Pernah merasa bingung ketika mengetahui bahwa BPJS Kesehatan anda ternyata telah non aktif dan menyebabkan anda terhambat saat ingin memperoleh layanan kesehatan.
Kondisi ini biasanya terjadi karena iuran belum dibayarkan atau adanya kendala pada data administrasi.
Meski demikian, kepesertaan dapat diaktifkan kembali melalui beberapa cara, baik secara daring maupun dengan datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan, selama persyaratan yang diminta telah dipenuhi.
Memahami penyebab kartu menjadi non-aktif sekaligus prosedur pengaktifannya akan membantu peserta menyelesaikan masalah dengan lebih cepat.
Penyebab BPJS Kesehatan Menjadi Non-Aktif
Ada beberapa kondisi yang dapat menyebabkan status kepesertaan BPJS Kesehatan berubah menjadi non-aktif.
- Peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) memiliki tunggakan iuran dalam jangka waktu tertentu.
- Data kependudukan belum sesuai atau belum sinkron dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
- Terjadi perubahan status pekerjaan sehingga pembayaran iuran dari perusahaan dihentikan, sementara peserta belum melakukan perpindahan menjadi peserta mandiri.
Mengetahui penyebab tersebut akan memudahkan peserta menentukan langkah yang tepat untuk mengaktifkan kembali kepesertaan.
Dokumen yang Perlu Disiapkan Saat Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan
Mengacu pada informasi dari Antara News, peserta sebaiknya menyiapkan beberapa dokumen sebelum memulai proses aktivasi.
Dokumen yang diperlukan meliputi:
- KTP atau identitas resmi yang masih berlaku.
- Nomor kartu BPJS Kesehatan atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Informasi mengenai pembayaran iuran terakhir beserta tunggakan apabila ada.
- Dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain apabila diminta.
Seluruh dokumen tersebut digunakan untuk proses verifikasi identitas dan data kepesertaan.
Tutorial Mengaktifkan Kembali Kartu BPJS Kesehatan
Berdasarkan informasi dari bfi.co.id, terdapat beberapa metode yang dapat dipilih peserta untuk mengaktifkan kembali kartu BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif.
Menggunakan Aplikasi Mobile JKN
Cara ini menjadi pilihan yang praktis karena dapat dilakukan tanpa harus datang ke kantor BPJS.
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Unduh aplikasi Mobile JKN melalui Google Play Store atau App Store.
- Masuk menggunakan NIK atau nomor kartu BPJS Kesehatan.
- Buka menu Info Peserta untuk melihat status kepesertaan.
- Jika status masih non-aktif, ikuti petunjuk aktivasi yang tersedia pada aplikasi.
- Apabila penyebabnya adalah tunggakan iuran, lakukan pembayaran sesuai nominal yang ditampilkan.
Setelah seluruh proses selesai, peserta dapat menunggu status kepesertaan diperbarui.
Memanfaatkan Layanan WhatsApp Resmi
BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan melalui WhatsApp menggunakan chatbot Pandawa maupun CHIKA.
Peserta cukup:
- Mengirim pesan ke nomor WhatsApp resmi BPJS Kesehatan.
- Mengikuti panduan yang diberikan chatbot.
- Mengunggah dokumen yang diminta hingga proses verifikasi selesai.
Layanan ini dapat menjadi alternatif bagi peserta yang tidak terbiasa menggunakan aplikasi Mobile JKN.
Melunasi Tunggakan Iuran
Jika penyebab kartu non-aktif adalah keterlambatan pembayaran, langkah pertama yang harus dilakukan adalah melunasi seluruh tunggakan.
Prosesnya meliputi:
- Memeriksa jumlah tunggakan melalui Mobile JKN atau layanan resmi BPJS Kesehatan.
- Membayar tagihan melalui ATM, mobile banking, minimarket, atau kanal pembayaran lainnya.
- Menunggu proses aktivasi yang umumnya berlangsung dalam waktu 1×24 jam setelah pembayaran berhasil.
Bagi peserta yang memiliki tunggakan cukup besar, tersedia program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap) melalui Mobile JKN sehingga pelunasan dapat dilakukan secara bertahap.
Datang ke Kantor BPJS Kesehatan
Peserta yang mengalami kendala saat menggunakan layanan digital dapat mengurus aktivasi secara langsung.
Siapkan dokumen berikut:
- KTP.
- Kartu Keluarga.
- Kartu BPJS Kesehatan.
Setelah itu, sampaikan kebutuhan aktivasi kepada petugas. Mereka akan membantu memeriksa status kepesertaan sekaligus memproses pengaktifan kembali apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi.
Reaktivasi Peserta PBI
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) juga dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya apabila status berubah menjadi non-aktif.
Langkah yang dapat dilakukan antara lain:
- Menghubungi Care Center BPJS Kesehatan atau mendatangi kantor BPJS terdekat.
- Menyiapkan e-KTP dan Kartu Keluarga.
- Mengikuti proses reaktivasi melalui dinas sosial atau BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Cara ini diperuntukkan khusus bagi peserta yang iurannya ditanggung oleh pemerintah.
Tips Menjaga Status Kepesertaan Tetap Aktif
Agar kartu BPJS Kesehatan tidak kembali berstatus non-aktif, peserta dapat melakukan beberapa langkah berikut:
- Membayar iuran sebelum tanggal jatuh tempo setiap bulan.
- Mengaktifkan fitur autodebet agar pembayaran berlangsung otomatis.
- Memeriksa status kepesertaan secara berkala melalui aplikasi Mobile JKN.
- Memperbarui data apabila terjadi perubahan alamat, nomor telepon, maupun status pekerjaan.
Kesimpulan
Kartu BPJS Kesehatan yang sudah non-aktif masih dapat diaktifkan kembali melalui berbagai jalur, mulai dari aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp resmi, pelunasan tunggakan, hingga datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan.
Peserta juga dapat memanfaatkan program REHAB apabila memiliki tunggakan dalam jumlah besar.
Dengan mengetahui penyebab kepesertaan menjadi non-aktif, menyiapkan dokumen yang diperlukan, serta memilih metode aktivasi yang sesuai, proses pengaktifan kembali dapat berjalan lebih mudah sehingga layanan kesehatan dapat digunakan kembali tanpa kendala.









