Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih bekerja ternyata tetap memiliki kesempatan untuk mencairkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT).
Ketentuan ini berlaku tanpa mengharuskan pekerja mengundurkan diri maupun terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Pencairan sebagian saldo JHT dapat dilakukan untuk kebutuhan tertentu apabila peserta telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Karena itu, pekerja perlu memahami batas pencairan, dokumen yang diperlukan, serta mekanisme pengajuannya.
Pencairan JHT Tidak Harus Menunggu Resign
Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan tidak selalu harus dicairkan setelah hubungan kerja berakhir. Peserta yang masih berstatus sebagai pekerja aktif juga dapat mengajukan klaim sebagian saldo.
Ketentuan tersebut memberikan kesempatan kepada peserta yang telah memenuhi masa kepesertaan tertentu untuk menggunakan sebagian dana JHT sesuai peruntukannya.
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan, menjelaskan bahwa peserta yang masih bekerja dapat mencairkan sebagian saldo JHT sebesar 30 persen untuk kebutuhan perumahan atau 10 persen sebagai persiapan memasuki masa pensiun.
Syarat Pencairan Sebagian Saldo JHT
Peserta yang ingin mengajukan pencairan saat masih aktif bekerja harus memenuhi ketentuan masa kepesertaan minimal 10 tahun.
Pengajuan dapat dilakukan secara langsung dengan mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Peserta juga memiliki pilihan untuk mengajukannya melalui layanan daring Lapak Asik.
Besaran pencairan sebagian saldo dibedakan berdasarkan tujuan penggunaannya. Peserta dapat mengajukan pencairan 10 persen untuk persiapan pensiun.
Sementara itu, pencairan hingga 30 persen dapat digunakan untuk kebutuhan uang muka pembelian rumah.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Peserta aktif yang hendak mengajukan pencairan sebagian JHT perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung. Berkas yang diperlukan antara lain:
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- KTP
- Kartu Keluarga (KK)
- Buku tabungan atau rekening atas nama peserta
- Surat resmi dari perusahaan yang menerangkan status kepesertaan atau hubungan kerja
- NPWP jika memiliki
Masa kepesertaan minimal 10 tahun juga menjadi salah satu ketentuan penting untuk mengajukan klaim sebagian saldo JHT.
Cara Mengajukan Pencairan JHT Melalui Lapak Asik
Peserta yang ingin mengurus klaim secara online dapat memanfaatkan layanan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan. Proses pengajuan dilakukan dengan mengunggah data dan dokumen yang dibutuhkan.
Tahapannya sebagai berikut:
- Buka layanan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.
- Masukkan data pribadi, termasuk NIK dan nomor kepesertaan.
- Unggah dokumen persyaratan serta swafoto dalam format JPG, JPEG, PNG, atau PDF dengan ukuran maksimal 6 MB.
- Setelah seluruh data diperiksa, pilih opsi Simpan.
- Jadwal wawancara secara daring akan dikirimkan melalui email yang digunakan saat pendaftaran.
- Peserta mengikuti proses verifikasi melalui panggilan video dengan petugas.
- Setelah verifikasi selesai dan pengajuan disetujui, dana JHT dikirim ke rekening yang telah didaftarkan.
- Perkembangan pengajuan dapat dipantau melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Berapa Lama Dana JHT Cair?
Peserta perlu memastikan seluruh dokumen yang diberikan lengkap dan dinyatakan valid. Setelah proses verifikasi selesai, pencairan saldo JHT dilakukan paling lambat 5 hari kerja.
Kelengkapan berkas menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan agar pengajuan tidak mengalami hambatan atau harus dilengkapi kembali.
Kesimpulan
Pekerja yang masih aktif tidak harus menunggu resign atau terkena PHK untuk memanfaatkan sebagian saldo JHT.
Peserta yang telah terdaftar minimal 10 tahun dapat mengajukan pencairan sebesar 10 persen untuk persiapan pensiun atau 30 persen untuk kebutuhan uang muka rumah sesuai ketentuan.
Pengajuan dapat dilakukan melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan maupun Lapak Asik.
Dengan menyiapkan dokumen secara lengkap dan mengikuti tahapan resmi, proses pencairan dapat berlangsung lebih lancar dan dana diterima paling lambat 5 hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan sah.









