Masyarakat kurang mampu dapat memperoleh jaminan kesehatan melalui Program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau PBI JK. Dalam program ini, pemerintah mengambil alih pembayaran iuran BPJS Kesehatan sehingga peserta tidak perlu membayar iuran bulanan secara mandiri.
Penetapan peserta PBI JK dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Mengenal PBI JK
PBI JK merupakan bantuan pemerintah berupa pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai kelompok kurang mampu.
Bantuan ini tidak disalurkan sebagai uang tunai kepada peserta. Pemerintah membayarkan iuran kepesertaan sehingga penerima tetap dapat memperoleh layanan kesehatan berdasarkan aturan BPJS Kesehatan.
Pelayanan tersebut bisa digunakan di berbagai fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, termasuk puskesmas, klinik, dan rumah sakit.
Kelompok Masyarakat yang Berpeluang Menerima PBI JK
Data kesejahteraan yang tercantum dalam DTSEN menjadi salah satu dasar dalam menentukan penerima PBI JK. Pengelompokan kondisi ekonomi masyarakat juga mempertimbangkan desil kesejahteraan.
Masyarakat yang berada pada kelompok desil lebih rendah umumnya menjadi prioritas karena menunjukkan tingkat kesejahteraan yang lebih rendah.
Desil 1-4: menjadi kelompok yang diprioritaskan untuk menerima bantuan.
Desil 5: masih memiliki peluang mendapatkan PBI JK berdasarkan hasil verifikasi dan aturan yang berlaku.
Desil 6-10: bukan kelompok prioritas, sementara status kepesertaannya dapat ditinjau kembali berdasarkan kondisi dan hasil asesmen.
Pemutakhiran data sosial ekonomi dapat memengaruhi status seseorang. Karena itu, kepesertaan PBI JK dapat berubah apabila hasil verifikasi menunjukkan adanya perubahan kondisi penerima.
Tahapan Reaktivasi PBI JK yang Tidak Aktif
Peserta yang mendapati status PBI JK tidak aktif masih dapat mengupayakan reaktivasi apabila kondisi ekonominya tetap memenuhi kriteria. Dalam keadaan tertentu, terutama ketika peserta membutuhkan pelayanan medis, proses tersebut dapat melibatkan pemerintah daerah dan fasilitas kesehatan.
Tahapan yang umumnya perlu dilakukan meliputi:
- Menyiapkan KTP, Kartu Keluarga (KK), serta kartu BPJS Kesehatan.
- Menyiapkan surat keterangan membutuhkan pelayanan kesehatan atau dokumen medis dari fasilitas kesehatan jika diperlukan.
- Mendatangi kantor desa atau kelurahan maupun dinas sosial di wilayah setempat.
- Petugas mengajukan data melalui sistem yang digunakan dalam pengelolaan data kesejahteraan sosial.
- Data tersebut selanjutnya diteruskan kepada Kementerian Sosial untuk menjalani proses verifikasi.
- Pemerintah memeriksa data yang diajukan dan menentukan kelayakan reaktivasi berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Cara Memeriksa Status PBI JK
Status kepesertaan PBI JK dapat diperiksa melalui beberapa layanan yang tersedia. Dua cara yang dapat digunakan adalah melalui aplikasi Mobile JKN dan situs Cek Bansos Kemensos.
Melalui Aplikasi Mobile JKN
Pengguna dapat melihat informasi kepesertaan BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN dengan langkah berikut:
- Pasang aplikasi Mobile JKN dari aplikasi playstore.
- Login menggunakan akun yang sudah terdaftar.
- Masuk ke menu profil atau informasi peserta.
- Lihat status kepesertaan BPJS Kesehatan.
- Jika kepesertaan masih aktif, informasi mengenai perlindungan peserta akan muncul.
- Buka detail peserta untuk melihat informasi anggota keluarga jika diperlukan.
Apabila kepesertaan berstatus tidak aktif, informasi mengenai kondisi tersebut juga akan terlihat pada aplikasi.
Melalui Situs Cek Bansos Kemensos
Data penerima bantuan sosial juga dapat diperiksa melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos. Caranya sebagai berikut:
- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan informasi yang diminta oleh sistem.
- Ketik NIK sesuai data pada KTP.
- Tekan tombol Cek.
- Tunggu sampai hasil pencarian ditampilkan.
Informasi yang muncul dapat digunakan untuk melihat apakah data seseorang masih tercatat dalam basis data penerima bantuan sosial.
Ketentuan Reaktivasi PBI JK
Status PBI JK yang tidak aktif tidak serta-merta membuat peserta dapat langsung memperoleh pengaktifan kembali. Pemerintah tetap melakukan pemeriksaan terhadap kondisi dan data peserta sebelum menentukan kelayakannya.
Beberapa hal yang dapat menjadi bahan pertimbangan antara lain:
- Peserta termasuk dalam kelompok yang kepesertaan PBI JK-nya dinonaktifkan saat dilakukan penyesuaian data.
- Hasil verifikasi menunjukkan peserta masih masuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin.
- Kondisi sosial ekonomi peserta masih sesuai dengan ketentuan penerima PBI JK.
- Peserta mempunyai kondisi medis tertentu atau sedang membutuhkan layanan kesehatan.
- Peserta sedang menjalani perawatan di rumah sakit dan membutuhkan kepastian jaminan kesehatan.
Untuk pasien yang sedang menjalani perawatan, peserta atau pihak keluarga dapat meminta informasi kepada petugas BPJS SATU! atau petugas administrasi BPJS Kesehatan yang tersedia di rumah sakit.
Kesimpulan
PBI JK pada Agustus 2026 menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah bagi masyarakat kurang mampu agar tetap memperoleh layanan kesehatan tanpa harus menanggung iuran BPJS Kesehatan secara mandiri.
Perubahan status peserta tidak menunjukkan bahwa program PBI JK dihentikan. Pemutakhiran data dilakukan berdasarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat agar penyaluran bantuan dapat diberikan kepada kelompok yang sesuai dengan ketentuan.









