Paspor menjadi dokumen utama yang harus dimiliki masyarakat ketika hendak melakukan perjalanan ke luar negeri. Dokumen ini digunakan sebagai identitas resmi selama berada di negara lain sehingga proses pembuatannya perlu dipersiapkan sejak sebelum keberangkatan.
Direktorat Jenderal Imigrasi menyediakan beberapa pilihan paspor dengan masa berlaku dan tarif yang berbeda. Pengajuan paspor juga dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi M-Paspor, sehingga pemohon dapat memilih jadwal kedatangan tanpa harus melakukan pendaftaran secara langsung sejak awal.
Lantas, berapa biaya paspor pada 2026 dan apa saja dokumen yang harus disiapkan? Berikut rincian yang perlu diperhatikan.
Rincian Biaya Pembuatan Paspor 2026
Tarif paspor ditentukan berdasarkan jenis dokumen serta layanan yang dipilih pemohon. Mengacu pada informasi Direktorat Jenderal Imigrasi, berikut biaya yang berlaku:
- Layanan paspor percepatan selesai pada hari yang sama: Rp1 juta.
- Paspor biasa non-elektronik masa berlaku 5 tahun: Rp350 ribu.
- Paspor biasa non-elektronik masa berlaku 10 tahun: Rp650 ribu.
- Paspor biasa elektronik masa berlaku 5 tahun: Rp650 ribu.
- Paspor biasa elektronik masa berlaku 10 tahun: Rp950 ribu.
- Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk WNI: Rp100 ribu.
- SPLP untuk warga negara asing: Rp150 ribu.
Biaya tambahan juga berlaku ketika paspor mengalami kehilangan atau kerusakan. Pemegang paspor yang kehilangan dokumennya dikenakan denda Rp1 juta, sedangkan paspor yang rusak dikenakan denda Rp500 ribu.
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Membuat Paspor
Pemohon perlu memastikan seluruh persyaratan administrasi telah tersedia sebelum mengajukan permohonan. Dokumen utama yang harus disiapkan adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
KTP dapat digantikan dengan surat keterangan pindah ke luar negeri apabila pemohon berada dalam kondisi tersebut. Selain dokumen utama, pemohon juga perlu membawa salah satu dokumen yang dapat digunakan untuk memperkuat identitas, seperti akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah.
Bagi pemohon yang mengajukan penggantian atau perpanjangan paspor, dokumen paspor sebelumnya juga perlu disertakan. Formulir permohonan dan bukti pembayaran turut menjadi bagian dari kelengkapan administrasi.
Cara Mengajukan Paspor melalui M-Paspor
Kantor Imigrasi Kelas II Bengkalis menjelaskan bahwa proses permohonan paspor dapat dilakukan melalui aplikasi M-Paspor. Pemohon dapat mengikuti tahapan berikut:
Instal aplikasi M-Paspor melalui Play Store atau App Store.
- Pilih menu “Daftar Akun”, kemudian masukkan data diri dan tekan “Daftar”.
- Masuk menggunakan alamat e-mail serta kata sandi yang telah didaftarkan.
- Setelah berhasil login, pilih menu “Pengajuan Permohonan” pada halaman utama.
- Tentukan jenis layanan paspor yang diperlukan, yaitu reguler atau percepatan.
- Pilih kantor imigrasi yang ingin didatangi, kemudian lengkapi informasi pribadi sesuai dokumen persyaratan.
- Tentukan tanggal serta waktu kedatangan yang tersedia pada aplikasi.
- Setelah permohonan diterima, sistem akan memberikan kode Billing. Pembayaran perlu dilakukan setelah kode tersebut tersedia.
- Setelah pembayaran berhasil, status pada aplikasi akan berubah menjadi “Sudah Dibayar” dan pemohon memperoleh kode antrean.
- Cetak PDF yang berisi kode antrean, kemudian datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal yang telah dipilih.
Persiapkan Dokumen Sebelum Mengajukan Paspor
Pengajuan paspor dapat dilakukan lebih praktis dengan memanfaatkan M-Paspor. Meski sebagian proses berlangsung secara online, pemohon tetap harus datang ke kantor imigrasi pada jadwal yang telah ditentukan.
Memastikan KTP, KK, dokumen identitas pendukung, formulir, serta bukti pembayaran telah tersedia dapat membantu proses berjalan lebih lancar. Pemohon juga perlu memilih jenis paspor sesuai kebutuhan perjalanan dan memperhatikan tarif layanan yang berlaku.
Dengan mengetahui biaya, persyaratan, serta tahapan pengajuan sejak awal, proses pembuatan paspor dapat dipersiapkan dengan lebih baik sebelum melakukan perjalanan internasional.









