Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri perlu memiliki paspor sebagai dokumen resmi perjalanan. Dokumen ini digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari bekerja, belajar, menjalankan kegiatan bisnis, beribadah, hingga berwisata ke negara lain.
Pada Agustus 2026, permohonan paspor biasa dapat dilakukan oleh WNI yang berada di Indonesia maupun mereka yang menetap di luar negeri. Pemohon yang berada di Indonesia dapat mengurusnya melalui kantor imigrasi, sedangkan WNI yang tinggal di negara lain dapat mengajukan permohonan melalui Perwakilan Republik Indonesia.
Paspor biasa Indonesia ditujukan khusus bagi WNI. Warga negara asing tidak dapat mengajukan paspor Indonesia, kecuali sudah memperoleh kewarganegaraan Indonesia dan memenuhi ketentuan sebagai WNI. Untuk keperluan tertentu, orang asing dapat menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) berdasarkan aturan keimigrasian.
Dokumen untuk Pengajuan Paspor Baru
WNI yang mengajukan paspor baru di Indonesia perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebagai bukti identitas dan data keluarga. Dokumen yang diperlukan meliputi:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, maupun surat baptis.
Dokumen pendukung tersebut harus mencantumkan nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua. Jika salah satu informasi tersebut tidak tersedia, pemohon dapat melengkapinya menggunakan surat keterangan yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
Ketentuan tambahan berlaku bagi WNI yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan. Pemohon dalam kategori tersebut perlu membawa dokumen yang membuktikan proses pewarganegaraan Indonesia.
Sementara itu, orang yang pernah melakukan perubahan nama harus menyertakan surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang.
Untuk penggantian paspor, dokumen yang dibutuhkan bergantung pada alasan penggantian. Dalam kondisi tertentu, pemohon harus membawa KTP bersama paspor lama. Penggantian dapat dilakukan ketika masa berlaku paspor mendekati akhir, telah berakhir, hilang, ataupun mengalami kerusakan.
Syarat Paspor bagi Anak WNI
Anak yang berstatus WNI juga dapat memiliki paspor biasa. Dokumen yang dipersiapkan menyesuaikan kondisi dan status anak.
Persyaratannya antara lain:
- KTP elektronik ayah atau ibu.
- Kartu Keluarga.
- Akta perkawinan atau buku nikah orang tua.
- Akta kelahiran anak.
- Fotokopi paspor biasa ayah atau ibu jika sudah memilikinya.
- Paspor biasa lama anak jika sebelumnya pernah memiliki paspor.
- Surat penetapan ganti nama apabila anak pernah melakukan perubahan nama.
Pengajuan Paspor bagi WNI yang Tinggal di Luar Negeri
WNI yang menetap di luar Indonesia tetap mempunyai kesempatan untuk mengajukan atau mengganti paspor. Proses tersebut dilakukan melalui Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia.
Dokumen yang perlu dipersiapkan mencakup kartu penduduk negara setempat atau bukti, petunjuk, maupun keterangan yang menunjukkan tempat tinggal pemohon di negara tersebut.
Bagi pemohon yang mengajukan penggantian, paspor biasa lama juga perlu disertakan.
Paspor Anak WNI yang Lahir di Luar Indonesia
Anak WNI yang lahir di luar wilayah Indonesia dapat mengajukan paspor melalui Perwakilan Republik Indonesia. Dokumen yang dibutuhkan meliputi:
- Paspor ayah dan/atau ibu yang berstatus WNI.
- Akta perkawinan atau buku nikah orang tua.
- Akta kelahiran atau surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia.
- Paspor lama anak jika sebelumnya telah memiliki paspor.
- Bukti tempat tinggal orang tua di negara setempat sesuai ketentuan.
Tahapan Membuat Paspor pada 2026
Pengajuan paspor pada 2026 dapat dilakukan menggunakan aplikasi M-Paspor yang tersedia untuk perangkat Android dan iOS. Melalui aplikasi tersebut, pemohon dapat menentukan kantor imigrasi serta jadwal kedatangan sesuai pilihan layanan yang tersedia.
Tahap pengurusannya secara umum adalah sebagai berikut:
- Unduh dan buka aplikasi M-Paspor.
- Buat akun dan masukkan data permohonan.
- Lengkapi atau unggah dokumen yang diminta melalui aplikasi.
- Pilih kantor imigrasi dan jadwal kedatangan.
- Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal dengan membawa dokumen asli serta persyaratan yang diperlukan.
- Petugas melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan keabsahannya.
- Setelah persyaratan dinyatakan lengkap, pemohon memperoleh kode pembayaran.
- Lakukan pembayaran berdasarkan jenis paspor yang dipilih.
- Jalani proses pengambilan foto dan sidik jari.
- Ikuti wawancara serta verifikasi.
- Tunggu sampai paspor selesai diterbitkan.
Pastikan Jenis Layanan Sebelum Mendapatkan Kode Billing
Pemohon perlu menentukan layanan yang diinginkan sebelum kode billing diterbitkan. Informasi dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta pada Juli 2026 menyebutkan bahwa jenis permohonan yang telah memperoleh kode billing tidak dapat diubah.
Karena itu, pilihan layanan harus diperiksa kembali sejak awal. Hal ini terutama penting bagi pemohon yang sedang mempertimbangkan antara layanan reguler dan layanan percepatan paspor yang dapat selesai pada hari yang sama.
Tarif Paspor yang Berlaku pada 2026
Biaya penerbitan paspor mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Berikut rincian tarif paspor:
- Paspor biasa non-elektronik masa berlaku 5 tahun: Rp350.000.
- Paspor biasa non-elektronik masa berlaku 10 tahun: Rp650.000.
- Paspor biasa elektronik masa berlaku 5 tahun: Rp650.000.
- Paspor biasa elektronik masa berlaku 10 tahun: Rp950.000.
- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp1.000.000.
Tarif Rp1.000.000 untuk layanan percepatan merupakan biaya tambahan yang dikenakan di luar tarif penerbitan paspor.
Pemohon yang kehilangan paspor dikenai biaya beban sebesar Rp1.000.000, sedangkan paspor yang rusak dikenai biaya beban Rp500.000. Apabila kehilangan atau kerusakan terjadi akibat keadaan kahar, biaya beban dapat menjadi Rp0 sesuai ketentuan yang berlaku.
Pilihan Jenis Paspor
Paspor biasa untuk masyarakat tersedia dalam dua bentuk, yakni elektronik dan nonelektronik. Keduanya digunakan WNI untuk melakukan perjalanan ke luar negeri, baik untuk pekerjaan, pendidikan, bisnis, wisata, maupun kepentingan lainnya.
Selain paspor biasa, terdapat dokumen perjalanan dengan fungsi berbeda. Paspor dinas diperuntukkan bagi perjalanan resmi yang berhubungan dengan tugas kedinasan. Adapun paspor diplomatik digunakan untuk kegiatan diplomatik serta urusan kenegaraan.
Pilihan dokumen perjalanan sebaiknya disesuaikan dengan tujuan keberangkatan dan status pemohon.
Hal yang Sebaiknya Diperiksa Sebelum Mengajukan Paspor
Pemohon sebaiknya menyiapkan seluruh dokumen sebelum datang ke kantor imigrasi. Data pada KTP, KK, dan dokumen pendukung perlu diperiksa agar tidak terdapat perbedaan, khususnya pada nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua.
Selain kelengkapan dokumen, pilihan layanan pada M-Paspor juga perlu diperhatikan. Pastikan jenis permohonan sudah benar sebelum pembayaran dilakukan karena setelah kode billing diterbitkan, perubahan jenis permohonan tidak dapat dilakukan begitu saja.
Kesimpulan
Paspor menjadi dokumen penting bagi WNI yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri. Pada 2026, pengajuan paspor biasa dapat dilakukan melalui M-Paspor maupun mekanisme yang tersedia sesuai layanan dan tempat pengajuan.
Pemohon dewasa umumnya perlu menyiapkan KTP, KK, serta dokumen yang memuat data kelahiran atau hubungan keluarga. Anak, WNI yang tinggal di luar negeri, orang yang pernah mengganti nama, dan WNI yang sebelumnya berstatus sebagai warga negara asing memiliki persyaratan tambahan sesuai kondisinya.
Sebelum mengajukan permohonan, pemohon perlu memastikan dokumen, jenis paspor, masa berlaku, tahapan pengurusan, serta biaya yang harus dibayarkan. Persiapan tersebut membantu proses pengajuan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku pada 2026.








