Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya telah berakhir perlu memahami prosedur yang berlaku sebelum mengajukan pengurusan kembali.
SIM yang sudah kedaluwarsa tidak selalu dapat diproses melalui layanan perpanjangan biasa. Dalam kondisi tertentu, pemohon harus mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Memahami ketentuan, dokumen, biaya, serta tahapan pemeriksaan sejak awal dapat membantu pemohon mempersiapkan proses administrasi dengan lebih baik.
Dengan mengikuti prosedur resmi, status SIM dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku pada 2026.
Ketentuan SIM yang Sudah Kedaluwarsa
SIM disebut mati ketika tanggal masa berlaku yang tercantum pada kartu telah terlewati. Setelah masa tersebut berakhir, pengendara tidak lagi memiliki SIM yang sah untuk digunakan sebagai izin mengemudi di jalan raya.
Dalam ketentuan yang digunakan pada 2026, keterlambatan satu hari setelah masa berlaku berakhir menyebabkan SIM tidak dapat diproses melalui perpanjangan reguler.
Pemilik harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru, termasuk menjalani ujian teori dan praktik di Satpas.
Ketentuan tersebut diberlakukan untuk memastikan pengemudi tetap memenuhi persyaratan kompetensi serta kondisi kesehatan yang diperlukan dalam berkendara.
Proses ini juga mendukung upaya peningkatan keselamatan lalu lintas dan pengurangan risiko kecelakaan.
Walaupun SIM sudah tidak aktif, informasi pemilik pada umumnya masih tercatat dalam basis data Kepolisian. Data tersebut dapat digunakan untuk membantu proses pemeriksaan identitas ketika pemohon melakukan pendaftaran kembali.
Biaya PNBP untuk Pengurusan SIM
Biaya layanan SIM masuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Berikut rincian biaya yang perlu disiapkan:
- Perpanjangan SIM A: Rp80.000 untuk SIM yang masih aktif, dengan persyaratan KTP dan SIM lama.
- Perpanjangan SIM C: Rp75.000 untuk SIM yang masih aktif, dengan persyaratan KTP dan SIM lama.
- Penerbitan SIM A baru: Rp120.000 untuk SIM yang sudah mati atau lewat masa berlaku, dengan kewajiban mengikuti ujian teori dan praktik.
- Penerbitan SIM C baru: Rp100.000 untuk SIM yang sudah mati atau lewat masa berlaku, dengan kewajiban mengikuti ujian teori dan praktik.
Catatan: Biaya PNBP tersebut belum termasuk biaya asuransi dan pemeriksaan kesehatan yang dilakukan di lokasi pelayanan.
Tahapan Mengurus SIM Mati di Satpas
Pemohon yang memiliki SIM kedaluwarsa perlu datang langsung ke kantor Satpas karena proses penerbitan kembali melibatkan pemeriksaan dokumen, verifikasi identitas, serta serangkaian pengujian.
Berikut tahapan yang perlu dilakukan:
- Siapkan dokumen persyaratan, yaitu KTP elektronik asli beserta dua rangkap fotokopinya.
- Datang ke Satpas sesuai domisili yang tercantum pada KTP.
- Ambil formulir pendaftaran di loket informasi dan isi seluruh data dengan benar.
- Bayarkan PNBP melalui loket bank yang tersedia di area pelayanan.
- Ikuti pemeriksaan kesehatan, termasuk pengecekan mata dan kondisi fisik.
- Jalani psikotes untuk mengetahui kondisi konsentrasi dan stabilitas emosi yang berkaitan dengan kemampuan berkendara.
- Kerjakan ujian teori mengenai rambu lalu lintas serta etika berkendara melalui sistem digital.
- Ikuti ujian praktik di area yang telah disediakan dengan kendaraan yang tersedia.
- Lakukan perekaman biometrik, meliputi foto, sidik jari, dan tanda tangan digital.
- Ambil SIM setelah kartu selesai dicetak dengan menunjukkan bukti pendaftaran pada loket penyerahan.
Berapa Lama Proses Pengurusan SIM Mati?
Keseluruhan proses pengurusan SIM yang telah kedaluwarsa diperkirakan membutuhkan waktu sekitar tiga hingga empat jam.
Durasi tersebut dapat berubah bergantung pada jumlah pemohon dan panjang antrean pada hari pelayanan.
Pemohon disarankan datang lebih awal agar dapat memperoleh nomor antrean dan menyelesaikan setiap tahapan administrasi dengan lebih efisien.
Dengan mengetahui ketentuan dan tahapan sejak awal, pemilik SIM yang sudah kedaluwarsa dapat mempersiapkan dokumen serta biaya yang diperlukan sebelum datang ke Satpas.









