BPJS Kesehatan PBI menjadi salah satu bentuk perlindungan pemerintah bagi masyarakat yang berada dalam kondisi ekonomi kurang mampu.
Melalui program Penerima Bantuan Iuran, peserta tidak perlu membayar iuran bulanan karena pembiayaan kepesertaan ditanggung oleh pemerintah.
Masyarakat yang ingin memperoleh kepesertaan PBI perlu memahami persyaratan dan tahapan pengajuannya.
Proses pendataan dapat dilakukan melalui perangkat desa atau kelurahan maupun Dinas Sosial setempat, dengan data peserta yang harus melewati proses verifikasi.
Mengenal BPJS Kesehatan PBI
BPJS Kesehatan PBI merupakan bagian dari program jaminan kesehatan nasional yang diperuntukkan bagi fakir miskin dan masyarakat tidak mampu.
Iuran peserta dalam kategori ini dibayarkan pemerintah pusat menggunakan anggaran negara.
Peserta PBI dapat memperoleh pelayanan kesehatan mulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga fasilitas rujukan lanjutan berdasarkan kebutuhan medis. Dengan demikian, peserta tidak dibebani pembayaran iuran bulanan.
Pemerintah juga terus melakukan pembaruan data penerima bantuan untuk mendukung target Universal Health Coverage (UHC) pada 2026.
Pendataan tersebut dilakukan secara berkala, termasuk melalui proses musyawarah di tingkat desa atau kelurahan.
Perbedaan PBI dan Peserta Non-PBI
Perbedaan utama peserta PBI dan non-PBI berada pada sumber pembiayaan kepesertaan. Iuran peserta PBI ditanggung pemerintah, sedangkan peserta non-PBI membayar iuran sendiri atau memperoleh pembayaran dari pemberi kerja.
Peserta PBI ditempatkan pada kelas rawat inap kelas 3 dan tidak memiliki pilihan untuk langsung naik kelas. Sementara itu, peserta non-PBI dapat memilih kelas perawatan sesuai ketentuan dan kemampuan pembayaran.
Dalam hal pelayanan medis dan obat, kedua kelompok peserta tetap mengikuti ketentuan pelayanan kesehatan serta formularium nasional.
Status PBI maupun non-PBI tidak menjadi dasar bagi dokter atau rumah sakit untuk membedakan kualitas pelayanan.
Keterbatasan peserta PBI terutama berkaitan dengan pilihan ruang rawat inap. Ketika ruang kelas 3 penuh, peserta tidak dapat langsung berpindah ke kelas yang lebih tinggi meskipun bersedia membayar selisih biaya.
Syarat Menjadi Peserta BPJS Kesehatan PBI
Calon peserta PBI harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum dapat ditetapkan sebagai penerima bantuan.
Salah satu ketentuan utamanya adalah tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial serta memiliki NIK yang valid.
Selain itu, calon penerima harus masuk kategori fakir miskin atau masyarakat tidak mampu. Kondisi tersebut menjadi bagian dari proses penilaian yang dilakukan melalui data dan verifikasi di lapangan.
Rumah tangga yang mempunyai aset bernilai tinggi atau penghasilan tetap di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) pada umumnya tidak memenuhi kriteria seleksi.
Beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan meliputi:
- KTP elektronik yang masih berlaku.
- Kartu Keluarga terbaru dan telah sesuai dengan data Dukcapil.
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) apabila tersedia sebagai dokumen pendukung.
Ketepatan data kependudukan menjadi bagian penting dalam proses pengajuan. Perbedaan informasi antara KTP dan KK, termasuk kesalahan NIK, dapat menghambat atau menyebabkan pengajuan tidak diterima.
Cara Mengajukan BPJS Kesehatan PBI Melalui Desa atau Kelurahan
Masyarakat dapat mengawali pengajuan melalui perangkat desa atau kelurahan. Data calon penerima kemudian diproses melalui mekanisme pendataan dan verifikasi sebelum ditetapkan sebagai peserta PBI.
Tahapannya sebagai berikut:
- Mendatangi RT atau RW dengan membawa KTP dan KK.
- Menyampaikan permohonan agar data diusulkan dalam musyawarah desa atau kelurahan.
- Perangkat desa memasukkan data calon penerima ke sistem SIKS-NG.
- Data selanjutnya diperiksa oleh Dinas Sosial kabupaten atau kota.
- Kementerian Sosial menetapkan daftar penerima PBI pada periode berikutnya.
Proses tersebut tidak serta-merta membuat kepesertaan langsung aktif. Data harus melalui beberapa tahap pemeriksaan sebelum keputusan mengenai penerima bantuan ditetapkan.
Pengajuan Melalui Aplikasi Cek Bansos
Masyarakat juga dapat mengajukan dan memantau data melalui Aplikasi Cek Bansos yang disediakan pemerintah.
Berikut tahapan yang dapat dilakukan:
- Mengunduh Aplikasi Cek Bansos melalui Play Store.
- Membuat akun dengan mengunggah foto KTP serta swafoto sambil memegang KTP.
- Menunggu proses verifikasi akun melalui email.
- Masuk ke akun dan memilih menu “Daftar Usulan”.
- Menekan “Tambah Usulan”, kemudian mengisi informasi sesuai Kartu Keluarga.
- Mengunggah foto bagian depan rumah dan ruang tamu sebagai dokumen pendukung.
Pengajuan tetap harus melewati proses verifikasi sehingga pengisian data secara lengkap dan sesuai dokumen menjadi hal yang penting.
Pastikan Data Kependudukan Sesuai
Masyarakat yang ingin memperoleh BPJS Kesehatan PBI perlu memastikan seluruh informasi kependudukan dalam kondisi benar dan terbaru.
KTP, KK, serta NIK harus memiliki data yang sesuai agar tidak menimbulkan kendala ketika dilakukan pemeriksaan.
Pendaftaran melalui desa atau kelurahan maupun pengajuan menggunakan Aplikasi Cek Bansos sama-sama memerlukan proses verifikasi. Karena itu, pengajuan tidak dapat dipastikan langsung aktif dalam waktu tertentu.
Kesimpulan
BPJS Kesehatan PBI memberikan perlindungan kesehatan bagi fakir miskin dan masyarakat tidak mampu dengan iuran yang dibayarkan pemerintah.
Untuk memperoleh kepesertaan tersebut, masyarakat perlu memenuhi kriteria, memiliki NIK yang valid, serta mengikuti proses pendataan dan verifikasi yang berlaku.
Pengajuan dapat diawali melalui RT/RW dan perangkat desa atau kelurahan, kemudian dilanjutkan melalui proses verifikasi Dinas Sosial dan Kementerian Sosial. Masyarakat juga dapat menggunakan Aplikasi Cek Bansos untuk mengajukan serta memantau data usulan.









