Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat memanfaatkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai perlindungan finansial ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total, atau berhenti bekerja.
Dana yang terkumpul selama menjadi peserta dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan sesuai ketentuan yang berlaku.
Perkembangan layanan digital kini membuat pengajuan klaim JHT dapat dilakukan tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta dapat memilih aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) atau layanan daring Lapak Asik untuk memulai proses pencairan.
Agar pengajuan tidak mengalami hambatan, kelengkapan dokumen dan kesesuaian data menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan sejak awal.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Peserta sebaiknya menyiapkan seluruh dokumen sebelum mengajukan pencairan. Persyaratan yang disebutkan dalam informasi ini meliputi:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- KTP atau dokumen identitas lain yang berlaku.
- Dokumen perbankan sesuai peruntukan, termasuk untuk klaim JHT 30 persen.
- Kartu Keluarga (KK).
- Surat keterangan masih aktif bekerja atau bukti telah berhenti bekerja.
- NPWP bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp50 juta atau yang pernah mengajukan klaim sebagian.
Kelengkapan berkas dapat membantu proses pemeriksaan data berlangsung lebih lancar.
Cara Klaim JHT melalui Aplikasi JMO
JMO menjadi salah satu pilihan bagi peserta yang ingin mengajukan klaim secara mandiri melalui smartphone. Berikut tahapannya:
- Unduh aplikasi JMO melalui Play Store atau App Store.
- Masuk menggunakan email dan kata sandi yang telah terdaftar.
- Buka bagian Jaminan Hari Tua, kemudian pilih “Klaim JHT”.
- Pastikan tiga tanda centang hijau telah muncul pada halaman “Pengajuan Klaim JHT”.
- Tekan “Selanjutnya”.
- Tentukan alasan pengajuan pada menu “Sebab Klaim”, kemudian lanjutkan.
- Periksa data pribadi dan pilih “Sudah” apabila informasinya sesuai.
- Tekan “Ambil Foto” dan lakukan swafoto berdasarkan petunjuk aplikasi.
- Masukkan NPWP, nama bank, serta nomor rekening aktif.
- Tekan “Selanjutnya”.
- Periksa informasi mengenai jumlah saldo JHT yang akan dibayarkan.
- Pastikan data pribadi dan nominal saldo sudah benar, kemudian pilih “Konfirmasi”.
- Pengajuan klaim akan diproses oleh sistem.
Pengajuan melalui JMO memberikan kemudahan karena dapat dilakukan dari rumah dan perkembangan prosesnya dapat dipantau melalui aplikasi.
Cara Mengajukan Klaim melalui Lapak Asik
Selain JMO, peserta dapat menggunakan portal Lapak Asik yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan. Tahapannya sebagai berikut:
- Buka https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
- Masukkan NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Tunggu proses verifikasi awal mengenai kelayakan klaim.
- Setelah lolos verifikasi, ikuti petunjuk untuk melengkapi data yang diperlukan.
- Unggah seluruh dokumen persyaratan.
- Setelah pendaftaran berhasil, peserta akan memperoleh pemberitahuan mengenai jadwal serta kantor cabang terkait.
- Peserta akan mengikuti wawancara melalui video call sesuai jadwal yang diberikan.
- Setelah seluruh proses selesai, dana JHT akan dicairkan ke rekening yang telah didaftarkan.
Lapak Asik menjadi alternatif bagi peserta yang ingin melakukan pengajuan melalui browser tanpa perlu memasang aplikasi tambahan.
Pilih Metode Klaim Sesuai Kebutuhan
JMO dan Lapak Asik sama-sama memberikan jalur pengajuan klaim secara daring, tetapi mekanisme penggunaannya berbeda.
JMO lebih praktis bagi peserta yang ingin mengurus klaim melalui aplikasi, sedangkan Lapak Asik dapat digunakan melalui portal web.
Apa pun metode yang dipilih, peserta perlu memastikan dokumen, data kepesertaan, identitas, dan informasi rekening telah sesuai dengan catatan BPJS Ketenagakerjaan.
Periksa Data Sebelum Mengirim Klaim
Kesalahan pada data pribadi atau dokumen dapat menghambat proses verifikasi. Karena itu, peserta sebaiknya memeriksa kembali NIK, nomor kepesertaan, nama, NPWP, serta nomor rekening sebelum pengajuan dikirim.
Kerahasiaan akun juga perlu dijaga. Jangan memberikan kata sandi, kode verifikasi, maupun informasi keamanan kepada pihak lain yang tidak berkepentingan.
Kesimpulan
Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengajukan pencairan JHT secara online melalui JMO maupun Lapak Asik.
Kedua layanan tersebut memberikan alternatif yang lebih praktis bagi peserta karena proses pengajuan dapat dimulai tanpa harus datang langsung ke kantor.
Kelengkapan dokumen dan ketepatan data menjadi hal utama agar proses verifikasi berjalan lancar. Dengan memahami setiap tahapan, peserta dapat mengajukan klaim JHT secara lebih teratur dan memanfaatkan saldo sesuai kebutuhan yang diperbolehkan.









