Kamis, November 5, 2026
Publikasi dan Informasi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • e Wallet
  • Edukasi
  • Layanan
  • Panduan
  • Pelayanan Publik
  • Info
  • Tips
Publikasi dan Informasi
  • Beranda
  • e Wallet
  • Edukasi
  • Layanan
  • Panduan
  • Pelayanan Publik
  • Info
  • Tips
No Result
View All Result
  • Login
Publikasi dan Informasi
No Result
View All Result

PPPK Paruh Waktu 2026, Simak Masa Kerja dan Hak yang Diperoleh

Jox Surxby Jox Surx
15 Agustus 2026
in Info, Informasi
Reading Time: 3 mins read
PPPK Paruh Waktu 2026, Simak Masa Kerja dan Hak yang Diperoleh

PPPK Paruh Waktu 2026, Simak Masa Kerja dan Hak yang Diperoleh

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu merupakan bagian dari skema kepegawaian pemerintah yang masih menjadi perhatian karena memiliki pengaturan berbeda dalam hal jam kerja dan penghasilan. Status kepegawaiannya tetap didasarkan pada perjanjian kerja, sedangkan pelaksanaan pekerjaan disesuaikan dengan kebutuhan instansi dan kemampuan anggaran pemerintah.

Berdasarkan informasi dari situs resmi Pemerintah Kota Depok, PPPK paruh waktu direkrut melalui perjanjian kerja. Secara status, skema ini tetap berada dalam lingkungan PPPK, tetapi waktu kerja dan penghasilannya mengikuti ketentuan khusus yang berlaku.

Masa Kerja PPPK Paruh Waktu

Ketentuan mengenai masa kerja PPPK paruh waktu tercantum dalam Keputusan Menteri PAN-RB Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

Aturan tersebut menetapkan masa perjanjian kerja selama 12 bulan. Ketentuan ini terdapat dalam Pasal 13, yang mengatur bahwa perjanjian kerja berlaku selama satu tahun dan dituangkan dalam kontrak sampai pegawai yang bersangkutan diangkat menjadi PPPK.

Kontrak yang telah berakhir masih dapat diperpanjang. Keputusan mengenai perpanjangan tersebut tidak berlangsung otomatis karena mempertimbangkan hasil evaluasi kinerja pegawai.

Pasal 18 PermenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 menempatkan hasil penilaian kinerja sebagai salah satu dasar untuk menentukan kelanjutan kontrak maupun pengangkatan menjadi PPPK.

Dengan demikian, masa kerja satu tahun bukan berarti hubungan kerja pasti berhenti setelah kontrak berakhir. Kelanjutan status pegawai bergantung pada hasil evaluasi dan ketentuan yang berlaku.

Kondisi yang Dapat Mengakhiri Kontrak

Perjanjian kerja PPPK paruh waktu dapat dihentikan apabila terjadi kondisi tertentu. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 24.

Beberapa keadaan yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja antara lain:

  • Pegawai diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau CPNS.
  • Pegawai mengajukan pengunduran diri.
  • Pegawai meninggal dunia.
  • Pegawai melakukan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
  • Pegawai mencapai batas usia pensiun atau kontraknya berakhir.
  • Terjadi perampingan organisasi maupun restrukturisasi pemerintah.
  • Pegawai tidak lagi memenuhi persyaratan kesehatan fisik dan/atau mental untuk menjalankan pekerjaan.
  • Hasil penilaian menunjukkan kinerja yang tidak memadai.
  • Pegawai terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.
  • Pegawai dijatuhi pidana penjara paling singkat dua tahun.
  • Pegawai dipidana karena tindak kejahatan yang berkaitan dengan jabatan.
  • Pegawai menjadi anggota atau pengurus partai politik.

Hak dan Kewajiban PPPK Paruh Waktu

PPPK paruh waktu tetap memperoleh penghasilan dan fasilitas sesuai ketentuan yang berlaku bagi status kepegawaiannya. Mereka juga memiliki peluang mendapatkan tunjangan apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Pada saat yang sama, pegawai tetap memiliki tanggung jawab sebagai aparatur sipil negara. Pasal 22 PermenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 mengatur sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi.

Kewajiban tersebut mencakup kesetiaan kepada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta pemerintah yang sah. Pegawai juga wajib menaati peraturan perundang-undangan dan menerapkan nilai dasar ASN, kode etik, serta kode perilaku.

Netralitas dalam menjalankan tugas juga menjadi bagian dari kewajiban PPPK paruh waktu.

Dari sisi tugas dan tanggung jawab, PPPK paruh waktu tetap menjalankan pekerjaan sebagai bagian dari ASN sesuai peran yang diberikan oleh instansi.

Ketentuan Penghasilan PPPK Paruh Waktu

PermenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 mengatur bahwa penghasilan PPPK paruh waktu setidaknya tidak lebih rendah dibandingkan penghasilan yang sebelumnya diterima ketika masih berstatus pegawai non-ASN.

Besaran penghasilan juga dapat mengacu pada standar upah minimum yang berlaku di wilayah tempat pegawai bekerja.

Artinya, jumlah yang diterima setiap PPPK paruh waktu tidak selalu sama karena dapat dipengaruhi oleh kondisi sebelumnya maupun standar upah yang berlaku di daerah masing-masing.

Bagaimana dengan Tunjangan?

Ketentuan khusus mengenai rincian seluruh jenis tunjangan PPPK paruh waktu belum dijelaskan secara terperinci dalam aturan tersebut. Karena itu, pemberian tunjangan mengacu pada ketentuan yang berlaku bagi PPPK sesuai status dan kondisi masing-masing.

Beberapa tunjangan yang berpotensi diberikan meliputi:

  • Tunjangan pasangan.
  • Tunjangan anak.
  • Tunjangan makan.
  • Tunjangan jabatan struktural.
  • Tunjangan jabatan fungsional.
  • Tunjangan kinerja.
  • Tunjangan khusus untuk profesi atau kondisi tertentu, termasuk guru dan dosen, wilayah Papua, maupun pekerjaan yang memiliki risiko khusus seperti paparan radiasi.
  • Tunjangan hari raya.

Pemberian dan besaran tunjangan tetap bergantung pada ketentuan yang berlaku serta kebijakan instansi terkait.

Kesimpulan

PPPK paruh waktu memiliki masa perjanjian kerja selama 12 bulan, dengan kemungkinan perpanjangan berdasarkan hasil evaluasi kinerja. Hubungan kerja juga dapat berakhir apabila pegawai memenuhi kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Selain memperoleh penghasilan dan fasilitas sesuai aturan, PPPK paruh waktu tetap mempunyai kewajiban sebagai ASN, termasuk menjaga netralitas, menaati peraturan, serta menerapkan nilai dasar dan kode etik ASN.

Tags: aturan PPPK paruh waktugaji PPPK paruh waktuhak PPPK paruh waktuKepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025kontrak PPPK paruh waktumasa kerja PPPK paruh waktuPermenPAN-RB PPPK paruh waktuPPPK 2026PPPK Paruh Waktu 2026tunjangan PPPK Paruh Waktu
Jox Surx

Jox Surx

Related Posts

Cara Mengubah Koin TikTok Menjadi Saldo DANA 2026, Ini Langkah-Langkahnya
e Wallet

Cara Mengubah Koin TikTok Menjadi Saldo DANA 2026, Ini Langkah-Langkahnya

21 Oktober 2026
10 Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis dari Aplikasi, Coba Sekarang!
e Wallet

10 Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis dari Aplikasi, Coba Sekarang!

21 Oktober 2026
Rekomendasi Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis Terbaru 2026
e Wallet

Rekomendasi Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis Terbaru 2026

21 Oktober 2026
Rekomendasi Game Penghasil Uang di Play Store yang Layak Dicoba
e Wallet

Rekomendasi Game Penghasil Uang di Play Store yang Layak Dicoba

21 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

Cara Cek Desil Kemensos 2026 Secara Online Lewat HP, Cukup Pakai NIK KTP

Cara Cek Desil Kemensos 2026 Secara Online Lewat HP, Cukup Pakai NIK KTP

26 Agustus 2026
Shopee PayLater : Cara Bayar Tagihan dengan Mudah dan Cepat

Shopee PayLater : Cara Bayar Tagihan dengan Mudah dan Cepat

18 Agustus 2026
Cara Memulihkan Akun Google atau Gmail yang Lupa Sandi, Terkunci, dan Diretas

Cara Memulihkan Akun Google atau Gmail yang Lupa Sandi, Terkunci, dan Diretas

16 Agustus 2026
Cara Menambah Anggota Kartu Keluarga (KK) 2026: Syarat dan Langkah Pengurusannya

Cara Menambah Anggota Kartu Keluarga (KK) 2026: Syarat dan Langkah Pengurusannya

13 Agustus 2026
[mc4wp_form]
Next Post
Cara Mudah Cek Status PIP 2026 Lewat SIPINTAR Secara Online

Cara Mudah Cek Status PIP 2026 Lewat SIPINTAR Secara Online

Portal berita dan informasi layanan yang memberitakan terkait seputar sosial, ekonomi, perbankan dan disajikan dengan pemberitaan yang menarik dan faktual.

[mc4wp_form]
Browse by Category
  • Bank
  • Bansos
  • BPJS Kesehatan
  • e Wallet
  • Edukasi
  • Info
  • Informasi
  • Layanan
  • Panduan
  • Pelayanan Publik
  • Tips

Site Links

  • Site Admin
  • Log Out
  • Entries Feed
  • Comment Feed

Download Our App

Follow Us

© 2026 JNews – Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.
  • Terms of Use
  • Privacy Policy
  • Manage Cookies
  • License

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • e Wallet
  • Edukasi
  • Layanan
  • Panduan
  • Pelayanan Publik
  • Info
  • Tips

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.