BPJS Kesehatan menjadi salah satu program jaminan kesehatan nasional yang memberikan akses pelayanan medis bagi masyarakat Indonesia. Melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), peserta dapat memperoleh berbagai layanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, tidak semua penyakit, kondisi kesehatan, maupun tindakan medis masuk dalam cakupan pembiayaan BPJS Kesehatan. Ada sejumlah layanan yang dikecualikan sehingga penting diketahui peserta agar tidak keliru memahami manfaat JKN.
Ketentuan mengenai pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan beserta ketentuan terkait lainnya.
Lantas, apa saja penyakit dan layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan? Berikut daftar lengkapnya.
Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Berikut sejumlah kondisi dan pelayanan kesehatan yang termasuk dalam pengecualian manfaat BPJS Kesehatan:
1. Penyakit Akibat Wabah atau Kejadian Luar Biasa
Penyakit yang termasuk dalam kategori wabah atau kejadian luar biasa dapat menjadi bagian dari pelayanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Perawatan untuk Kecantikan dan Estetika
Tindakan medis yang dilakukan semata-mata untuk tujuan kecantikan atau estetika tidak termasuk manfaat JKN. Salah satu contohnya adalah operasi plastik yang tidak memiliki indikasi medis.
3. Perawatan untuk Merapikan Gigi
Perawatan gigi yang dilakukan untuk kebutuhan estetika, seperti pemasangan kawat gigi atau behel, tidak termasuk layanan yang dijamin BPJS Kesehatan.
4. Penyakit atau Cedera Akibat Tindak Pidana
Gangguan kesehatan atau cedera yang timbul akibat tindak pidana, termasuk penganiayaan dan kekerasan seksual, termasuk dalam kategori pelayanan yang dikecualikan sesuai ketentuan.
5. Cedera Akibat Sengaja Menyakiti Diri Sendiri
Kondisi kesehatan yang muncul akibat tindakan sengaja menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri termasuk dalam pengecualian pembiayaan BPJS Kesehatan.
6. Penyakit Akibat Konsumsi Alkohol dan Ketergantungan Obat
Penyakit atau gangguan kesehatan yang berkaitan dengan konsumsi alkohol maupun ketergantungan terhadap obat tertentu juga termasuk dalam layanan yang tidak dijamin berdasarkan ketentuan.
7. Pelayanan untuk Menangani Infertilitas
Tindakan medis yang ditujukan untuk menangani masalah kesuburan atau infertilitas tidak termasuk dalam manfaat JKN yang ditanggung BPJS Kesehatan.
8. Cedera Akibat Tawuran
Cedera atau gangguan kesehatan yang timbul akibat kejadian tertentu, termasuk tawuran, dapat masuk dalam kategori pelayanan yang tidak ditanggung sesuai ketentuan yang berlaku.
9. Pelayanan Kesehatan di Luar Negeri
BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan di luar wilayah Indonesia.
10. Pengobatan Eksperimental
Tindakan medis atau metode pengobatan yang masih bersifat eksperimental atau dalam tahap percobaan tidak termasuk dalam pelayanan yang dijamin BPJS Kesehatan.
11. Pengobatan Alternatif yang Belum Terbukti Efektif
Pelayanan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan tidak termasuk dalam manfaat JKN.
12. Alat Kontrasepsi
Alat kontrasepsi termasuk salah satu kategori yang tidak menjadi manfaat yang ditanggung BPJS Kesehatan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
13. Perbekalan Kesehatan untuk Rumah Tangga
Perbekalan kesehatan yang digunakan untuk kebutuhan rumah tangga tidak termasuk dalam cakupan pembiayaan program JKN.
14. Pelayanan yang Tidak Sesuai Ketentuan
Pelayanan kesehatan yang diberikan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan juga tidak menjadi tanggungan BPJS Kesehatan.
Hal tersebut dapat mencakup pelayanan yang dilakukan berdasarkan permintaan rujukan sendiri maupun tindakan lain yang tidak memenuhi prosedur yang ditetapkan.
15. Pelayanan di Fasilitas Kesehatan yang Tidak Bekerja Sama dengan BPJS
Pelayanan kesehatan yang diperoleh di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan pada umumnya tidak ditanggung.
Namun, terdapat ketentuan khusus untuk kondisi kegawatdaruratan sesuai dengan aturan yang berlaku.
16. Cedera atau Penyakit Akibat Kecelakaan Kerja
Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja maupun hubungan kerja yang sudah menjadi tanggungan program jaminan kecelakaan kerja atau pemberi kerja tidak ditanggung melalui BPJS Kesehatan.
17. Cedera Akibat Kecelakaan Lalu Lintas
Pelayanan kesehatan akibat kecelakaan lalu lintas yang telah dijamin melalui program jaminan kecelakaan lalu lintas tidak menjadi tanggungan BPJS Kesehatan sampai batas nilai yang telah ditanggung oleh program tersebut.
18. Pelayanan Kesehatan Tertentu untuk Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri
Sebagian pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri memiliki mekanisme pembiayaan tersendiri. Karena itu, tidak seluruh pelayanan tersebut menjadi tanggungan BPJS Kesehatan.
19. Pelayanan dalam Kegiatan Bakti Sosial
Pelayanan kesehatan yang diberikan dalam rangka kegiatan bakti sosial tidak termasuk dalam manfaat yang dijamin BPJS Kesehatan.
20. Pelayanan yang Sudah Ditanggung Program Lain
Apabila suatu pelayanan kesehatan sudah menjadi tanggungan program jaminan atau skema pembiayaan lainnya, biaya tersebut tidak kembali dibebankan kepada BPJS Kesehatan.
21. Pelayanan di Luar Manfaat Jaminan Kesehatan
Pelayanan kesehatan lain yang tidak berkaitan dengan manfaat jaminan kesehatan yang menjadi cakupan program JKN juga termasuk dalam kategori yang tidak ditanggung.
Apakah Semua Penyakit Tidak Ditanggung BPJS?
Peserta perlu memahami bahwa daftar pengecualian tersebut tidak berarti BPJS Kesehatan hanya menanggung penyakit tertentu.
Pada prinsipnya, peserta dapat memperoleh pelayanan kesehatan sesuai manfaat JKN apabila memenuhi persyaratan kepesertaan, prosedur pelayanan, indikasi medis, serta ketentuan yang berlaku.
Karena itu, peserta sebaiknya tidak hanya melihat nama penyakit, tetapi juga memperhatikan jenis tindakan medis, tujuan pelayanan, penyebab kondisi kesehatan, fasilitas kesehatan, dan prosedur yang digunakan.
Pentingnya Memahami Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS
Memahami daftar layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan penting bagi seluruh peserta JKN. Informasi tersebut dapat membantu peserta mengetahui batas manfaat yang tersedia sebelum menjalani pelayanan medis.
Peserta juga disarankan memastikan prosedur pelayanan, fasilitas kesehatan yang digunakan, serta ketentuan rujukan sebelum mendapatkan tindakan medis.
Apabila terdapat keraguan mengenai suatu layanan, peserta dapat menanyakan langsung kepada fasilitas kesehatan atau kanal resmi BPJS Kesehatan untuk memperoleh informasi sesuai kondisi masing-masing.
Kesimpulan
Tidak seluruh penyakit, kondisi kesehatan, dan tindakan medis menjadi tanggungan BPJS Kesehatan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, terdapat sejumlah kategori pelayanan yang dikecualikan dari manfaat JKN, antara lain perawatan estetika, pengobatan infertilitas, pelayanan kesehatan di luar negeri, pengobatan eksperimental, hingga pelayanan yang sudah dijamin oleh program lain.
Karena cakupan manfaat dapat bergantung pada kondisi dan prosedur pelayanan, peserta BPJS Kesehatan sebaiknya memahami aturan yang berlaku sebelum mendapatkan tindakan medis.
Dengan mengetahui ketentuan tersebut, peserta dapat menggunakan layanan JKN sesuai hak, prosedur, dan manfaat yang telah ditetapkan.









