Pemilik rekening bank dapat mengalami pemblokiran secara tiba-tiba sehingga aktivitas keuangan ikut terganggu. Kondisi tersebut menjadi lebih merepotkan ketika saldo di dalam rekening masih dibutuhkan untuk memenuhi berbagai keperluan.
Rekening yang diblokir biasanya tidak dapat digunakan untuk transaksi tertentu, termasuk transfer, penarikan uang tunai, dan pembayaran digital. Aktivitas perbankan baru dapat kembali dilakukan setelah status rekening dinyatakan normal.
Proses membuka kembali rekening pada dasarnya dapat dilakukan selama pemilik rekening memenuhi ketentuan yang ditetapkan serta mengikuti tahapan yang diminta. Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah penyebab pemblokiran dan prosedur yang harus ditempuh.
Cara Membuka Blokir Rekening Bank
Pemilik rekening yang sudah lama tidak melakukan transaksi juga perlu memperhatikan status rekeningnya. Rekening yang masuk kategori dormant dapat tetap dikenakan biaya administrasi bulanan meskipun tidak digunakan.
Potongan administrasi tersebut membuat saldo berkurang secara bertahap. Apabila kondisi dormant berlangsung dalam waktu lama, bank dapat menutup rekening secara otomatis berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Jika rekening sudah berstatus dormant atau mengalami pemblokiran, pengaktifan kembali sebaiknya segera dilakukan. Berikut tahapan yang dapat ditempuh.
Mengisi Formulir Keberatan Secara Online
Pengajuan dapat dimulai dengan mengisi formulir keberatan melalui situs resmi PPATK. Data yang dimasukkan harus sesuai dengan identitas serta informasi rekening yang sebenarnya.
Beberapa informasi yang perlu disiapkan meliputi:
- Nama lengkap berdasarkan dokumen identitas.
- Nomor KTP atau paspor.
- Nomor rekening dan nama bank.
- Jenis rekening, baik tabungan maupun giro.
- Keterangan mengenai sumber dana serta alasan pengajuan keberatan.
Pemohon juga perlu melengkapi formulir dengan dokumen pendukung. Berkas yang dapat disiapkan antara lain:
- e-KTP atau paspor.
- Buku tabungan atau screenshot rekening digital.
- Bukti pemblokiran rekening dari pihak bank.
- Surat kuasa jika proses pengurusan dilakukan oleh pihak lain.
Periksa kembali format dan ukuran setiap dokumen sebelum mengunggahnya. Setelah seluruh informasi serta berkas dinyatakan lengkap, pengajuan dapat dikirim melalui formulir tersebut.
Melakukan Verifikasi di Kantor Cabang Bank
Tahap berikutnya adalah mendatangi kantor cabang bank tempat rekening dibuka. Pemilik rekening perlu membawa dokumen yang dibutuhkan untuk proses pemeriksaan.
Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
- KTP asli.
- Buku tabungan.
- Bukti pengisian formulir keberatan secara online.
- Dokumen tambahan apabila diminta pihak bank.
Petugas kemudian akan mencocokkan identitas pemilik rekening dengan data yang tercatat dalam sistem bank.
Menunggu Pemeriksaan dan Verifikasi
Setelah data diterima, bank akan berkoordinasi dengan PPATK untuk melakukan pencocokan informasi serta pemeriksaan lebih lanjut.
Tahap verifikasi umumnya berlangsung sekitar 5 hari kerja. Namun, jika diperlukan pemeriksaan tambahan atau klarifikasi, waktu penyelesaiannya dapat mencapai 20 hari kerja.
Rekening dapat dibuka kembali apabila hasil pemeriksaan tidak menemukan pelanggaran maupun indikasi tindak pidana. Setelah proses tersebut selesai, rekening dapat digunakan kembali sesuai ketentuan bank.
Mengecek Kembali Status Rekening
Pemilik rekening sebaiknya memastikan terlebih dahulu bahwa status rekening sudah kembali aktif sebelum melakukan transaksi.
Pengecekan dapat dilakukan melalui beberapa saluran, yaitu:
- Mesin ATM.
- Mobile banking atau internet banking.
- WhatsApp resmi PPATK di nomor 0821-1212-0195.
Jika rekening telah dinyatakan aktif, berbagai layanan perbankan dapat digunakan kembali, termasuk transfer, tarik tunai, pembayaran, dan transaksi lainnya.
Dengan mengikuti prosedur yang sesuai serta menyiapkan dokumen secara lengkap, proses pengaktifan kembali rekening dapat berjalan lebih lancar. Pemilik rekening juga sebaiknya segera menangani rekening yang dormant agar tidak berujung pada penutupan otomatis sesuai kebijakan bank.









