Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini dapat memanfaatkan layanan digital untuk mengajukan berbagai manfaat tanpa harus datang ke kantor sejak pagi.
Pada 2026, Lapak Asik menyediakan mekanisme antrean online sehingga peserta dapat menentukan jadwal pelayanan dan memperoleh informasi melalui kanal yang terdaftar.
Layanan tersebut dapat digunakan untuk pengajuan manfaat BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Syarat Pengajuan Klaim BPJS Ketenagakerjaan
Peserta perlu memenuhi kondisi sesuai jenis manfaat yang hendak diklaim. Untuk klaim yang tercantum dalam informasi ini, beberapa kondisi yang menjadi dasar antara lain:
- Mencapai usia pensiun 56 tahun.
- Mengundurkan diri dari pekerjaan.
- Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
- Memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian.
- Kontrak kerja telah berakhir.
Selain memenuhi salah satu kondisi tersebut, peserta juga perlu menyiapkan dokumen pendukung.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Berkas yang diperlukan untuk proses klaim online meliputi:
- Kartu peserta Jamsostek.
- e-KTP.
- Buku tabungan.
- Kartu Keluarga (KK).
- NPWP, apabila diperlukan.
- Surat keterangan kerja atau dokumen lain sesuai jenis pengajuan.
Kelengkapan dokumen penting karena data tersebut akan diperiksa selama proses verifikasi.
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan lewat Lapak Asik
Peserta dapat mengajukan klaim melalui portal Lapak Asik menggunakan HP maupun komputer. Berdasarkan informasi dari BPJS Ketenagakerjaan, langkahnya sebagai berikut:
- Buka lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Masukkan data peserta, termasuk nomor kartu Jamsostek, NIK, nama lengkap, alamat email, dan informasi lain yang diminta.
- Lengkapi data tambahan seperti nomor telepon dan rekening bank.
- Unggah KTP, kartu BPJS Ketenagakerjaan, serta dokumen pendukung sesuai jenis klaim.
- Periksa kembali informasi yang telah dimasukkan.
- Setelah pengajuan selesai, peserta akan menerima barcode antrean serta perkiraan waktu pelayanan melalui email dan nomor telepon yang terdaftar.
Dengan sistem tersebut, peserta tidak harus datang lebih awal hanya untuk memperoleh nomor antrean. Jadwal pelayanan dapat diikuti sesuai informasi yang diterima.
Pilihan Pelayanan Online atau Datang Langsung
Lapak Asik juga memberi pilihan metode pelayanan sesuai kebutuhan pengajuan. Peserta dapat mengikuti proses secara online apabila layanan tersebut tersedia untuk klaimnya, atau datang langsung sesuai jadwal yang diberikan.
Sistem antrean yang terjadwal membuat peserta dapat mengatur waktu tanpa harus menunggu lama di kantor cabang.
Cara Mencairkan JHT Sesuai Besaran Saldo
Waktu pemrosesan manfaat JHT dapat berbeda berdasarkan jumlah saldo dan kanal pengajuan. Dalam informasi ini, Oni Marbun dari BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa klaim dengan saldo JHT di bawah Rp10 juta dapat diajukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Apabila dokumen telah lengkap, pengajuan melalui JMO tersebut disebut dapat diproses dalam 1 hari kerja.
Sementara itu, untuk saldo JHT di atas Rp10 juta, waktu pencairan disebut membutuhkan paling lama 5 hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap.
Cara Klaim JHT melalui JMO
Peserta yang memenuhi ketentuan dapat menggunakan aplikasi JMO untuk pengajuan klaim tertentu.
Secara umum, peserta perlu:
- Membuka aplikasi JMO.
- Masuk menggunakan akun yang telah terdaftar.
- Memilih layanan Jaminan Hari Tua.
- Mengikuti instruksi pengajuan klaim.
- Mengisi data yang diminta.
- Mengunggah dokumen pendukung.
- Mengirim pengajuan setelah seluruh informasi diperiksa.
Peserta perlu memastikan dokumen yang dikirim jelas dan sesuai agar proses verifikasi dapat dilakukan.
Periksa Kembali Data Sebelum Mengirim Pengajuan
Kesalahan NIK, nomor peserta, nama, rekening, atau informasi kontak dapat menghambat proses klaim. Karena itu, seluruh data sebaiknya diperiksa ulang sebelum pengajuan dikirim.
Nomor telepon dan alamat email juga perlu dipastikan aktif karena digunakan untuk menerima informasi terkait antrean maupun proses pelayanan.
Gunakan Kanal Resmi
Peserta sebaiknya menggunakan Lapak Asik dan JMO resmi BPJS Ketenagakerjaan ketika mengurus klaim.
Dokumen seperti e-KTP, nomor rekening, dan data kepesertaan merupakan informasi penting sehingga tidak perlu diberikan kepada pihak yang menawarkan jasa pengurusan di luar kanal resmi.
Pengajuan melalui layanan resmi juga membantu peserta memperoleh informasi mengenai jadwal, persyaratan, dan status proses secara lebih jelas.
Kesimpulan
Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengurus klaim pada 2026 melalui Lapak Asik maupun JMO sesuai jenis dan ketentuan manfaat yang diajukan.
Lapak Asik menyediakan sistem antrean online sehingga peserta dapat memperoleh jadwal pelayanan tanpa harus datang sejak pagi.
Peserta perlu menyiapkan dokumen seperti kartu Jamsostek, e-KTP, KK, buku tabungan, serta berkas pendukung lainnya.
Untuk klaim JHT, informasi yang disampaikan menyebut saldo di bawah Rp10 juta dapat diproses melalui JMO dalam 1 hari kerja setelah dokumen lengkap, sedangkan saldo di atas Rp10 juta membutuhkan maksimal 5 hari kerja.









