Rabu, Agustus 26, 2026
Publikasi dan Informasi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • e Wallet
  • Edukasi
  • Layanan
  • Panduan
  • Pelayanan Publik
  • Info
  • Tips
Publikasi dan Informasi
  • Beranda
  • e Wallet
  • Edukasi
  • Layanan
  • Panduan
  • Pelayanan Publik
  • Info
  • Tips
No Result
View All Result
  • Login
Publikasi dan Informasi
No Result
View All Result

21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Cek Daftarnya

Suara Aktby Suara Akt
20 Agustus 2026
in BPJS Kesehatan
Reading Time: 4 mins read
21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan menjadi salah satu program jaminan kesehatan nasional yang memberikan akses pelayanan medis bagi masyarakat Indonesia. Melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), peserta dapat memperoleh berbagai layanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, tidak semua penyakit, kondisi kesehatan, maupun tindakan medis masuk dalam cakupan pembiayaan BPJS Kesehatan. Ada sejumlah layanan yang dikecualikan sehingga penting diketahui peserta agar tidak keliru memahami manfaat JKN.

Ketentuan mengenai pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan beserta ketentuan terkait lainnya.

Lantas, apa saja penyakit dan layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan? Berikut daftar lengkapnya.




Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut sejumlah kondisi dan pelayanan kesehatan yang termasuk dalam pengecualian manfaat BPJS Kesehatan:

1. Penyakit Akibat Wabah atau Kejadian Luar Biasa

Penyakit yang termasuk dalam kategori wabah atau kejadian luar biasa dapat menjadi bagian dari pelayanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Perawatan untuk Kecantikan dan Estetika

Tindakan medis yang dilakukan semata-mata untuk tujuan kecantikan atau estetika tidak termasuk manfaat JKN. Salah satu contohnya adalah operasi plastik yang tidak memiliki indikasi medis.

3. Perawatan untuk Merapikan Gigi

Perawatan gigi yang dilakukan untuk kebutuhan estetika, seperti pemasangan kawat gigi atau behel, tidak termasuk layanan yang dijamin BPJS Kesehatan.

4. Penyakit atau Cedera Akibat Tindak Pidana

Gangguan kesehatan atau cedera yang timbul akibat tindak pidana, termasuk penganiayaan dan kekerasan seksual, termasuk dalam kategori pelayanan yang dikecualikan sesuai ketentuan.




5. Cedera Akibat Sengaja Menyakiti Diri Sendiri

Kondisi kesehatan yang muncul akibat tindakan sengaja menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri termasuk dalam pengecualian pembiayaan BPJS Kesehatan.

6. Penyakit Akibat Konsumsi Alkohol dan Ketergantungan Obat

Penyakit atau gangguan kesehatan yang berkaitan dengan konsumsi alkohol maupun ketergantungan terhadap obat tertentu juga termasuk dalam layanan yang tidak dijamin berdasarkan ketentuan.

7. Pelayanan untuk Menangani Infertilitas

Tindakan medis yang ditujukan untuk menangani masalah kesuburan atau infertilitas tidak termasuk dalam manfaat JKN yang ditanggung BPJS Kesehatan.

8. Cedera Akibat Tawuran

Cedera atau gangguan kesehatan yang timbul akibat kejadian tertentu, termasuk tawuran, dapat masuk dalam kategori pelayanan yang tidak ditanggung sesuai ketentuan yang berlaku.

9. Pelayanan Kesehatan di Luar Negeri

BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan di luar wilayah Indonesia.

10. Pengobatan Eksperimental

Tindakan medis atau metode pengobatan yang masih bersifat eksperimental atau dalam tahap percobaan tidak termasuk dalam pelayanan yang dijamin BPJS Kesehatan.

11. Pengobatan Alternatif yang Belum Terbukti Efektif

Pelayanan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan tidak termasuk dalam manfaat JKN.

12. Alat Kontrasepsi

Alat kontrasepsi termasuk salah satu kategori yang tidak menjadi manfaat yang ditanggung BPJS Kesehatan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

13. Perbekalan Kesehatan untuk Rumah Tangga

Perbekalan kesehatan yang digunakan untuk kebutuhan rumah tangga tidak termasuk dalam cakupan pembiayaan program JKN.




14. Pelayanan yang Tidak Sesuai Ketentuan

Pelayanan kesehatan yang diberikan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan juga tidak menjadi tanggungan BPJS Kesehatan.

Hal tersebut dapat mencakup pelayanan yang dilakukan berdasarkan permintaan rujukan sendiri maupun tindakan lain yang tidak memenuhi prosedur yang ditetapkan.

15. Pelayanan di Fasilitas Kesehatan yang Tidak Bekerja Sama dengan BPJS

Pelayanan kesehatan yang diperoleh di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan pada umumnya tidak ditanggung.

Namun, terdapat ketentuan khusus untuk kondisi kegawatdaruratan sesuai dengan aturan yang berlaku.

16. Cedera atau Penyakit Akibat Kecelakaan Kerja

Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja maupun hubungan kerja yang sudah menjadi tanggungan program jaminan kecelakaan kerja atau pemberi kerja tidak ditanggung melalui BPJS Kesehatan.

17. Cedera Akibat Kecelakaan Lalu Lintas

Pelayanan kesehatan akibat kecelakaan lalu lintas yang telah dijamin melalui program jaminan kecelakaan lalu lintas tidak menjadi tanggungan BPJS Kesehatan sampai batas nilai yang telah ditanggung oleh program tersebut.

18. Pelayanan Kesehatan Tertentu untuk Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri

Sebagian pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri memiliki mekanisme pembiayaan tersendiri. Karena itu, tidak seluruh pelayanan tersebut menjadi tanggungan BPJS Kesehatan.

19. Pelayanan dalam Kegiatan Bakti Sosial

Pelayanan kesehatan yang diberikan dalam rangka kegiatan bakti sosial tidak termasuk dalam manfaat yang dijamin BPJS Kesehatan.




20. Pelayanan yang Sudah Ditanggung Program Lain

Apabila suatu pelayanan kesehatan sudah menjadi tanggungan program jaminan atau skema pembiayaan lainnya, biaya tersebut tidak kembali dibebankan kepada BPJS Kesehatan.

21. Pelayanan di Luar Manfaat Jaminan Kesehatan

Pelayanan kesehatan lain yang tidak berkaitan dengan manfaat jaminan kesehatan yang menjadi cakupan program JKN juga termasuk dalam kategori yang tidak ditanggung.

Apakah Semua Penyakit Tidak Ditanggung BPJS?

Peserta perlu memahami bahwa daftar pengecualian tersebut tidak berarti BPJS Kesehatan hanya menanggung penyakit tertentu.

Pada prinsipnya, peserta dapat memperoleh pelayanan kesehatan sesuai manfaat JKN apabila memenuhi persyaratan kepesertaan, prosedur pelayanan, indikasi medis, serta ketentuan yang berlaku.

Karena itu, peserta sebaiknya tidak hanya melihat nama penyakit, tetapi juga memperhatikan jenis tindakan medis, tujuan pelayanan, penyebab kondisi kesehatan, fasilitas kesehatan, dan prosedur yang digunakan.

Pentingnya Memahami Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS

Memahami daftar layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan penting bagi seluruh peserta JKN. Informasi tersebut dapat membantu peserta mengetahui batas manfaat yang tersedia sebelum menjalani pelayanan medis.

Peserta juga disarankan memastikan prosedur pelayanan, fasilitas kesehatan yang digunakan, serta ketentuan rujukan sebelum mendapatkan tindakan medis.

Apabila terdapat keraguan mengenai suatu layanan, peserta dapat menanyakan langsung kepada fasilitas kesehatan atau kanal resmi BPJS Kesehatan untuk memperoleh informasi sesuai kondisi masing-masing.




Kesimpulan

Tidak seluruh penyakit, kondisi kesehatan, dan tindakan medis menjadi tanggungan BPJS Kesehatan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, terdapat sejumlah kategori pelayanan yang dikecualikan dari manfaat JKN, antara lain perawatan estetika, pengobatan infertilitas, pelayanan kesehatan di luar negeri, pengobatan eksperimental, hingga pelayanan yang sudah dijamin oleh program lain.

Karena cakupan manfaat dapat bergantung pada kondisi dan prosedur pelayanan, peserta BPJS Kesehatan sebaiknya memahami aturan yang berlaku sebelum mendapatkan tindakan medis.

Dengan mengetahui ketentuan tersebut, peserta dapat menggunakan layanan JKN sesuai hak, prosedur, dan manfaat yang telah ditetapkan.

Tags: 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS KesehatanBPJSBPJS Kesehatantanggungan BPJS Kesehatan.
Suara Akt

Suara Akt

Related Posts

Cara Cek BPJS Kesehatan PBI Gratis 2026, Lengkap dengan Syarat dan Cara Daftarnya
BPJS Kesehatan

Cara Cek BPJS Kesehatan PBI Gratis 2026, Lengkap dengan Syarat dan Cara Daftarnya

26 Agustus 2026
Program Indonesia Pintar 2026: Syarat, Besaran Dana, dan Cara Cek Penerima PIP Online Terbaru
Bansos

Program Indonesia Pintar 2026: Syarat, Besaran Dana, dan Cara Cek Penerima PIP Online Terbaru

26 Agustus 2026
BPJS Kesehatan Tidak Menanggung 5 Operasi Ini, Cek Daftarnya Sebelum Berobat
BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan Tidak Menanggung 5 Operasi Ini, Cek Daftarnya Sebelum Berobat

25 Agustus 2026
Tarif Iuran BPJS Kesehatan 2026: Cara Cek Online dan Aturan Denda Terbaru
BPJS Kesehatan

Tarif Iuran BPJS Kesehatan 2026: Cara Cek Online dan Aturan Denda Terbaru

25 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

9 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis, Cepat Cair dan Terbukti Membayar

9 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis, Cepat Cair dan Terbukti Membayar

10 Agustus 2026
Cara Menonaktifkan SafeSearch Google Chrome di HP dan PC

Cara Menonaktifkan SafeSearch Google Chrome di HP dan PC

20 Agustus 2026
Kenapa Bansos PKH dan BPNT Tidak Cair Lagi pada 2026? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Kenapa Bansos PKH dan BPNT Tidak Cair Lagi pada 2026? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

17 Agustus 2026
Cek PIP 2026 Mudah Lewat SIPINTAR di pip.kemendikdasmen.go.id

Cek PIP 2026 Mudah Lewat SIPINTAR di pip.kemendikdasmen.go.id

17 Agustus 2026
[mc4wp_form]
Next Post
Link DANA Kaget Gratis: Ikutin Cara, Dan Tipsnya Agar Tidak Kehabisan

Link DANA Kaget Gratis: Ikutin Cara, Dan Tipsnya Agar Tidak Kehabisan

Portal berita dan informasi layanan yang memberitakan terkait seputar sosial, ekonomi, perbankan dan disajikan dengan pemberitaan yang menarik dan faktual.

[mc4wp_form]
Browse by Category
  • Bank
  • Bansos
  • BPJS Kesehatan
  • e Wallet
  • Edukasi
  • Info
  • Informasi
  • Layanan
  • Panduan
  • Pelayanan Publik
  • Tips

Site Links

  • Site Admin
  • Log Out
  • Entries Feed
  • Comment Feed

Download Our App

Follow Us

© 2026 JNews – Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.
  • Terms of Use
  • Privacy Policy
  • Manage Cookies
  • License

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • e Wallet
  • Edukasi
  • Layanan
  • Panduan
  • Pelayanan Publik
  • Info
  • Tips

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.