Masyarakat Indonesia kini dapat mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tanpa mengeluarkan biaya melalui saluran resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Kemudahan layanan digital membuat proses pendaftaran hingga mendapatkan kartu NPWP dapat dilakukan tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.
Pertanyaan mengenai biaya pembuatan NPWP masih sering muncul, termasuk apakah pencetakan kartu NPWP juga dikenakan tarif.
Untuk pendaftaran yang dilakukan secara mandiri melalui layanan resmi DJP, pembuatan NPWP dan pencetakan kartu, baik dalam bentuk digital maupun fisik, tidak dipungut biaya.
Masyarakat juga perlu berhati-hati apabila menemukan pihak yang menawarkan jasa pembuatan NPWP dengan meminta sejumlah uang.
DJP mengingatkan agar masyarakat tidak mudah menyerahkan data pribadi kepada pihak yang tidak jelas untuk menghindari penipuan maupun penyalahgunaan informasi.
Pendaftaran NPWP Kini Bisa Dilakukan Secara Online
Masyarakat tidak harus mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mengajukan NPWP. Pendaftaran dapat dilakukan melalui layanan Coretax DJP secara online.
Bagi Warga Negara Indonesia (WNI), penggunaan NIK yang tercantum pada KTP elektronik semakin memudahkan proses administrasi perpajakan karena NIK telah diintegrasikan sebagai NPWP sesuai kebijakan yang berlaku.
Sebelum memulai pendaftaran, calon wajib pajak perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung, yaitu:
- KTP yang sudah dipindai atau difoto.
- Kartu Keluarga (KK).
- Alamat email yang masih aktif.
- Surat pernyataan pemisahan harta untuk wanita yang sudah menikah atau kondisi tertentu apabila
- memang diperlukan.
Cara Daftar NPWP Melalui Coretax DJP
Pendaftaran NPWP dapat dilakukan melalui situs resmi Coretax DJP.
Berikut tahapan yang perlu dilakukan:
- Buka portal Coretax DJP.
- Siapkan dan masukkan dokumen yang diperlukan.
- Buat akun menggunakan data yang diminta.
- Lakukan verifikasi melalui email atau SMS.
- Lengkapi formulir yang berisi informasi pribadi dan pekerjaan.
- Periksa kembali seluruh data sebelum dikirim.
- Kirim permohonan pendaftaran.
- Tunggu proses konfirmasi dari DJP.
Setelah pengajuan disetujui, kartu NPWP elektronik dalam format PDF akan dikirimkan ke alamat email yang digunakan saat pendaftaran. Dokumen digital tersebut memiliki kekuatan hukum dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan perpajakan.
Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari langkah DJP menuju penggunaan administrasi perpajakan yang semakin mengandalkan dokumen digital.
Apabila NIK telah otomatis terintegrasi sebagai NPWP sesuai kebijakan terbaru, wajib pajak mungkin hanya perlu melakukan aktivasi atau registrasi tambahan melalui Coretax. Proses tersebut tetap tidak dikenakan biaya.
Apakah Kartu NPWP Harus Dicetak?
Kartu NPWP fisik sebenarnya tidak selalu diperlukan. Wajib pajak yang kehilangan kartu tidak harus meminta kartu pengganti dalam bentuk fisik karena NPWP elektronik memiliki validitas hukum yang sama.
Namun, sebagian orang mungkin tetap membutuhkan hasil cetak untuk keperluan tertentu, misalnya administrasi bank, lamaran pekerjaan, atau penyimpanan arsip pribadi.
Ada dua pilihan yang dapat digunakan untuk memperoleh kartu NPWP dalam bentuk cetak dan keduanya tidak dikenakan biaya.
Cetak NPWP Elektronik Secara Mandiri
Cara ini menjadi pilihan paling praktis bagi wajib pajak yang sudah memiliki NPWP elektronik.
Langkahnya sebagai berikut:
- Unduh file PDF kartu NPWP dari email atau akun DJP Online/Coretax.
- Buka dokumen NPWP elektronik tersebut.
- Cetak menggunakan printer pribadi atau melalui tempat fotokopi.
- Gunakan hasil cetakan tersebut sesuai kebutuhan administrasi.
Hasil cetak dari NPWP elektronik tetap diakui secara resmi oleh DJP dan tidak membutuhkan stempel tambahan.
Mencetak Kartu di KPP
Wajib pajak yang membutuhkan bantuan pencetakan juga dapat mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Data perpajakan telah terintegrasi secara nasional sehingga pencetakan dapat dilakukan di KPP mana saja.
Dokumen yang perlu dibawa antara lain KTP asli. Jika kartu sebelumnya hilang atau rusak, surat kehilangan dapat disertakan sesuai kebutuhan.
Setelah mengisi formulir permintaan cetak ulang, petugas akan memproses dan mencetak kartu. Proses tersebut sering kali dapat diselesaikan dalam hitungan menit atau jam dan tidak dikenakan biaya.
Waspadai Pihak yang Meminta Biaya
Pembuatan NPWP maupun pencetakan kartu, baik secara online maupun offline, tidak memiliki biaya resmi. Karena itu, masyarakat perlu berhati-hati apabila ada pihak yang meminta pembayaran untuk layanan tersebut.
Selain berpotensi menimbulkan kerugian finansial, menyerahkan data identitas kepada pihak yang tidak dikenal juga dapat membuka risiko penyalahgunaan data pribadi.
Jika menemukan permintaan pembayaran yang mengatasnamakan layanan pembuatan atau pencetakan NPWP, masyarakat dapat melaporkannya kepada Kring Pajak DJP.
Dengan memanfaatkan layanan resmi, masyarakat dapat mengurus NPWP secara mandiri, tanpa biaya, serta tanpa harus menggunakan jasa pihak lain.









