Pengendara kendaraan bermotor perlu memastikan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dimiliki masih berlaku agar tetap dapat berkendara sesuai ketentuan.
SIM diterbitkan oleh kepolisian sebagai bukti bahwa seseorang telah memenuhi persyaratan dan memiliki kemampuan untuk mengemudikan kendaraan.
Berdasarkan informasi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, terdapat lima kategori SIM yang berlaku. SIM A digunakan untuk pengemudi mobil dengan berat maksimal 3.500 kg.
SIM B diperuntukkan bagi kendaraan berat dengan bobot minimal 1.000 kg. SIM C digunakan untuk pengendara sepeda motor dengan kecepatan di atas 40 km/jam.
Sementara itu, SIM D ditujukan bagi penyandang disabilitas dan SIM Internasional digunakan untuk berkendara di luar negeri.
Setiap SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun sejak tanggal penerbitan. Ketika masa tersebut mendekati akhir, pemilik SIM perlu mengajukan perpanjangan agar dokumen tetap dapat digunakan.
Syarat Perpanjangan SIM di SATPAS
Pemohon yang memilih melakukan perpanjangan secara langsung di SATPAS perlu membawa sejumlah dokumen. Persyaratannya meliputi:
- SIM asli yang masih berlaku.
- KTP asli.
- Surat keterangan sehat dari dokter, baik dari puskesmas maupun rumah sakit.
- Fotokopi STNK atau bukti pembayaran pajak kendaraan.
- Biaya administrasi sesuai ketentuan.
Sesampainya di SATPAS, pemohon perlu mengisi formulir yang disediakan dan menyerahkan dokumen kepada petugas.
Data kemudian diperiksa sebelum proses pengambilan foto serta sidik jari dilakukan. Setelah seluruh tahapan selesai, SIM baru dapat diterbitkan.
Persyaratan Perpanjangan SIM Secara Online
Pemilik SIM juga dapat menggunakan layanan perpanjangan secara daring. Dokumen yang diperlukan pada dasarnya sama, yaitu:
- SIM asli.
- KTP asli.
- Surat keterangan sehat.
- Fotokopi STNK atau bukti pembayaran pajak kendaraan.
- Perangkat yang terhubung dengan internet.
Cara Memperpanjang SIM Online
Pemohon dapat mengikuti beberapa tahapan berikut:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI melalui Play Store atau App Store, kemudian buat akun.
- Pilih menu “Perpanjangan SIM”.
- Masukkan data yang diminta dan lakukan verifikasi.
- Pilih jenis SIM yang akan diperpanjang, yaitu SIM A atau SIM C.
- Lengkapi formulir sesuai data yang benar.
- Unggah seluruh dokumen pendukung.
- Periksa kembali informasi yang telah dimasukkan.
Lakukan pembayaran melalui transfer bank atau e-wallet.
Layanan daring tersebut dapat menjadi pilihan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu. Meski dilakukan secara online, seluruh tahapan tetap harus mengikuti prosedur yang telah ditentukan.
Biaya Perpanjangan SIM
Tarif perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Rinciannya adalah:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
- SIM D: Rp30.000
- SIM Internasional: Rp225.000
Selain tarif utama, pemohon juga perlu memperhitungkan sejumlah biaya tambahan, antara lain:
- Tes kesehatan: Rp25.000
- Asuransi: Rp30.000
- Registrasi: Rp5.000
Total pengeluaran dapat berbeda karena besaran biaya tertentu dapat disesuaikan dengan daerah masing-masing. Biaya perpanjangan SIM Internasional juga umumnya lebih tinggi dibandingkan jenis SIM lainnya.
Jangan Menunggu SIM Kedaluwarsa
Pemilik SIM sebaiknya mengajukan perpanjangan sebelum masa berlaku dokumen berakhir. Langkah ini penting agar pengendara tidak menghadapi kendala administratif maupun biaya tambahan akibat keterlambatan.
Perpanjangan dapat dilakukan melalui SATPAS atau layanan online dengan menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan.
Dengan memastikan SIM tetap aktif, pengendara dapat menjalankan aktivitas berkendara secara legal dan sesuai ketentuan yang berlaku.









