• Tentang Kami
  • Ketentuan dan Privasi
  • Kontak
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Beranda
  • Informasi
  • Dana
  • Gopay
  • Tiktok
  • Ovo
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Informasi
  • Dana
  • Gopay
  • Tiktok
  • Ovo
No Result
View All Result
Informasi Publik
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Informasi

Program BPJS Ketenagakerjaan 2026, Iuran dan Cara Klaim

Rony Suhartono by Rony Suhartono
26 Agustus 2026
Program BPJS Ketenagakerjaan 2026, Iuran dan Cara Klaim

Program BPJS Ketenagakerjaan 2026, Iuran dan Cara Klaim

ADVERTISEMENT

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan lima program perlindungan bagi pekerja dengan manfaat dan aturan yang berbeda. Peserta Penerima Upah (PU) dapat mengikuti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Setiap program mempunyai sumber iuran, bentuk manfaat, serta persyaratan pencairan masing-masing. Karena itu, peserta perlu memahami jenis perlindungan yang diikuti sebelum mengajukan manfaat.

Pengajuan klaim dapat dilakukan melalui layanan digital maupun kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Kanal yang digunakan bergantung pada jenis manfaat yang ingin dicairkan. Sebagian klaim dapat diproses secara daring dengan mengunggah dokumen, sementara pengajuan tertentu tetap dilakukan melalui kantor cabang.

Menyiapkan dokumen sesuai persyaratan menjadi bagian penting agar proses pengajuan dapat berjalan sesuai ketentuan.

ADVERTISEMENT

Lima Program BPJS Ketenagakerjaan untuk Peserta PU

Peserta Penerima Upah memperoleh lima jenis perlindungan utama. Masing-masing program ditujukan untuk menghadapi kondisi yang berbeda.

1. Jaminan Hari Tua (JHT)

JHT memberikan manfaat berupa uang tunai yang berasal dari kumpulan iuran peserta dan perusahaan, ditambah hasil pengembangan dana selama kepesertaan berlangsung.

Pencairan JHT dapat dilakukan ketika peserta mencapai usia pensiun 56 tahun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, mengundurkan diri, mengalami PHK, masa PKWT berakhir, atau berada dalam kondisi lain yang telah diatur.

Selain pencairan seluruh saldo, JHT juga dapat diambil sebagian. Peserta dapat mengajukan manfaat sebesar 10 persen atau maksimal 30 persen untuk keperluan perumahan dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Khusus pengambilan 30 persen, peserta harus telah menjadi peserta JHT sekurang-kurangnya 10 tahun.

2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

JKK memberikan perlindungan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan akibat pekerjaan atau terkena penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Manfaat program ini dapat berupa pelayanan kesehatan dan santunan sesuai ketentuan yang berlaku. Ketika kecelakaan kerja terjadi, pemberi kerja wajib menyampaikan laporan tahap pertama paling lambat 2 x 24 jam sejak kejadian.

ADVERTISEMENT

3. Jaminan Kematian (JKM)

JKM diperuntukkan bagi peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maupun penyakit akibat pekerjaan. Manfaatnya diberikan kepada ahli waris yang memenuhi persyaratan.

Pengajuan manfaat memerlukan sejumlah dokumen, seperti kartu kepesertaan, identitas ahli waris, kartu keluarga, surat keterangan kematian, surat keterangan ahli waris, dan rekening ahli waris yang sah.

4. Jaminan Pensiun (JP)

JP membantu menjaga kehidupan yang layak ketika peserta mengalami kehilangan atau penurunan penghasilan akibat memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.

Pembayaran manfaat JP dapat diberikan secara berkala maupun sekaligus, bergantung pada kondisi peserta dan ketentuan program. Pada 2026, nilai manfaat JP berada pada batas minimum Rp411.400 hingga maksimum Rp4.932.300 per bulan.

5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

JKP diberikan kepada peserta yang mengalami PHK dan memenuhi persyaratan kepesertaan. Perlindungannya mencakup manfaat uang tunai, informasi mengenai pasar kerja, serta pelatihan kerja.

Besaran manfaat uang tunai JKP saat ini mencapai 60 persen dari upah setiap bulan dengan masa pemberian paling lama enam bulan. Dasar perhitungannya menggunakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas maksimal Rp5.000.000.

Besaran Manfaat yang Diterima Peserta

Nilai manfaat BPJS Ketenagakerjaan tidak sama bagi setiap pekerja. Besarnya bergantung pada program yang digunakan serta kondisi yang menjadi dasar pengajuan.

Untuk JHT, jumlah yang diterima berasal dari akumulasi iuran selama peserta terdaftar beserta hasil pengembangan dananya. Saldo setiap pekerja dapat berbeda karena dipengaruhi besaran upah serta lama kepesertaan.

Program lainnya menggunakan cara perhitungan yang berbeda. JKP menggunakan persentase dari upah dengan batas tertentu, sedangkan JP mempunyai formula pembayaran yang menetapkan nilai minimum dan maksimum setiap bulan.

Iuran BPJS Ketenagakerjaan 2026

Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab pekerja. Bergantung pada programnya, iuran dapat dibayarkan oleh pekerja, perusahaan, pemerintah, atau melalui kombinasi sumber pembiayaan.

  • JHT: 5,7 persen dari upah, dengan rincian 2 persen dibayar pekerja dan 3,7 persen ditanggung perusahaan.
  • JKK: menjadi tanggungan perusahaan dengan tarif berdasarkan tingkat risiko pekerjaan, mulai 0,24 persen sampai 1,74 persen.
  • JKM: sebesar 0,3 persen dari upah dan dibayarkan perusahaan.
  • JP: 3 persen dari upah, terdiri atas 1 persen dari pekerja dan 2 persen dari perusahaan.
  • JKP: dibiayai pemerintah pusat dan melalui rekomposisi sebagian iuran program BPJS Ketenagakerjaan lainnya.

Untuk program JP, terdapat batas upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran. Pada ketentuan BPJS Ketenagakerjaan, batas maksimal tersebut mencapai Rp10.547.000 per bulan.

Cara Mengajukan Klaim BPJS Ketenagakerjaan

Peserta dapat memilih layanan klaim sesuai jenis manfaat yang diajukan. BPJS Ketenagakerjaan menyediakan pengajuan melalui sistem online dan kantor cabang.

Cara Klaim JHT

Peserta yang ingin mengajukan JHT secara online perlu mengakses kanal layanan yang tersedia, mengisi data pribadi, kemudian mengunggah dokumen persyaratan.

Tahapannya meliputi:

  1. Membuka portal layanan klaim JHT.
  2. Memasukkan NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  3. Mengunggah dokumen persyaratan dan foto diri.
  4. Menunggu konfirmasi terhadap data pengajuan.
  5. Mengikuti wawancara online apabila mendapatkan jadwal.
  6. Menjalani pemeriksaan melalui video call.
  7. Menunggu dana JHT ditransfer ke rekening yang didaftarkan.

Klaim juga bisa dilakukan secara langsung di kantor cabang dengan membawa dokumen asli. Peserta yang mengundurkan diri atau terkena PHK dan tidak lagi bekerja di tempat lain antara lain perlu menyiapkan kartu peserta, e-KTP, buku tabungan, kartu keluarga, serta surat keterangan berhenti bekerja atau dokumen lain yang sesuai.

Cara Klaim JKK

Laporan kecelakaan kerja harus disampaikan paling lambat 2 x 24 jam setelah kejadian. Peserta atau perusahaan perlu melengkapi laporan beserta dokumen pendukung.

Dokumen yang dapat diperlukan mencakup kartu BPJS Ketenagakerjaan, e-KTP, kronologi kecelakaan, dokumen medis, dan dokumen lain sesuai kondisi kejadian.

Jika kecelakaan berlangsung saat perjalanan atau termasuk kasus tertentu, persyaratan tambahan dapat diberlakukan. Untuk kecelakaan lalu lintas, misalnya, laporan kepolisian dapat menjadi salah satu dokumen yang diperlukan.

Cara Klaim JKM

Ahli waris dapat mengajukan manfaat JKM dengan menyerahkan dokumen yang menunjukkan kepesertaan peserta serta hubungan hukum dengan ahli waris.

Persyaratannya antara lain kartu peserta, identitas peserta dan ahli waris, kartu keluarga, akta atau surat keterangan kematian, surat keterangan ahli waris, serta rekening ahli waris.

Setelah seluruh data diperiksa dan pengajuan disetujui, manfaat JKM akan diberikan kepada ahli waris yang berhak.

Cara Klaim JP

Pengajuan JP dilakukan ketika peserta berada dalam kondisi yang sesuai dengan ketentuan program, termasuk memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.

Peserta perlu mengisi formulir pengajuan dan menyerahkan dokumen pendukung. BPJS Ketenagakerjaan kemudian memeriksa data serta kelengkapan persyaratan sebelum manfaat diberikan.

Cara Klaim JKP

Peserta yang mengalami PHK dapat mengajukan JKP melalui sistem ketenagakerjaan yang telah ditentukan. Sebelum pengajuan dilakukan, perusahaan harus melaporkan PHK sesuai prosedur.

Salah satu persyaratan kepesertaan adalah memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan terakhir, selain memenuhi ketentuan lainnya. Setelah persyaratan terpenuhi, peserta dapat mengikuti tahapan pengajuan manfaat melalui sistem yang tersedia.

Dokumen Perlu Disiapkan Sebelum Klaim

Kelengkapan berkas menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan manfaat. Setiap program dapat meminta dokumen yang berbeda sesuai kondisi peserta.

Pada klaim JHT, sejumlah dokumen yang umum diminta antara lain kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, e-KTP, buku tabungan, kartu keluarga, serta dokumen yang menunjukkan alasan pengajuan, seperti surat keterangan berhenti bekerja atau surat keterangan pensiun.

Peserta juga dapat memeriksa perkembangan pengajuan melalui layanan pelacakan BPJS Ketenagakerjaan dengan memasukkan nomor KPJ.

Kesimpulan

Lima program utama BPJS Ketenagakerjaan bagi Peserta Penerima Upah pada 2026 terdiri atas JHT, JKK, JKM, JP, dan JKP. Perlindungan yang diberikan mencakup kebutuhan hari tua, risiko kecelakaan kerja, kematian, masa pensiun, hingga kondisi kehilangan pekerjaan.

Karena setiap program mempunyai aturan manfaat, iuran, dan persyaratan yang berbeda, peserta perlu memastikan status kepesertaan serta kelengkapan dokumen sebelum mengajukan klaim. Informasi mengenai prosedur terbaru juga dapat diperiksa melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Tags: BPJS Ketenagakerjaancara klaim BPJS Ketenagakerjaaniuran BPJS KetenagakerjaanJHT 2026JKK 2026JKM 2026JKP 2026JP 2026program BPJS Ketenagakerjaan
Rony Suhartono

Rony Suhartono

Next Post
Cara Cek PKH dan Bantuan Sembako Agustus 2026 Secara Online

Cara Cek PKH dan Bantuan Sembako Agustus 2026 Secara Online

Recommended.

Rute dan Tarif Bus Listrik Medan, Cek Koridor dan Cara Naiknya

Rute dan Tarif Bus Listrik Medan, Cek Koridor dan Cara Naiknya

26 Agustus 2026
Kartu ATM BCA Hilang? Ini Cara Blokir dan Menggantinya

Kartu ATM BCA Hilang? Ini Cara Blokir dan Menggantinya

27 Agustus 2026

Subscribe.

Trending.

11 Aplikasi Penghasil Reward dari Ponsel

11 Aplikasi Penghasil Reward dari Ponsel

26 Agustus 2026
Kampus Pilihan untuk Jurusan Manajemen dan Akuntansi di Medan

Kampus Pilihan untuk Jurusan Manajemen dan Akuntansi di Medan

26 Agustus 2026
Cara Pindah Alamat KTP dan KK 2026: Syarat, Prosedur, dan Layanan Online

Cara Pindah Alamat KTP dan KK 2026: Syarat, Prosedur, dan Layanan Online

26 Agustus 2026
5 Aplikasi Penghasil Penghasilan Tambahan yang Bisa Dicoba pada 2026

5 Aplikasi Penghasil Penghasilan Tambahan yang Bisa Dicoba pada 2026

27 Agustus 2026
Cara Mengganti Password WiFi Lewat HP dengan Mudah dan Aman

Cara Mengganti Password WiFi Lewat HP dengan Mudah dan Aman

26 Agustus 2026
Informasi Publik

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Ketentuan dan Privasi
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version