Selasa, Oktober 27, 2026
Publikasi dan Informasi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • e Wallet
  • Edukasi
  • Layanan
  • Panduan
  • Pelayanan Publik
  • Info
  • Tips
Publikasi dan Informasi
  • Beranda
  • e Wallet
  • Edukasi
  • Layanan
  • Panduan
  • Pelayanan Publik
  • Info
  • Tips
No Result
View All Result
  • Login
Publikasi dan Informasi
No Result
View All Result

Biaya Pembuatan NPWP: Gratis atau Berbayar? Cek Syarat Agar Cepat Disetujui

Cadoxby Cadox
8 Agustus 2026
in Info, Informasi, Panduan
Reading Time: 3 mins read
Biaya Pembuatan NPWP: Gratis atau Berbayar? Cek Syarat Agar Cepat Disetujui

Biaya Pembuatan NPWP: Gratis atau Berbayar? Cek Syarat Agar Cepat Disetujui

Masyarakat Indonesia kini dapat mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tanpa mengeluarkan biaya melalui saluran resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kemudahan layanan digital membuat proses pendaftaran hingga mendapatkan kartu NPWP dapat dilakukan tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.

Pertanyaan mengenai biaya pembuatan NPWP masih sering muncul, termasuk apakah pencetakan kartu NPWP juga dikenakan tarif.

Untuk pendaftaran yang dilakukan secara mandiri melalui layanan resmi DJP, pembuatan NPWP dan pencetakan kartu, baik dalam bentuk digital maupun fisik, tidak dipungut biaya.

Masyarakat juga perlu berhati-hati apabila menemukan pihak yang menawarkan jasa pembuatan NPWP dengan meminta sejumlah uang.

DJP mengingatkan agar masyarakat tidak mudah menyerahkan data pribadi kepada pihak yang tidak jelas untuk menghindari penipuan maupun penyalahgunaan informasi.



Pendaftaran NPWP Kini Bisa Dilakukan Secara Online

Masyarakat tidak harus mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mengajukan NPWP. Pendaftaran dapat dilakukan melalui layanan Coretax DJP secara online.

Bagi Warga Negara Indonesia (WNI), penggunaan NIK yang tercantum pada KTP elektronik semakin memudahkan proses administrasi perpajakan karena NIK telah diintegrasikan sebagai NPWP sesuai kebijakan yang berlaku.

Sebelum memulai pendaftaran, calon wajib pajak perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung, yaitu:

  • KTP yang sudah dipindai atau difoto.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Alamat email yang masih aktif.
  • Surat pernyataan pemisahan harta untuk wanita yang sudah menikah atau kondisi tertentu apabila
  • memang diperlukan.




Cara Daftar NPWP Melalui Coretax DJP

Pendaftaran NPWP dapat dilakukan melalui situs resmi Coretax DJP.

Berikut tahapan yang perlu dilakukan:

  • Buka portal Coretax DJP.
  • Siapkan dan masukkan dokumen yang diperlukan.
  • Buat akun menggunakan data yang diminta.
  • Lakukan verifikasi melalui email atau SMS.
  • Lengkapi formulir yang berisi informasi pribadi dan pekerjaan.
  • Periksa kembali seluruh data sebelum dikirim.
  • Kirim permohonan pendaftaran.
  • Tunggu proses konfirmasi dari DJP.

Setelah pengajuan disetujui, kartu NPWP elektronik dalam format PDF akan dikirimkan ke alamat email yang digunakan saat pendaftaran. Dokumen digital tersebut memiliki kekuatan hukum dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan perpajakan.

Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari langkah DJP menuju penggunaan administrasi perpajakan yang semakin mengandalkan dokumen digital.

Apabila NIK telah otomatis terintegrasi sebagai NPWP sesuai kebijakan terbaru, wajib pajak mungkin hanya perlu melakukan aktivasi atau registrasi tambahan melalui Coretax. Proses tersebut tetap tidak dikenakan biaya.



Apakah Kartu NPWP Harus Dicetak?

Kartu NPWP fisik sebenarnya tidak selalu diperlukan. Wajib pajak yang kehilangan kartu tidak harus meminta kartu pengganti dalam bentuk fisik karena NPWP elektronik memiliki validitas hukum yang sama.

Namun, sebagian orang mungkin tetap membutuhkan hasil cetak untuk keperluan tertentu, misalnya administrasi bank, lamaran pekerjaan, atau penyimpanan arsip pribadi.

Ada dua pilihan yang dapat digunakan untuk memperoleh kartu NPWP dalam bentuk cetak dan keduanya tidak dikenakan biaya.

Cetak NPWP Elektronik Secara Mandiri

Cara ini menjadi pilihan paling praktis bagi wajib pajak yang sudah memiliki NPWP elektronik.

Langkahnya sebagai berikut:

  • Unduh file PDF kartu NPWP dari email atau akun DJP Online/Coretax.
  • Buka dokumen NPWP elektronik tersebut.
  • Cetak menggunakan printer pribadi atau melalui tempat fotokopi.
  • Gunakan hasil cetakan tersebut sesuai kebutuhan administrasi.

Hasil cetak dari NPWP elektronik tetap diakui secara resmi oleh DJP dan tidak membutuhkan stempel tambahan.

Mencetak Kartu di KPP

Wajib pajak yang membutuhkan bantuan pencetakan juga dapat mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Data perpajakan telah terintegrasi secara nasional sehingga pencetakan dapat dilakukan di KPP mana saja.

Dokumen yang perlu dibawa antara lain KTP asli. Jika kartu sebelumnya hilang atau rusak, surat kehilangan dapat disertakan sesuai kebutuhan.

Setelah mengisi formulir permintaan cetak ulang, petugas akan memproses dan mencetak kartu. Proses tersebut sering kali dapat diselesaikan dalam hitungan menit atau jam dan tidak dikenakan biaya.



Waspadai Pihak yang Meminta Biaya

Pembuatan NPWP maupun pencetakan kartu, baik secara online maupun offline, tidak memiliki biaya resmi. Karena itu, masyarakat perlu berhati-hati apabila ada pihak yang meminta pembayaran untuk layanan tersebut.

Selain berpotensi menimbulkan kerugian finansial, menyerahkan data identitas kepada pihak yang tidak dikenal juga dapat membuka risiko penyalahgunaan data pribadi.

Jika menemukan permintaan pembayaran yang mengatasnamakan layanan pembuatan atau pencetakan NPWP, masyarakat dapat melaporkannya kepada Kring Pajak DJP.

Dengan memanfaatkan layanan resmi, masyarakat dapat mengurus NPWP secara mandiri, tanpa biaya, serta tanpa harus menggunakan jasa pihak lain.

Tags: biaya pembuatan NPWP 2026cara aktivasi NIK menjadi NPWPcara cetak kartu NPWP gratiscara cetak ulang kartu NPWPcara daftar NPWP onlinecetak NPWP elektronikdaftar NPWP lewat Coretax DJPNPWP gratis tanpa biayapendaftaran NPWP online 2026syarat membuat NPWP online
Cadox

Cadox

Related Posts

Cara Mengubah Koin TikTok Menjadi Saldo DANA 2026, Ini Langkah-Langkahnya
e Wallet

Cara Mengubah Koin TikTok Menjadi Saldo DANA 2026, Ini Langkah-Langkahnya

21 Oktober 2026
10 Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis dari Aplikasi, Coba Sekarang!
e Wallet

10 Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis dari Aplikasi, Coba Sekarang!

21 Oktober 2026
Rekomendasi Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis Terbaru 2026
e Wallet

Rekomendasi Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis Terbaru 2026

21 Oktober 2026
Rekomendasi Game Penghasil Uang di Play Store yang Layak Dicoba
e Wallet

Rekomendasi Game Penghasil Uang di Play Store yang Layak Dicoba

21 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

Shopee PayLater : Cara Bayar Tagihan dengan Mudah dan Cepat

Shopee PayLater : Cara Bayar Tagihan dengan Mudah dan Cepat

18 Agustus 2026
Cara Memulihkan Akun Google atau Gmail yang Lupa Sandi, Terkunci, dan Diretas

Cara Memulihkan Akun Google atau Gmail yang Lupa Sandi, Terkunci, dan Diretas

16 Agustus 2026
Cara Menambah Anggota Kartu Keluarga (KK) 2026: Syarat dan Langkah Pengurusannya

Cara Menambah Anggota Kartu Keluarga (KK) 2026: Syarat dan Langkah Pengurusannya

13 Agustus 2026
Cara Perpanjangan SIM Online 2026 Lewat HP

Cara Perpanjangan SIM Online 2026 Lewat HP

13 Agustus 2026
[mc4wp_form]
Next Post
cara mencairkan Shopee PayLater 2026, cara cairkan limit SPayLater, pencairan SPayLater ke rekening, cara mencairkan SPayLater ke DANA, cara cairkan SPayLater ke OVO, limit Shopee PayLater jadi uang tunai, cara gestun SPayLater, syarat pencairan limit SPayLater, metode mencairkan limit Shopee PayLater, pencairan SPayLater tanpa rekening bank

Cara Cairkan Shopee PayLater Ke Rekening Bank Dan E-Wallet Dengan Aman 2026

Portal berita dan informasi layanan yang memberitakan terkait seputar sosial, ekonomi, perbankan dan disajikan dengan pemberitaan yang menarik dan faktual.

[mc4wp_form]
Browse by Category
  • Bank
  • Bansos
  • BPJS Kesehatan
  • e Wallet
  • Edukasi
  • Info
  • Informasi
  • Layanan
  • Panduan
  • Pelayanan Publik
  • Tips

Site Links

  • Site Admin
  • Log Out
  • Entries Feed
  • Comment Feed

Download Our App

Follow Us

© 2026 JNews – Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.
  • Terms of Use
  • Privacy Policy
  • Manage Cookies
  • License

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • e Wallet
  • Edukasi
  • Layanan
  • Panduan
  • Pelayanan Publik
  • Info
  • Tips

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.