yang dibutuhkan sudah tersedia sebelum mengajukan klaim. Dokumen utama yang harus dipersiapkan meliputi:
- Kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
- KTP elektronik bagi WNI atau paspor bagi WNA.
- Buku tabungan.
- Kartu Keluarga.
Selain dokumen utama, peserta harus melengkapi berkas tambahan berdasarkan alasan pengajuan klaim.
- Peserta yang meninggal dunia perlu menyiapkan dokumen kematian, surat tanda ahli waris, serta identitas ahli waris.
- Peserta yang mengalami cacat total permanen harus menyertakan surat keterangan dari dokter yang melakukan pemeriksaan.
- Peserta yang mengundurkan diri perlu melampirkan surat permohonan pengunduran diri.
- Peserta yang terkena PHK harus menyertakan surat keterangan PHK dari perusahaan sebelumnya.
- WNA yang berhenti bekerja di Indonesia perlu membuat surat pernyataan bahwa yang bersangkutan sudah tidak lagi bekerja di Indonesia.
Kelengkapan dokumen menjadi bagian penting dalam proses pengajuan. Apabila terdapat berkas yang belum terpenuhi, klaim tidak dapat dilanjutkan sehingga pencairan dana juga belum bisa dilakukan.
Cara Klaim JHT Secara Online melalui JMO
Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat memanfaatkan aplikasi JMO untuk mengajukan pencairan JHT melalui smartphone. Namun, layanan pencairan melalui JMO dalam informasi ini hanya diperuntukkan bagi peserta WNI.
Berikut tahapan pengajuannya:
- Unduh aplikasi JMO melalui Play Store atau App Store.
- Login menggunakan nomor peserta dan kata sandi.
- Jika belum mengetahui nomor peserta, mintalah informasi tersebut kepada HRD perusahaan.
- Setelah berhasil masuk, pilih menu Jaminan Hari Tua (JHT).
- Pilih Klaim Manfaat JHT untuk melanjutkan pengajuan.
- Pilih layanan Lapak Asik, kemudian baca syarat dan ketentuannya.
- Centang Saya Setuju dan Saya Bukan Robot, lalu tekan Berikutnya.
- Isi data pekerja, data tambahan, alasan klaim, dokumen pendukung, KPJ, serta dokumen tambahan apabila diperlukan.
- Periksa kembali seluruh informasi pada bagian konfirmasi data pengajuan.
- Setelah pengajuan selesai, peserta dapat mencetak klaim JHT dan mengunduh Surat Pernyataan Menyetujui PHK.
- Status pengajuan dapat dipantau melalui menu Lacak Klaim JHT dengan memasukkan nomor peserta pekerja atau KPJ.
- Apabila pengajuan disetujui, dana JHT akan ditransfer ke rekening peserta.
Cara Memantau Status Klaim JHT
Peserta tidak perlu datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan hanya untuk mengetahui perkembangan pengajuan. Status klaim dapat diperiksa melalui aplikasi JMO.
Caranya dengan membuka menu Lacak Klaim JHT, kemudian memasukkan nomor peserta pekerja atau KPJ. Informasi tersebut akan menunjukkan perkembangan proses klaim hingga keputusan pencairan.
Kesimpulan
BPJS Ketenagakerjaan memberikan kemudahan bagi peserta yang ingin mencairkan JHT melalui layanan digital.
Peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri atau PHK dapat mengajukan klaim setelah masa tunggu 1 bulan, dengan tetap memenuhi ketentuan yang berlaku.
KTP elektronik atau paspor, kartu kepesertaan, buku tabungan, dan Kartu Keluarga menjadi dokumen utama yang perlu disiapkan. Peserta juga harus melengkapi dokumen tambahan sesuai alasan pengajuan.









