Pemerintah masih menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada Agustus 2026. Pada bulan ini, pencairan telah masuk tahap ketiga untuk periode Juli, Agustus, dan September 2026.
Kementerian Sosial (Kemensos) menyatakan penyaluran bantuan triwulan III 2026 berlangsung secara bertahap. Hingga 5 Agustus 2026, lebih dari 7 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) telah menerima PKH, sedangkan penerima bantuan pangan sudah melampaui 12 juta KPM.
Kondisi tersebut membuat masyarakat perlu memastikan kembali status kepesertaannya. Data penerima dapat berubah setelah pemerintah melakukan pemutakhiran berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Karena itu, penerima lama masih mungkin mendapatkan bantuan, sementara sebagian lainnya dapat keluar dari daftar atau muncul sebagai penerima baru.
Penyaluran PKH dan BPNT 2026 Sudah Memasuki Tahap III
Penyaluran PKH dan BPNT triwulan III untuk Juli-September 2026 mulai dilakukan sejak 20 Juli 2026 dan berlanjut secara bertahap pada Agustus. Pemerintah melakukan proses pemutakhiran serta pembersihan data sebelum bantuan disalurkan kepada penerima yang memenuhi ketentuan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan daftar penerima dapat berubah mengikuti hasil pemutakhiran. Penerima yang tidak lagi masuk kriteria juga dapat dikeluarkan dari daftar bantuan.
Dalam informasi penyaluran periode April-Juni 2026, sebanyak 475.821 keluarga penerima manfaat (KPM) tercatat sebagai penerima bantuan. Data tersebut berasal dari usulan pemerintah desa dan kelurahan, dinas sosial daerah, serta laporan masyarakat melalui layanan Kemensos.
Ada pula penerima lama yang tidak lagi memperoleh bantuan. Perubahan tersebut dapat terjadi karena kondisi ekonomi keluarga membaik, penerima meninggal dunia, berstatus ASN, anggota TNI atau Polri, maupun terdapat ketidaksesuaian data kependudukan setelah proses pemeriksaan.
Cara Cek Penerima PKH dan BPNT 2026 dengan NIK KTP
Pengecekan status bantuan dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos. Layanan tersebut menggunakan NIK 16 digit yang harus sesuai dengan identitas pada KTP.
Cek Melalui Situs Cek Bansos Kemensos
Langkah yang dapat dilakukan sebagai berikut:
- Buka cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP.
- Ketik huruf kode yang tampil pada layar.
- Pilih Cari Data.
Sistem kemudian akan memproses data yang dimasukkan. Apabila identitas tercatat dalam basis data penerima, informasi bantuan yang tersedia akan ditampilkan sesuai status pada sistem.
Cek Menggunakan Aplikasi Cek Bansos
Kemensos juga menyediakan aplikasi Cek Bansos untuk memudahkan masyarakat memeriksa data bantuan. Pengguna dapat membuka aplikasi, masuk ke menu pengecekan, kemudian memasukkan NIK sesuai dokumen kependudukan.
Setelah pencarian dilakukan, informasi mengenai status kepesertaan dapat dilihat berdasarkan data yang tercatat pada sistem pemerintah.
DTSEN Menjadi Dasar Pemutakhiran Data Penerima
Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN menjadi basis yang digunakan dalam layanan Cek Bansos. Data tersebut memuat informasi sosial dan ekonomi keluarga serta peringkat kesejahteraan yang dibagi ke dalam 10 desil. Posisi desil bersifat dinamis dan dapat diperbarui apabila kondisi penerima berubah.
Pada layanan resmi Cek Bansos, Kemensos menjelaskan bahwa desil 1 sampai 4 atau 40 persen kelompok kesejahteraan terbawah dapat diusulkan sebagai sasaran PKH dan Sembako. Pembaruan data juga dapat dilakukan melalui pemerintah desa atau kelurahan, dinas sosial, maupun aplikasi Cek Bansos sesuai kondisi sebenarnya.
Perubahan data inilah yang membuat hasil pengecekan pada Agustus 2026 belum tentu sama dengan periode sebelumnya. Masyarakat yang sebelumnya menerima bantuan perlu melakukan pengecekan kembali, terutama setelah adanya pemutakhiran data.
Penyaluran Bantuan Melalui Bank dan Kantor Pos
PKH dan BPNT disalurkan melalui mekanisme yang ditetapkan pemerintah sesuai data dan kondisi penerima. Pencairan dapat dilakukan melalui rekening bank penyalur maupun kantor pos.
1. Melalui Bank Himbara
Penerima yang memperoleh bantuan melalui rekening dapat mencairkan atau mengakses bantuan sesuai mekanisme bank penyalur. Bank Himbara yang selama ini digunakan dalam penyaluran bantuan pemerintah antara lain:
- BRI
- BNI
- Bank Mandiri
- BTN
Untuk penerima melalui rekening KKS, masyarakat dapat memeriksa saldo dan mengikuti ketentuan pencairan yang berlaku pada bank penyalur.
2. Melalui PT Pos Indonesia
Sebagian penerima yang tidak memperoleh penyaluran melalui rekening bank dapat menerima bantuan melalui kantor pos. Jadwal dan mekanisme pencairannya menyesuaikan pemberitahuan yang diberikan kepada penerima di wilayah masing-masing.








