Senin, Agustus 31, 2026
Publikasi dan Informasi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • e Wallet
  • Edukasi
  • Layanan
  • Panduan
  • Pelayanan Publik
  • Info
  • Tips
Publikasi dan Informasi
  • Beranda
  • e Wallet
  • Edukasi
  • Layanan
  • Panduan
  • Pelayanan Publik
  • Info
  • Tips
No Result
View All Result
  • Login
Publikasi dan Informasi
No Result
View All Result

Rincian Iuran BPJS Kesehatan Agustus 2026, Lengkap dengan Ketentuan Pembayaran dan Denda

Suara Aktby Suara Akt
9 Agustus 2026
in BPJS Kesehatan
Reading Time: 2 mins read
Rincian Iuran BPJS Kesehatan Agustus 2026, Lengkap dengan Ketentuan Pembayaran dan Denda

Rincian Iuran BPJS Kesehatan Agustus 2026, Lengkap dengan Ketentuan Pembayaran dan Denda

Informasi mengenai iuran BPJS Kesehatan Agustus 2026 masih menjadi perhatian masyarakat, terutama bagi peserta yang ingin mengetahui besaran pembayaran setiap bulan.

Besaran iuran BPJS Kesehatan mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024. Hingga Agustus 2026, besaran iuran peserta masih dibedakan berdasarkan jenis kepesertaan dan kelas perawatan yang dipilih.

Berikut rincian lengkap iuran BPJS Kesehatan Agustus 2026.




Daftar Iuran BPJS Kesehatan Agustus 2026

1. Peserta PBI

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) tidak perlu membayar iuran secara mandiri karena seluruh biaya kepesertaannya ditanggung oleh pemerintah.

2. Peserta PPU

Bagi Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), iuran BPJS Kesehatan ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji setiap bulan.

Pembagian iuran tersebut terdiri dari:

  • 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja.
  • 1 persen menjadi tanggungan peserta dan dipotong dari gaji.

Ketentuan ini berlaku bagi sejumlah kelompok pekerja, termasuk PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD, serta pekerja di perusahaan swasta.

3. Keluarga Tambahan Peserta PPU

Anggota keluarga tambahan peserta PPU, seperti anak keempat dan seterusnya, orang tua, serta mertua, dikenakan iuran sebesar 1 persen dari gaji per orang setiap bulan.

Iuran untuk anggota keluarga tambahan tersebut menjadi tanggungan peserta.




4. Peserta Mandiri atau PBPU

Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri membayar iuran berdasarkan kelas pelayanan yang dipilih.

Berikut rinciannya:

Kelas BPJS Kesehatan Iuran per Orang per Bulan
Kelas I Rp150.000
Kelas II Rp100.000
Kelas III Rp42.000

Untuk BPJS Kesehatan Kelas III, besaran iuran sebenarnya mencapai Rp49.000 per orang per bulan. Namun, peserta mendapatkan bantuan subsidi pemerintah sebesar Rp7.000 sehingga jumlah yang perlu dibayarkan peserta menjadi Rp42.000 per bulan.

5. Veteran dan Perintis Kemerdekaan

Peserta dari kelompok Veteran dan Perintis Kemerdekaan mendapatkan ketentuan khusus. Iuran BPJS Kesehatan untuk kelompok ini sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.

Kapan Batas Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan?

Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

Keterlambatan pembayaran iuran tidak secara langsung dikenakan denda. Namun, peserta yang memiliki tunggakan kemudian mengaktifkan kembali kepesertaannya dan membutuhkan layanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah kepesertaan aktif kembali dapat dikenai denda pelayanan.




Ketentuan Denda BPJS Kesehatan

Besaran denda pelayanan ditetapkan sebesar 5 persen dari biaya diagnosis awal rawat inap, kemudian dikalikan dengan jumlah bulan tunggakan.

Perhitungan tunggakan tersebut memiliki batas maksimal 12 bulan, sedangkan jumlah denda paling tinggi adalah Rp30 juta.

Sementara itu, bagi peserta PPU, tanggung jawab terhadap keterlambatan atau tunggakan pembayaran iuran berada pada pihak pemberi kerja.

Kesimpulan

Dengan mengetahui rincian iuran BPJS Kesehatan Agustus 2026, peserta dapat mempersiapkan pembayaran sesuai jenis kepesertaan masing-masing.

Membayar iuran tepat waktu juga penting agar status kepesertaan tetap berjalan dan akses terhadap layanan kesehatan dapat digunakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tags: Daftar Iuran BPJS Kesehatan Agustus 2026Kapan Batas Pembayaran Iuran BPJS KesehatanKeluarga Tambahan Peserta PPUKetentuan Denda BPJS KesehatanRincian Iuran BPJS Kesehatan Agustus 2026
Suara Akt

Suara Akt

Related Posts

Cara Cek BPJS Kesehatan dengan NIK Secara Online, Berikut Panduannya
BPJS Kesehatan

Cara Cek BPJS Kesehatan dengan NIK Secara Online, Berikut Panduannya

27 Agustus 2026
Panduan Lengkap Pembayaran BPJS Kesehatan via M-BCA 2026
BPJS Kesehatan

Panduan Lengkap Pembayaran BPJS Kesehatan via M-BCA 2026

27 Agustus 2026
Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Non-Aktif
BPJS Kesehatan

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Non-Aktif

27 Agustus 2026
Cara Skrining BPJS Kesehatan 2026 Secara Online Lewat HP, Praktis Tanpa Harus ke Puskesmas
BPJS Kesehatan

Cara Skrining BPJS Kesehatan 2026 Secara Online Lewat HP, Praktis Tanpa Harus ke Puskesmas

27 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

9 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis, Cepat Cair dan Terbukti Membayar

9 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis, Cepat Cair dan Terbukti Membayar

10 Agustus 2026
Cara Menonaktifkan SafeSearch Google Chrome di HP dan PC

Cara Menonaktifkan SafeSearch Google Chrome di HP dan PC

20 Agustus 2026
Kenapa Bansos PKH dan BPNT Tidak Cair Lagi pada 2026? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Kenapa Bansos PKH dan BPNT Tidak Cair Lagi pada 2026? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

17 Agustus 2026
Cek PIP 2026 Mudah Lewat SIPINTAR di pip.kemendikdasmen.go.id

Cek PIP 2026 Mudah Lewat SIPINTAR di pip.kemendikdasmen.go.id

17 Agustus 2026
[mc4wp_form]
Next Post
Dua Cara Skrining BPJS Kesehatan 2026, Bisa Online Dan Tanpa Biaya

Dua Cara Skrining BPJS Kesehatan 2026, Bisa Online Dan Tanpa Biaya

Portal berita dan informasi layanan yang memberitakan terkait seputar sosial, ekonomi, perbankan dan disajikan dengan pemberitaan yang menarik dan faktual.

[mc4wp_form]
Browse by Category
  • Bank
  • Bansos
  • BPJS Kesehatan
  • e Wallet
  • Edukasi
  • Info
  • Informasi
  • Layanan
  • Panduan
  • Pelayanan Publik
  • Tips

Site Links

  • Site Admin
  • Log Out
  • Entries Feed
  • Comment Feed

Download Our App

Follow Us

© 2026 JNews – Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.
  • Terms of Use
  • Privacy Policy
  • Manage Cookies
  • License

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • e Wallet
  • Edukasi
  • Layanan
  • Panduan
  • Pelayanan Publik
  • Info
  • Tips

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.