Program Indonesia Pintar (PIP) tetap disalurkan pada 2026 sebagai bentuk dukungan pemerintah bagi peserta didik dari keluarga miskin maupun rentan miskin agar dapat terus mengikuti pendidikan. Pada tahun ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperluas cakupan penerima dengan memasukkan jenjang Taman Kanak-kanak (TK).
Pemerintah menargetkan 888 ribu murid TK untuk memperoleh bantuan PIP sebesar Rp450.000 per tahun. Perluasan sasaran tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan PIP 2026 dengan jumlah penerima yang lebih luas.
Siswa maupun orang tua dapat mengetahui status penerima melalui layanan resmi PIP menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pengecekan perlu dilakukan karena daftar penerima ditetapkan setiap tahun berdasarkan data yang telah diperbarui.
Cara Mengetahui NISN Secara Online
Siswa yang belum mengetahui nomor NISN dapat mencarinya melalui layanan resmi Data NISN Kemendikdasmen. Pencarian tersedia berdasarkan NISN maupun identitas nama peserta didik.
Berikut tahapan yang dapat dilakukan:
- Buka laman resmi pencarian NISN Kemendikdasmen.
- Pilih opsi pencarian berdasarkan nama.
- Masukkan nama lengkap siswa sesuai data yang terdaftar.
- Tuliskan nama ibu kandung berdasarkan data yang diminta.
- Selesaikan proses verifikasi.
- Jalankan pencarian data siswa.
- Setelah data muncul, lihat nomor NISN yang tercantum.
NISN adalah kode identitas unik yang digunakan untuk membedakan setiap peserta didik dalam sistem pendidikan nasional.
Cara Cek Penerima PIP Menggunakan NISN dan NIK
Setelah memperoleh NISN, siswa dapat mengecek status bantuan melalui SIPINTAR Enterprise. Sistem tersebut merupakan layanan resmi yang dapat digunakan untuk melihat informasi penerima PIP melalui laman PIP Kemendikdasmen.
Langkah pemeriksaannya sebagai berikut:
- Akses situs resmi PIP Kemendikdasmen.
- Pilih menu Cari Penerima PIP.
- Masukkan NISN siswa.
- Isi NIK sesuai data yang diminta.
- Masukkan kode verifikasi atau captcha.
- Tekan tombol Cek Penerima PIP.
- Perhatikan hasil pemeriksaan yang muncul.
Sistem dapat menampilkan beberapa kondisi, termasuk status sebagai penerima atau masih dalam tahap nominasi. Apabila nama peserta didik sudah tercantum dalam SK Pemberian, bantuan PIP telah ditetapkan bagi siswa tersebut.
Adapun siswa yang masih tercatat dalam SK Nominasi perlu menyelesaikan proses aktivasi rekening sesuai ketentuan. Setelah tahapan tersebut terpenuhi, bantuan dapat ditetapkan melalui SK Pemberian.
Peserta Didik yang Berpeluang Mendapat PIP 2026
PIP ditujukan terutama bagi peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin. Salah satu jalur penerimanya berasal dari peserta didik yang tercatat dalam data sosial pemerintah serta diberi tanda Layak PIP pada Dapodik sekolah.
Data tersebut kemudian dapat diusulkan oleh sekolah, dinas pendidikan, dan pihak terkait kepada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).
Status penerima juga tidak berlaku otomatis dari satu tahun ke tahun berikutnya. Siswa yang sebelumnya mendapatkan PIP belum tentu kembali memperoleh bantuan pada 2026. Penetapan tetap mengikuti data terbaru serta hasil penetapan penerima untuk tahun berjalan.
Besaran Bantuan PIP 2026
Untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah, besaran bantuan PIP yang tercantum dalam informasi resmi Puslapdik meliputi:
- SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun. Siswa baru dan kelas akhir menerima Rp225.000.
- SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun. Siswa baru dan kelas akhir menerima Rp375.000.
- SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.000.000 per tahun. Siswa baru dan kelas akhir menerima Rp500.000.
Pada 2026, murid TK juga masuk dalam sasaran PIP dengan bantuan sebesar Rp450.000 per tahun.
Pemerintah mengalokasikan anggaran PIP sebesar Rp13,83 triliun untuk 19,48 juta siswa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 888 ribu murid TK menjadi bagian dari sasaran penerima bantuan.
Periksa Status PIP Secara Berkala
Siswa dan orang tua sebaiknya memantau NISN sekaligus status PIP melalui layanan resmi pemerintah secara berkala. Perubahan data setiap tahun dapat memengaruhi hasil penetapan penerima sehingga status pada tahun sebelumnya tidak menjadi jaminan untuk tahun berikutnya.
Pengecekan dengan NISN dan NIK dapat dilakukan secara online sehingga siswa tidak perlu datang langsung ke kantor pemerintah. Apabila hasil pencarian menunjukkan status nominasi, informasi mengenai aktivasi rekening dari sekolah atau Puslapdik perlu diperhatikan agar proses penetapan bantuan dapat berjalan sesuai ketentuan.








