Pendaftaran Petugas Haji 2027 Dibuka, Ini Syarat, Formasi, dan Jadwal Seleksinya
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) membuka pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kesehatan untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M. Pendaftaran tersebut ditujukan bagi tenaga kesehatan yang ingin bertugas dalam pelayanan kesehatan jemaah haji Indonesia.
Proses pendaftaran dimulai pada Kamis, 20 Agustus 2026 dan berlangsung hingga 26 Agustus 2026. Seluruh dokumen persyaratan juga harus diunggah dalam periode tersebut melalui laman resmi Petugas Haji di petugas.haji.go.id.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj Puji Raharjo mengatakan seleksi dilakukan untuk memperoleh petugas yang memiliki kemampuan sesuai bidang, integritas, kondisi kesehatan yang baik, serta kesiapan bekerja dalam pelayanan jemaah.
“Petugas haji dituntut memiliki kompetensi sesuai bidang tugas dan komitmen penuh dalam melayani jemaah. Melalui seleksi ini, kami ingin mendapatkan petugas yang siap secara kompetensi, kesehatan, integritas, dan kemampuan bekerja di lapangan,” ujar Puji.
Kemenhaj juga memastikan proses seleksi tidak dipungut biaya dan bebas dari gratifikasi. Peserta diwajibkan mendaftar secara mandiri serta memastikan seluruh dokumen yang diberikan sesuai kondisi sebenarnya.
Link Pendaftaran Petugas Haji 2027
Pendaftaran PPIH Kesehatan 2027 dilakukan secara online melalui laman resmi: petugas.haji.go.id
Satu NIK hanya dapat digunakan untuk membuat satu akun pendaftaran. Setelah akun dibuat, peserta harus mengunggah seluruh dokumen yang dipersyaratkan dan menunggu hasil verifikasi administrasi.
Peserta yang lolos tahap administrasi akan melanjutkan proses seleksi berikutnya.
Formasi Petugas Kesehatan Haji 2027
Rekrutmen PPIH Kesehatan 2027 mencakup beberapa kelompok penempatan. Untuk PPIH Kesehatan Kloter, formasi yang tersedia terdiri atas:
- Dokter atau dokter spesialis
- Perawat
Sementara itu, PPIH Kesehatan Arab Saudi dan tenaga kesehatan bandara mencakup lebih banyak bidang, antara lain:
- Dokter
- Dokter spesialis konservasi gigi
- Dokter spesialis anestesi
- Dokter spesialis bedah umum
- Dokter spesialis emergency medicine
- Dokter spesialis jantung dan pembuluh darah
- Dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi
- Dokter spesialis kedokteran jiwa
- Dokter spesialis kedokteran penerbangan
- Dokter spesialis ortopedi
- Dokter spesialis paru
- Dokter spesialis penyakit dalam
- Dokter spesialis saraf
- Perawat
- Perawat jiwa
- Apoteker atau tenaga vokasi farmasi
- Elektromedis
- Tenaga laboratorium medis
- Tenaga rehabilitasi medik
- Radiografer
- Tenaga sanitasi lingkungan
- Perekam medis dan informasi kesehatan
- Tenaga pencegahan dan pengendalian infeksi
Formasi tersebut ditempatkan pada Tim Kesehatan KKHI, Tim Kesehatan Sektor, serta Tim Kesehatan Sektor Khusus sesuai kebutuhan pelayanan.
Syarat Umum Pendaftaran PPIH Kesehatan 2027
Calon petugas harus memenuhi sejumlah persyaratan umum. Ketentuannya meliputi:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Beragama Islam
- Sehat jasmani dan rohani dengan bukti surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
- Tidak sedang hamil bagi peserta perempuan
- Memiliki izin suami bagi peserta perempuan yang telah berkeluarga
- Memiliki komitmen penuh dalam memberikan pelayanan kepada jemaah haji
- Mempunyai integritas, kredibilitas, serta rekam jejak yang baik
- Tidak sedang berstatus sebagai tersangka dalam proses hukum pidana
- Memiliki identitas kependudukan yang sah
- Memiliki kartu BPJS Kesehatan aktif
- Mampu mengoperasikan komputer atau gawai berbasis Android dan/atau iOS
- Diutamakan mampu berkomunikasi menggunakan bahasa Arab dan/atau bahasa Inggris
- Tidak sedang menjalani tugas belajar bagi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi
- Pasangan suami istri tidak diperbolehkan bertugas sebagai PPIH Kloter, PPIH Arab Saudi, Pendukung PPIH Arab Saudi, dan PHD pada tahun yang sama
- Tidak pernah menjadi PPIH Kloter atau PPIH Arab Saudi sebanyak tiga kali sejak 2023
ASN, TNI/Polri, dan karyawan juga harus melampirkan izin tertulis dari pimpinan instansi sesuai ketentuan. Khusus TNI/Polri, bukti izin tersebut berasal dari pimpinan tertinggi MABES.
Syarat Khusus Tenaga Kesehatan
Ketentuan usia berbeda berdasarkan lokasi penugasan. Tenaga kesehatan kloter harus berusia 25 hingga 57 tahun, sedangkan tenaga kesehatan sektor dan Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) harus berusia 27 hingga 55 tahun.
Peserta juga diwajibkan mempunyai pengalaman kerja sekurang-kurangnya dua tahun sesuai peminatan yang dipilih. Pengalaman tersebut harus dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan instansi.
Selain itu, calon petugas harus memiliki ijazah yang sesuai dengan bidang tugas. Dokter, perawat, serta apoteker atau tenaga vokasi farmasi wajib mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku.
Khusus dokter dan perawat, sertifikat kegawatdaruratan yang masih berlaku juga menjadi persyaratan.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Peserta perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebelum melakukan pendaftaran. Dokumen tersebut meliputi:
- KTP
- Surat Tanda Registrasi (STR)
- Surat Izin Praktik (SIP) atau surat keterangan perpanjangan SIP
- Surat izin dari instansi tempat bekerja
- SK kepegawaian terakhir
- Ijazah terakhir sesuai peminatan tugas
- SKCK bagi pelamar non-ASN
- Kartu BPJS Kesehatan
- Surat pernyataan mampu mengoperasikan komputer atau gawai
- Surat pernyataan sebagai PPIH
- Surat keterangan pengalaman kerja
- Surat izin suami bermaterai bagi calon petugas perempuan
- Surat pernyataan tidak hamil
- Sertifikat kegawatdaruratan bagi dokter dan perawat
Peserta yang sudah pernah berhaji atau memiliki pengalaman sebagai petugas haji juga wajib melampirkan surat keterangan terkait jika dipersyaratkan.
Tahapan Seleksi PPIH Kesehatan 2027
Setelah pendaftaran dan verifikasi administrasi selesai, peserta yang dinyatakan memenuhi persyaratan akan mengikuti rangkaian seleksi berikutnya.
- 31 Agustus 2026: Computer Assisted Test (CAT)
- 3–8 September 2026: Medical Check Up (MCU)
- 15 September 2026: Pengumuman peserta yang berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan
Dengan batas pendaftaran pada 26 Agustus 2026, calon peserta perlu memastikan seluruh dokumen telah lengkap dan berhasil diunggah sebelum masa pendaftaran berakhir.
Puji Raharjo menegaskan bahwa menjadi petugas haji merupakan amanah pelayanan yang membutuhkan kesiapan dari berbagai sisi.
“Menjadi petugas haji adalah amanah pelayanan. Kami berharap peserta yang terpilih nantinya benar-benar siap memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah haji Indonesia,” ujar Puji.
Melalui proses seleksi tersebut, Kemenhaj menempatkan kompetensi, integritas, kesehatan, pengalaman, serta kemampuan bekerja di lapangan sebagai pertimbangan penting dalam menentukan petugas kesehatan yang akan melayani jemaah Indonesia pada penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M.









