BPJS Kesehatan memastikan besaran iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga 2026 belum mengalami perubahan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyampaikan bahwa ketentuan yang berlaku masih berpedoman pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Kepastian tersebut sekaligus menjawab kabar mengenai rencana penyesuaian iuran JKN yang sempat menjadi perhatian masyarakat.
Dengan demikian, peserta tetap membayar iuran berdasarkan kategori kepesertaan masing-masing.
Iuran BPJS Kesehatan 2026 untuk PBPU dan BP
Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) membayar iuran berdasarkan kelas perawatan yang dipilih.
Kelompok ini mencakup masyarakat yang tidak memperoleh gaji tetap, tidak bekerja, serta anggota keluarga tertentu dari peserta pekerja penerima upah.
Besaran iurannya adalah:
- Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan
- Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan
- Kelas III: Rp35.000 per orang per bulan
Untuk Kelas III, nilai iuran sebenarnya sebesar Rp42.000. Namun, pemerintah memberikan subsidi Rp7.000 sejak 1 Januari 2021 sehingga peserta membayar Rp35.000 setiap bulan.
Ketentuan Iuran bagi Pekerja Penerima Upah
Pekerja Penerima Upah (PPU) meliputi PNS, anggota TNI dan Polri, pejabat negara, pegawai pemerintah non-PNS, karyawan BUMN dan BUMD, serta pekerja swasta.
Iuran untuk kelompok PPU ditetapkan sebesar 5% dari gaji bulanan. Dari jumlah tersebut, pemberi kerja menanggung 4%, sedangkan 1% menjadi tanggungan pekerja.
Iuran Anggota Keluarga Tambahan PPU
Ketentuan khusus berlaku bagi anggota keluarga tambahan peserta PPU. Anak keempat dan seterusnya, orang tua, serta mertua termasuk dalam kelompok ini.
Besaran iurannya ditetapkan sebesar 1% dari gaji atau upah setiap orang setiap bulan. Seluruh pembayaran untuk kategori tersebut menjadi tanggung jawab pekerja.
Ketentuan Iuran untuk Veteran
Veteran, perintis kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari kelompok tersebut memiliki ketentuan iuran tersendiri.
Iuran ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun setiap bulan. Pembayaran iuran untuk kelompok ini menjadi tanggungan pemerintah.
Iuran Peserta Penerima Bantuan
Penerima Bantuan Iuran (PBI) ditujukan bagi masyarakat kurang mampu dan fakir miskin. Peserta dalam kategori ini tidak perlu membayar iuran secara mandiri karena seluruh iurannya ditanggung pemerintah melalui APBN maupun APBD.
Iuran BPJS Kesehatan 2026 Belum Berubah
Besaran iuran BPJS Kesehatan pada 2026 masih menggunakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam regulasi yang berlaku. Belum terdapat perubahan terhadap nominal iuran berdasarkan kategori kepesertaan tersebut.
Memahami jenis kepesertaan menjadi penting agar setiap peserta mengetahui kewajiban pembayaran yang sesuai.
Dengan pembayaran iuran yang tepat, peserta dapat tetap memperoleh perlindungan melalui program JKN sesuai ketentuan yang berlaku.









