BPJS Kesehatan menjadi salah satu bentuk perlindungan kesehatan yang membantu masyarakat Indonesia memperoleh pelayanan medis dengan biaya yang lebih terjangkau.
Saat ini, berbagai kebutuhan administrasi peserta sudah dapat dilakukan secara digital, mulai dari pendaftaran hingga pemeriksaan tagihan.
Pemahaman mengenai kategori kepesertaan, besaran iuran, dokumen pendaftaran, serta cakupan layanan penting dimiliki agar peserta dapat menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan sesuai ketentuan.
Syarat Daftar BPJS Kesehatan Online Lewat HP
Pendaftaran BPJS Kesehatan kini dapat dilakukan melalui ponsel sehingga calon peserta tidak harus selalu mendatangi kantor cabang. Sebelum memulai proses, sejumlah dokumen dan data perlu disiapkan dalam bentuk digital.
Persyaratan yang perlu diperhatikan meliputi:
- NIK pada KTP telah tercatat di Dukcapil.
- Semua anggota keluarga yang tercantum dalam satu KK wajib didaftarkan.
- Buku tabungan BRI, BNI, Mandiri, atau BCA untuk kebutuhan autodebet.
- Alamat email aktif untuk menerima OTP dan nomor virtual account.
- Nomor HP yang masih aktif untuk proses verifikasi.
- Pas foto digital dengan ukuran maksimal 50 KB.
Kategori Peserta dan Besaran Iuran BPJS Kesehatan
Besaran iuran BPJS Kesehatan berbeda berdasarkan kelompok peserta. Berikut rincian yang tercantum dalam informasi tersebut.
Peserta Mandiri
Peserta mandiri dikenakan iuran berdasarkan kelas perawatan yang dipilih:
- Kelas 1: Rp150.000 per orang setiap bulan.
- Kelas 2: Rp100.000 per orang setiap bulan.
- Kelas 3: Rp35.000 per orang setiap bulan setelah memperoleh subsidi pemerintah Rp7.000 dari tarif Rp42.000.
Pekerja Penerima Upah
Peserta yang berstatus Pekerja Penerima Upah (PPU) membayar iuran berdasarkan persentase dari gaji bulanan.
Ketentuannya adalah:
- 4% menjadi tanggungan perusahaan atau pemberi kerja.
- 1% dibayarkan melalui potongan gaji pekerja.
Dengan demikian, total iuran PPU ditetapkan sebesar 5% dari gaji.
Penerima Bantuan Iuran
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu yang tercatat dalam DTSEN. Untuk kelompok ini, seluruh iuran ditanggung pemerintah sehingga peserta tidak perlu membayar iuran bulanan.
Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan
Peserta dapat memantau tagihan maupun riwayat pembayaran tanpa harus mendatangi kantor BPJS Kesehatan. Pemeriksaan tersebut dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN.
Langkahnya sebagai berikut:
- Buka aplikasi Mobile JKN.
- Masuk ke bagian Menu Lainnya.
- Pilih Info Iuran.
- Periksa jumlah pembayaran atau tunggakan yang tercantum.
Pengecekan secara berkala membantu peserta mengetahui kondisi pembayaran dan menghindari keterlambatan iuran.
Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan menyediakan pelayanan untuk berbagai kondisi medis yang dapat ditangani pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Informasi yang diberikan mencantumkan 144 jenis penyakit.
Beberapa di antaranya adalah:
- Kejang akibat demam
- Tetanus
- HIV/AIDS tanpa komplikasi
- Migrain
- Bell’s Palsy
- Vertigo jinak posisi paroksismal (BPPV)
- Insomnia
- Konjungtivitis
- Mata kering
- Miopia ringan
- Astigmatisme ringan
- Otitis media akut
- Influenza
- Faringitis
- Tonsilitis
- Asma bronkial
- Bronkitis akut
- Pneumonia atau bronkopneumonia
- Tuberkulosis paru tanpa komplikasi
- Hipertensi esensial
- Gastritis
- Gastroenteritis
- Refluks gastroesofagus
- Demam tifoid
- Hepatitis A
- Infeksi saluran kemih
- Diabetes mellitus tipe 1 dan 2
- Hipoglikemia ringan
- Obesitas
- Anemia defisiensi besi
- Demam dengue atau DHF
- Malaria
- Leptospirosis tanpa komplikasi
- Herpes zoster tanpa komplikasi
- Campak tanpa komplikasi
- Cacar air tanpa komplikasi
- Herpes simpleks tanpa komplikasi
- Impetigo
- Lepra
- Sifilis stadium 1 dan 2
- Tinea corporis
- Tinea manus
- Tinea cruris
- Tinea pedis
- Skabies
- Dermatitis atopik, kecuali kasus berat atau recalcitrant
- Jerawat ringan
- Luka bakar derajat 1 dan 2
- Trauma tumpul
- Trauma tajam
Daftar tersebut mencakup berbagai gangguan kesehatan, mulai dari penyakit infeksi, masalah kulit, gangguan mata dan telinga, hingga sejumlah kondisi metabolik dan cedera.
Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung
Tidak semua tindakan maupun kondisi medis termasuk dalam manfaat BPJS Kesehatan. Beberapa layanan berada di luar cakupan jaminan, antara lain:
- Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa.
- Perawatan kecantikan dan estetika, termasuk operasi plastik.
- Perataan gigi atau behel.
- Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
- Cedera yang dilakukan secara sengaja, termasuk percobaan bunuh diri.
- Kondisi akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
- Pengobatan infertilitas atau mandul.
- Cedera akibat kejadian yang dapat dihindari, seperti tawuran.
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
- Tindakan medis yang bersifat percobaan atau eksperimen.
- Pengobatan alternatif, komplementer, atau tradisional yang belum terbukti secara teknologi medis.
- Alat kontrasepsi dan kebutuhan kesehatan rumah tangga.
- Pelayanan yang tidak mengikuti prosedur atau dilakukan atas permintaan sendiri.
- Pelayanan pada fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali kondisi darurat.
- Penyakit akibat kecelakaan kerja yang telah dijamin melalui program lain.
- Kecelakaan lalu lintas yang telah ditanggung Jasa Raharja sesuai plafon.
- Pelayanan kesehatan khusus TNI, Polri, dan Kemhan.
- Pelayanan dalam kegiatan bakti sosial.
- Layanan yang telah menjadi tanggungan program lain atau tidak berhubungan dengan manfaat jaminan kesehatan.
Kesimpulan
BPJS Kesehatan memberikan perlindungan layanan medis dengan sistem kepesertaan dan iuran yang disesuaikan dengan kategori peserta.
Proses administrasinya juga semakin mudah karena pendaftaran dan pengecekan tagihan dapat dilakukan secara digital.
Dengan mengetahui persyaratan, besaran iuran, serta jenis layanan yang termasuk dan tidak termasuk dalam jaminan, peserta dapat menggunakan fasilitas kesehatan sesuai ketentuan dan mempersiapkan kebutuhan administrasi dengan lebih baik.









