Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berusia 15 tahun ke atas perlu memperhatikan kewajiban pengisian Skrining Riwayat Kesehatan (SRK) yang dilakukan setidaknya satu kali dalam setahun. Mulai 1 Januari 2026, skrining tersebut menjadi bagian dari ketentuan layanan bagi peserta yang memenuhi kriteria.
Ketentuan itu mengacu pada Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 3 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, skrining menjadi salah satu persyaratan sebelum peserta memperoleh pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), termasuk puskesmas dan klinik pratama.
Peserta tidak perlu datang langsung ke fasilitas kesehatan untuk mengisi skrining. Prosesnya tersedia secara gratis dan dapat dilakukan melalui ponsel maupun komputer.
Apa Itu Skrining BPJS Kesehatan?
Skrining Riwayat Kesehatan merupakan kuesioner yang digunakan untuk mengumpulkan informasi mengenai kondisi kesehatan dan kebiasaan peserta JKN-KIS.
Pertanyaan yang diberikan mencakup sejumlah informasi, seperti tinggi dan berat badan, aktivitas sehari-hari, kebiasaan merokok, serta riwayat penyakit yang pernah dialami peserta maupun keluarganya.
Jawaban tersebut kemudian diproses oleh sistem untuk melihat potensi risiko penyakit tidak menular. Berdasarkan hasil penilaian, peserta dapat masuk dalam kategori risiko rendah, sedang, atau tinggi.
Skrining bukan pengganti pemeriksaan kesehatan lengkap. Proses ini tidak membutuhkan pemeriksaan fisik maupun tes laboratorium karena penilaian dilakukan berdasarkan jawaban pada kuesioner.
Aturan Skrining BPJS Kesehatan
Pelaksanaan skrining mengacu pada Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pelayanan Skrining Riwayat Kesehatan dan Upaya Peningkatan Kesehatan bagi Peserta JKN. Peraturan tersebut mulai berlaku pada 14 Desember 2024.
Aturan tersebut menggantikan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 2 Tahun 2019. Ketentuan terbaru menetapkan bahwa skrining riwayat kesehatan diberikan satu kali dalam satu tahun kepada peserta JKN.
Ketentuan mengenai skrining juga berkaitan dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 yang mengubah Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Skrining menjadi bagian dari langkah pencegahan dalam penyelenggaraan program JKN.
Cara Skrining BPJS Kesehatan melalui Mobile JKN
Peserta dapat menyelesaikan skrining melalui aplikasi Mobile JKN tanpa harus mendatangi fasilitas kesehatan. Tahapannya sebagai berikut:
- Buka aplikasi Mobile JKN yang sudah terpasang di ponsel.
- Masuk menggunakan NIK atau nomor kartu JKN beserta kata sandi.
- Pilih menu Lainnya.
- Tekan pilihan Skrining Riwayat Kesehatan.
- Tentukan peserta yang akan melakukan skrining.
- Baca dan setujui syarat serta ketentuan.
- Lengkapi informasi pribadi yang diminta.
- Jawab semua pertanyaan sampai seluruh bagian selesai.
- Simpan jawaban untuk menampilkan hasil skrining.
Pengisian biasanya membutuhkan waktu sekitar 10–15 menit. Jawablah pertanyaan berdasarkan kondisi yang sebenarnya agar hasil penilaian dapat menggambarkan kondisi peserta dengan lebih tepat.
Cara Skrining BPJS Kesehatan lewat Website
Peserta yang tidak menggunakan aplikasi Mobile JKN juga dapat melakukan skrining melalui laman resmi BPJS Kesehatan.
Langkah yang dapat dilakukan yaitu:
- Buka browser melalui ponsel atau komputer.
- Akses halaman skrining BPJS Kesehatan.
- Masukkan NIK atau nomor kartu BPJS Kesehatan.
- Isi tanggal lahir sesuai data kepesertaan.
- Masukkan kode captcha, kemudian pilih Cari Peserta.
- Baca dan berikan persetujuan untuk mengikuti skrining.
- Lengkapi data pribadi serta kontak darurat.
- Jawab seluruh pertanyaan yang ditampilkan.
- Pilih Simpan setelah semua pertanyaan selesai.
Hasil skrining akan ditampilkan setelah seluruh proses pengisian berhasil diselesaikan.
Kesimpulan
Skrining BPJS Kesehatan menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan peserta JKN berusia 15 tahun ke atas. Pengisiannya dapat dilakukan secara online melalui Mobile JKN maupun website, sehingga peserta tidak perlu datang langsung ke fasilitas kesehatan hanya untuk menyelesaikan kuesioner.
Dengan mengisi pertanyaan berdasarkan kondisi yang sebenarnya, peserta dapat memperoleh gambaran mengenai tingkat risiko kesehatan yang dinilai melalui sistem skrining.









