Masyarakat kini dapat mengurus pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online tanpa harus datang langsung ke kantor pajak. Proses tersebut dapat dilakukan melalui ponsel dengan memanfaatkan layanan Coretax DJP yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Sejak 1 Januari 2025, Coretax DJP resmi digunakan untuk menggantikan layanan e-Registration yang sebelumnya menjadi sarana pendaftaran NPWP secara daring. Melalui sistem baru tersebut, pengajuan dapat dilakukan dari mana saja selama perangkat terhubung dengan internet.
Pengajuan NPWP dapat diproses dengan cepat apabila data dan dokumen yang diberikan sudah lengkap serta sesuai dengan database yang digunakan pemerintah.
Mengenal NPWP dan Fungsinya
NPWP merupakan identitas yang digunakan dalam administrasi perpajakan. Saat ini, NPWP untuk wajib pajak orang pribadi menggunakan 16 digit dan telah terintegrasi dengan NIK melalui kebijakan One NIK One NPWP.
Kegunaan NPWP tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban perpajakan. Dokumen tersebut juga dapat diperlukan dalam sejumlah keperluan administrasi, seperti melamar pekerjaan, mengajukan kredit, membuka rekening bank, mengurus izin usaha, hingga menyampaikan SPT Tahunan.
NPWP juga berkaitan dengan pemotongan PPh 21. Dalam kondisi tertentu, wajib pajak yang belum memiliki NPWP dapat dikenakan tarif yang lebih tinggi dibandingkan wajib pajak yang telah memilikinya.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Calon wajib pajak sebaiknya menyiapkan sejumlah data sebelum memulai pendaftaran melalui Coretax DJP. Untuk karyawan, beberapa data yang diperlukan antara lain:
- e-KTP dan NIK aktif.
- Kartu Keluarga.
- Alamat email aktif.
- Nomor ponsel yang dapat menerima OTP.
Sementara itu, orang yang menjalankan usaha atau bekerja secara mandiri perlu menyiapkan informasi mengenai alamat kegiatan usaha. Pada kondisi tertentu, surat pernyataan kegiatan usaha juga dapat diperlukan.
Data NIK dan KK harus sesuai dengan database Dukcapil agar proses validasi tidak mengalami kendala.
Tahapan Daftar NPWP Online Lewat HP
Pendaftaran NPWP dapat dilakukan menggunakan browser pada ponsel. Berikut tahapan yang perlu dilakukan:
- Buka situs Coretax DJP
Akses portal Coretax DJP melalui browser di ponsel. - Buat akun
Pilih menu pendaftaran akun dan masukkan email yang masih aktif. Selanjutnya, lakukan aktivasi melalui tautan yang dikirim ke email. - Masuk ke Coretax DJP
Setelah akun berhasil diaktifkan, login menggunakan email dan kata sandi yang telah dibuat. - Lengkapi formulir NPWP
Isi identitas sesuai e-KTP, termasuk data pribadi dan alamat tempat tinggal.
Lakukan validasi NIK dan KK - Masukkan NIK serta nomor KK untuk menjalani proses pencocokan data dengan Dukcapil.
Verifikasi nomor ponsel - Masukkan nomor HP aktif, kemudian masukkan kode OTP yang diterima melalui SMS.
Lakukan verifikasi wajah
Ambil atau unggah foto selfie sesuai arahan yang diberikan sistem untuk proses verifikasi biometrik. - Tentukan sumber penghasilan
Pilih kategori penghasilan yang sesuai, seperti karyawan, pelaku usaha, atau pekerja bebas. Tentukan pula metode pembukuan yang digunakan. - Periksa kembali data
Pastikan seluruh informasi yang dimasukkan sudah benar sebelum permohonan dikirim. - Kirim pendaftaran
Setelah semua data diperiksa, lanjutkan proses pengajuan NPWP. - Tunggu hasil verifikasi
Apabila data dinyatakan valid, NPWP diterbitkan dalam bentuk dokumen digital PDF dan dikirimkan ke alamat email yang telah didaftarkan.
Berapa Lama NPWP Online Diproses?
Penerbitan NPWP secara online dapat berlangsung dalam hitungan menit hingga maksimal 1×24 jam apabila data yang diberikan telah sesuai. Namun, proses dapat membutuhkan waktu lebih lama apabila sistem memerlukan pemeriksaan tambahan.
Pemohon dapat melihat perkembangan pengajuan melalui dashboard akun Coretax. Jika permohonan belum selesai setelah lebih dari lima hari kerja, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 untuk memperoleh informasi lebih lanjut.
Tips Agar Pengajuan Tidak Terkendala
Beberapa hal berikut dapat dilakukan sebelum mengirim formulir:
- Pastikan NIK sesuai dengan e-KTP dan masih aktif.
- Periksa kesesuaian data Kartu Keluarga.
- Gunakan email dan nomor HP yang masih aktif.
- Pastikan foto selfie terlihat jelas dengan pencahayaan yang memadai.
- Periksa seluruh data sebelum menekan tombol pengajuan.
- Pastikan dokumen yang diminta sudah disiapkan sesuai kebutuhan.
Kesalahan pada data atau dokumen dapat membuat proses verifikasi berjalan lebih lama.
Kesimpulan
Cara daftar NPWP online lewat HP dapat dilakukan melalui Coretax DJP tanpa harus mendatangi kantor pajak. Pemohon cukup membuat akun, mengisi data, melakukan verifikasi NIK, nomor ponsel dan wajah, kemudian mengirimkan permohonan.
Selama informasi yang diberikan sesuai dan dokumen telah lengkap, proses penerbitan NPWP dapat dilakukan secara digital. Dengan layanan ini, masyarakat memiliki pilihan yang lebih praktis untuk mengurus administrasi perpajakan dari ponsel.









