Keluarga Penerima Manfaat (KPM) perlu memperhatikan perkembangan penyaluran bantuan sosial pada Agustus 2026, khususnya bagi masyarakat yang masih menunggu pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Pada Agustus 2026, penyaluran bansos berada dalam tahap ketiga yang mencakup periode Juli sampai September 2026. Bantuan tidak selalu masuk pada waktu yang sama di setiap daerah karena proses pencairannya dilakukan secara bertahap.
KPM juga sebaiknya melakukan pengecekan secara berkala. Perubahan atau pembaruan data penerima dapat memengaruhi informasi bantuan yang muncul dalam sistem.
Jadwal Penyaluran Bansos 2026
Penyaluran bantuan sosial sepanjang 2026 dibagi menjadi empat tahap. Masing-masing tahap mencakup periode tiga bulan, tetapi waktu pencairan dapat berbeda antardaerah.
Pembagiannya adalah sebagai berikut:
- Tahap 1: Januari–Maret 2026
- Tahap 2: April–Juni 2026
- Tahap 3: Juli–September 2026
- Tahap 4: Oktober–Desember 2026
Berdasarkan pembagian tersebut, Agustus 2026 termasuk dalam tahap 3 penyaluran bansos.
Saifullah sebelumnya menjelaskan bahwa hasil pembaruan data menjadi salah satu acuan dalam penyaluran bantuan. Pernyataan tersebut disampaikan melalui laman resmi Kementerian Sosial pada 5 Mei 2026.
“Setiap tanggal 10 nanti kami terima dan hasil pemutakhiran itu yang akan kami jadikan pedoman untuk menyalurkan bansos setiap bulannya,” ujar Saifullah.
Pembaruan tersebut membuat status penerima bantuan dapat berubah sesuai dengan hasil pendataan yang dilakukan secara berkala.
Besaran PKH 2026 Sesuai Kategori Penerima
Besaran PKH ditentukan berdasarkan komponen yang dimiliki keluarga penerima. Bantuan diberikan dalam beberapa tahap selama satu tahun.
Berikut nominal PKH 2026 berdasarkan kategorinya:
- Ibu hamil: Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per tahap
- Anak usia dini 0–6 tahun: Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per tahap
- Siswa SD: Rp900 ribu per tahun atau Rp225 ribu per tahap
- Siswa SMP: Rp1,5 juta per tahun atau Rp375 ribu per tahap
- Siswa SMA: Rp2 juta per tahun atau Rp500 ribu per tahap
- Disabilitas berat: Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per tahap
- Lanjut usia 60 tahun ke atas: Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per tahap
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp10,8 juta per tahun atau Rp2,7 juta per tahap
Jumlah yang diterima setiap KPM dapat berbeda karena disesuaikan dengan komponen penerima yang tercatat serta status kepesertaan pada periode penyaluran.
Besaran BPNT atau Program Sembako 2026
BPNT yang juga dikenal sebagai Program Sembako merupakan bantuan lain yang diberikan kepada masyarakat sesuai ketentuan penerima.
Pada informasi penyaluran 2026, nilai bantuan tercatat sebesar:
- Rp200 ribu setiap bulan
- Rp600 ribu untuk periode tiga bulan
Apabila bantuan tiga bulan disalurkan sekaligus, penerima dapat memperoleh Rp600 ribu untuk satu periode penyaluran tersebut.
Cara Cek Bansos 2026
Masyarakat dapat mengecek status penerimaan bantuan melalui layanan resmi Cek Bansos. Proses pencarian membutuhkan NIK 16 digit sesuai KTP serta kode verifikasi yang tersedia pada halaman.
Data penerima yang digunakan dalam layanan tersebut bersumber dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Cek Bansos melalui Website
Berikut langkah yang dapat dilakukan:
- Buka laman resmi Cek Bansos.
- Masukkan NIK 16 digit sesuai KTP.
- Ketik huruf kode yang ditampilkan pada halaman.
- Pilih tombol Cari Data.
- Tunggu hingga sistem menampilkan hasil pencarian.
- Periksa informasi penerima yang muncul.
Jika data tersedia, sistem akan menampilkan informasi yang berkaitan dengan status penerima manfaat.
Pengecekan juga dapat dilakukan melalui Aplikasi Cek Bansos. Pengguna dapat masuk ke akun, memilih menu untuk mengecek bantuan, lalu mengikuti tahapan yang tersedia di dalam aplikasi.
Status Penerima Mengikuti Data DTSEN
Data penerima bansos berkaitan dengan informasi yang tercatat dalam DTSEN. Pada layanan resmi Cek Bansos, kondisi kesejahteraan masyarakat dibagi menjadi 10 kelompok atau desil.
Desil 1 menunjukkan kelompok keluarga dengan tingkat kesejahteraan 10 persen terbawah. Sementara itu, desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan 10 persen tertinggi.
Pembagian desil dapat berubah karena kondisi sosial ekonomi keluarga juga dapat mengalami perubahan. Berdasarkan informasi pada layanan resmi Cek Bansos, keluarga yang berada pada desil 1 sampai 4 dapat diusulkan sebagai penerima PKH dan Sembako.
Karena data bersifat dinamis, status yang tercatat pada sistem dapat berubah setelah dilakukan pembaruan data.
Kriteria yang Perlu Dipenuhi Calon Penerima
Masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan sosial harus memenuhi ketentuan yang berlaku. Beberapa kriteria yang tercantum dalam informasi sebelumnya meliputi:
- Warga Negara Indonesia dan memiliki NIK yang valid.
- Terdaftar dalam DTSEN.
- Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
- Bukan ASN, TNI, atau Polri.
- Bukan pensiunan yang memperoleh penghasilan tetap.
- Tidak mempunyai penghasilan di atas UMP atau UMK.
Memenuhi kriteria tersebut tidak berarti bantuan akan langsung dicairkan. Penetapan penerima tetap mengikuti data yang tersedia dan ketentuan masing-masing program bantuan.
Bansos 2026 Masuk Tahap 3
Penyaluran bansos pada Agustus 2026 berada dalam tahap ketiga, yakni periode Juli hingga September. Waktu pencairan dapat berbeda karena bantuan disalurkan secara bertahap dan mengikuti proses pembaruan data penerima.
KPM yang menunggu pencairan PKH atau BPNT dapat memantau status bantuan melalui layanan resmi Cek Bansos. Pengecekan menggunakan NIK juga dapat membantu memastikan apakah data penerima masih tercatat dalam sistem yang menggunakan sumber DTSEN.








