Senin, Agustus 31, 2026
Publikasi dan Informasi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • e Wallet
  • Edukasi
  • Layanan
  • Panduan
  • Pelayanan Publik
  • Info
  • Tips
Publikasi dan Informasi
  • Beranda
  • e Wallet
  • Edukasi
  • Layanan
  • Panduan
  • Pelayanan Publik
  • Info
  • Tips
No Result
View All Result
  • Login
Publikasi dan Informasi
No Result
View All Result

Pekerja Kena PHK Tak Bisa Langsung Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syarat dan Caranya

Suara Aktby Suara Akt
26 Agustus 2026
in BPJS Kesehatan
Reading Time: 3 mins read
Pekerja Kena PHK Tak Bisa Langsung Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syarat dan Caranya

Pekerja Kena PHK Tak Bisa Langsung Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat mengajukan pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Namun, pencairan saldo JHT tidak dapat dilakukan tepat pada hari ketika hubungan kerja berakhir.

Ada sejumlah prosedur administrasi yang harus diselesaikan terlebih dahulu. Salah satunya adalah perubahan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi nonaktif oleh perusahaan.

Setelah status kepesertaan dinonaktifkan dan seluruh dokumen yang dibutuhkan tersedia, peserta dapat mengajukan klaim JHT sesuai ketentuan.

Lantas, berapa lama JHT bisa dicairkan setelah PHK, apa saja syaratnya, dan bagaimana cara mengajukan klaim?




Kapan JHT Bisa Dicairkan Setelah PHK?

Deputi Bidang Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Erfan Kurniawan menjelaskan bahwa peserta yang berhenti bekerja atau terkena PHK dapat mengajukan klaim JHT paling cepat satu bulan setelah berhenti bekerja.

Selain memenuhi masa tunggu tersebut, status kepesertaan juga harus sudah dinonaktifkan oleh perusahaan sebelumnya. Jika status masih aktif, pengajuan pencairan JHT belum dapat dilakukan.

Untuk peserta dengan saldo JHT maksimal Rp15 juta yang datanya sudah diperbarui, klaim dapat diajukan secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Apabila pengajuan telah disetujui dan seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, dana JHT akan dibayarkan paling lambat lima hari kerja.

Sementara itu, peserta dengan saldo JHT lebih dari Rp15 juta dapat mengajukan klaim melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau layanan online Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik).

Pengajuan melalui kedua kanal tersebut diproses maksimal lima hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai oleh petugas.




Syarat Klaim JHT Setelah Terkena PHK

Sebelum mengajukan pencairan, peserta perlu menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk proses verifikasi.

Beberapa dokumen yang perlu disiapkan meliputi:

Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
KTP atau identitas resmi lainnya.

Peserta juga tidak diwajibkan melampirkan paklaring atau surat keterangan berhenti bekerja sebagai persyaratan klaim JHT.

Meski demikian, dokumen asli tetap perlu ditunjukkan ketika proses verifikasi. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan manfaat JHT diberikan kepada peserta yang memang berhak menerimanya.

Cara Klaim JHT Lewat Aplikasi JMO

Peserta dengan saldo JHT sampai dengan Rp15 juta dapat mengajukan pencairan melalui aplikasi JMO.

Berikut langkah-langkah klaim JHT melalui JMO:

  1. Unduh aplikasi JMO melalui Play Store atau App Store.
  2. Login menggunakan akun yang sudah dimiliki atau lakukan pendaftaran jika belum memiliki akun.
  3. Pilih menu Jaminan Hari Tua.
  4. Klik Klaim JHT.
  5. Pastikan seluruh indikator persyaratan sudah berwarna hijau, kemudian pilih Selanjutnya.
  6. Pilih alasan pengajuan pada bagian Sebab Klaim.
  7. Periksa informasi data diri dan pastikan semuanya sudah benar.
  8. Lakukan swafoto untuk proses verifikasi biometrik.
  9. Masukkan NPWP jika memiliki, kemudian isi nama bank dan nomor rekening atas nama peserta.
  10. Periksa kembali nominal saldo JHT yang akan dicairkan.
  11. Klik Konfirmasi untuk mengirim permohonan klaim.
  12. Pantau perkembangan pengajuan melalui menu Tracking Klaim.

Pastikan nomor rekening yang dimasukkan merupakan rekening atas nama peserta agar proses pembayaran dapat dilakukan sesuai ketentuan.




Cara Klaim JHT Lewat Lapak Asik

Peserta yang memiliki saldo JHT lebih dari Rp15 juta dapat memanfaatkan layanan Lapak Asik untuk mengajukan pencairan secara online.

Berikut prosedurnya:

  1. Buka laman Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Masukkan data awal berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Tunggu sistem melakukan verifikasi data.
  4. Lengkapi informasi tambahan sesuai instruksi.
  5. Unggah seluruh dokumen yang dipersyaratkan.
  6. Tunggu jadwal wawancara dan informasi kantor cabang yang menangani pengajuan.
  7. Ikuti wawancara melalui video call bersama petugas.
  8. Tunjukkan dokumen asli ketika proses verifikasi berlangsung.
  9. Tunggu hingga dokumen dinyatakan lengkap dan benar.
  10. Dana JHT kemudian ditransfer ke rekening peserta.

Apabila mengalami kendala ketika mengajukan klaim secara online, peserta dapat datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa dokumen asli dan persyaratan yang diperlukan.

Berapa Lama JHT Cair Setelah Pengajuan?

Waktu pencairan JHT bergantung pada terpenuhinya seluruh persyaratan dan kelengkapan dokumen.

Peserta yang terkena PHK harus terlebih dahulu melewati masa tunggu minimal satu bulan sejak berhenti bekerja, serta memastikan status kepesertaan sudah dinonaktifkan oleh perusahaan.

Setelah klaim diajukan dan seluruh dokumen dinyatakan lengkap serta benar, pencairan dana JHT dilakukan paling lambat lima hari kerja sesuai ketentuan layanan yang berlaku.

Tags: Berapa Lama JHT Cair Setelah Pengajuancara klaim JHT lewat aplikasi JMOcara klaim JHT lewat Lapak AsikKapan JHT Bisa Dicairkan Setelah PHKSyarat Klaim JHT Setelah Terkena PHK
Suara Akt

Suara Akt

Related Posts

Cara Cek BPJS Kesehatan dengan NIK Secara Online, Berikut Panduannya
BPJS Kesehatan

Cara Cek BPJS Kesehatan dengan NIK Secara Online, Berikut Panduannya

27 Agustus 2026
Panduan Lengkap Pembayaran BPJS Kesehatan via M-BCA 2026
BPJS Kesehatan

Panduan Lengkap Pembayaran BPJS Kesehatan via M-BCA 2026

27 Agustus 2026
Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Non-Aktif
BPJS Kesehatan

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Non-Aktif

27 Agustus 2026
Cara Skrining BPJS Kesehatan 2026 Secara Online Lewat HP, Praktis Tanpa Harus ke Puskesmas
BPJS Kesehatan

Cara Skrining BPJS Kesehatan 2026 Secara Online Lewat HP, Praktis Tanpa Harus ke Puskesmas

27 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

9 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis, Cepat Cair dan Terbukti Membayar

9 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis, Cepat Cair dan Terbukti Membayar

10 Agustus 2026
Cara Menonaktifkan SafeSearch Google Chrome di HP dan PC

Cara Menonaktifkan SafeSearch Google Chrome di HP dan PC

20 Agustus 2026
Kenapa Bansos PKH dan BPNT Tidak Cair Lagi pada 2026? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Kenapa Bansos PKH dan BPNT Tidak Cair Lagi pada 2026? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

17 Agustus 2026
Cek PIP 2026 Mudah Lewat SIPINTAR di pip.kemendikdasmen.go.id

Cek PIP 2026 Mudah Lewat SIPINTAR di pip.kemendikdasmen.go.id

17 Agustus 2026
[mc4wp_form]
Next Post
Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis Hari Ini, Cek Panduan Lengkapnya

Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis Hari Ini, Cek Panduan Lengkapnya

Portal berita dan informasi layanan yang memberitakan terkait seputar sosial, ekonomi, perbankan dan disajikan dengan pemberitaan yang menarik dan faktual.

[mc4wp_form]
Browse by Category
  • Bank
  • Bansos
  • BPJS Kesehatan
  • e Wallet
  • Edukasi
  • Info
  • Informasi
  • Layanan
  • Panduan
  • Pelayanan Publik
  • Tips

Site Links

  • Site Admin
  • Log Out
  • Entries Feed
  • Comment Feed

Download Our App

Follow Us

© 2026 JNews – Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.
  • Terms of Use
  • Privacy Policy
  • Manage Cookies
  • License

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • e Wallet
  • Edukasi
  • Layanan
  • Panduan
  • Pelayanan Publik
  • Info
  • Tips

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.