Informasi mengenai iuran BPJS Kesehatan Agustus 2026 masih menjadi perhatian masyarakat, terutama bagi peserta yang ingin mengetahui besaran pembayaran setiap bulan.
Besaran iuran BPJS Kesehatan mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024. Hingga Agustus 2026, besaran iuran peserta masih dibedakan berdasarkan jenis kepesertaan dan kelas perawatan yang dipilih.
Berikut rincian lengkap iuran BPJS Kesehatan Agustus 2026.
Daftar Iuran BPJS Kesehatan Agustus 2026
1. Peserta PBI
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) tidak perlu membayar iuran secara mandiri karena seluruh biaya kepesertaannya ditanggung oleh pemerintah.
2. Peserta PPU
Bagi Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), iuran BPJS Kesehatan ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji setiap bulan.
Pembagian iuran tersebut terdiri dari:
- 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja.
- 1 persen menjadi tanggungan peserta dan dipotong dari gaji.
Ketentuan ini berlaku bagi sejumlah kelompok pekerja, termasuk PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD, serta pekerja di perusahaan swasta.
3. Keluarga Tambahan Peserta PPU
Anggota keluarga tambahan peserta PPU, seperti anak keempat dan seterusnya, orang tua, serta mertua, dikenakan iuran sebesar 1 persen dari gaji per orang setiap bulan.
Iuran untuk anggota keluarga tambahan tersebut menjadi tanggungan peserta.
4. Peserta Mandiri atau PBPU
Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri membayar iuran berdasarkan kelas pelayanan yang dipilih.
Berikut rinciannya:
| Kelas BPJS Kesehatan | Iuran per Orang per Bulan |
|---|---|
| Kelas I | Rp150.000 |
| Kelas II | Rp100.000 |
| Kelas III | Rp42.000 |
Untuk BPJS Kesehatan Kelas III, besaran iuran sebenarnya mencapai Rp49.000 per orang per bulan. Namun, peserta mendapatkan bantuan subsidi pemerintah sebesar Rp7.000 sehingga jumlah yang perlu dibayarkan peserta menjadi Rp42.000 per bulan.
5. Veteran dan Perintis Kemerdekaan
Peserta dari kelompok Veteran dan Perintis Kemerdekaan mendapatkan ketentuan khusus. Iuran BPJS Kesehatan untuk kelompok ini sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
Kapan Batas Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan?
Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
Keterlambatan pembayaran iuran tidak secara langsung dikenakan denda. Namun, peserta yang memiliki tunggakan kemudian mengaktifkan kembali kepesertaannya dan membutuhkan layanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah kepesertaan aktif kembali dapat dikenai denda pelayanan.
Ketentuan Denda BPJS Kesehatan
Besaran denda pelayanan ditetapkan sebesar 5 persen dari biaya diagnosis awal rawat inap, kemudian dikalikan dengan jumlah bulan tunggakan.
Perhitungan tunggakan tersebut memiliki batas maksimal 12 bulan, sedangkan jumlah denda paling tinggi adalah Rp30 juta.
Sementara itu, bagi peserta PPU, tanggung jawab terhadap keterlambatan atau tunggakan pembayaran iuran berada pada pihak pemberi kerja.
Kesimpulan
Dengan mengetahui rincian iuran BPJS Kesehatan Agustus 2026, peserta dapat mempersiapkan pembayaran sesuai jenis kepesertaan masing-masing.
Membayar iuran tepat waktu juga penting agar status kepesertaan tetap berjalan dan akses terhadap layanan kesehatan dapat digunakan sesuai ketentuan yang berlaku.









