Pekerja sektor transportasi dan pekerja mandiri mendapatkan kabar positif pada 2026 karena pemerintah memberikan keringanan berupa potongan 50% untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Kebijakan tersebut membuat biaya kepesertaan menjadi lebih rendah tanpa menghilangkan perlindungan sosial yang diterima pekerja.
Dengan pengurangan hingga separuh iuran, peserta dapat tetap memperoleh perlindungan kerja dengan beban pembayaran yang lebih ringan.
Potongan 50% Iuran BPJS Ketenagakerjaan 2026
Pemerintah menetapkan program pengurangan iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar 50% bagi pekerja sektor transportasi. Berdasarkan laporan Kumparan, kebijakan tersebut diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025.
Potongan tersebut diterapkan pada iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Dengan adanya kebijakan ini, iuran yang sebelumnya sebesar Rp16.800 per bulan menjadi Rp8.400.
Program keringanan tersebut berlangsung selama 15 bulan, terhitung sejak Januari 2026 hingga Maret 2027. Selama periode itu, peserta tetap memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dengan nominal iuran yang lebih terjangkau.
Pekerja yang Berhak Mendapatkan Potongan
Potongan iuran 50% tidak diberikan kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan. Program tersebut ditujukan kepada pekerja pada sektor transportasi dan jasa pengantaran.
Kelompok pekerja yang termasuk penerima manfaat antara lain:
- Pengemudi ojek online dan kurir yang bekerja melalui platform aplikasi.
- Pengemudi angkutan umum serta kurir non-aplikasi.
- Peserta BPJS Ketenagakerjaan lama yang masih berstatus aktif.
- Pekerja yang baru mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, peserta Bukan Penerima Upah (BPU) yang iurannya telah ditanggung pemerintah melalui APBN atau APBD tidak termasuk dalam penerima potongan ini.
Karena itu, calon peserta perlu memastikan kategori kepesertaan dan statusnya telah sesuai dengan ketentuan program sebelum mengajukan atau memanfaatkan diskon.
Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Memperoleh Diskon
Pekerja yang belum terdaftar sebagai peserta dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile.
Tahapannya adalah sebagai berikut:
- Unduh aplikasi JMO melalui Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi dan pilih menu “Pendaftaran Peserta Baru”.
- Pilih kategori Bukan Penerima Upah (BPU).
- Masukkan data pribadi sesuai KTP dan tentukan pekerjaan yang termasuk sektor transportasi atau kurir.
- Pilih program JKK dan JKM.
- Sistem akan menampilkan besaran iuran setelah mendapatkan potongan 50%.
- Lakukan pembayaran melalui bank, dompet digital, atau gerai ritel yang tersedia.
Peserta lama tidak perlu melakukan pendaftaran ulang. Mereka cukup mengecek rincian tagihan melalui aplikasi JMO untuk melihat apakah potongan telah diterapkan. Pembayaran sebaiknya dilakukan tepat waktu agar status kepesertaan tetap aktif dan perlindungan terus berjalan.
Kesimpulan
Potongan 50% iuran BPJS Ketenagakerjaan pada 2026 memberikan keringanan bagi pekerja sektor transportasi dan jasa pengantaran yang memenuhi persyaratan.
Melalui program yang berlangsung dari Januari 2026 hingga Maret 2027 tersebut, iuran JKK dan JKM yang sebelumnya Rp16.800 menjadi Rp8.400.
Peserta baru dapat mendaftar melalui JMO, sedangkan peserta lama cukup memeriksa tagihan untuk memastikan potongan sudah diterapkan.
Memahami persyaratan dan mekanisme pendaftaran menjadi hal penting agar pekerja yang memenuhi ketentuan dapat memanfaatkan program tersebut sekaligus mempertahankan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.









