Pemerintah menjadikan skema PPPK Paruh Waktu sebagai salah satu bagian dari penataan tenaga non-ASN di Indonesia. Kebijakan tersebut mendapat perhatian karena berkaitan langsung dengan penghasilan dan kesejahteraan pegawai yang mengalami perubahan status.
Peralihan menjadi PPPK Paruh Waktu tetap diarahkan agar penghasilan pegawai tidak berada di bawah pendapatan terakhir ketika masih berstatus tenaga honorer. Skema tersebut juga disertai kepastian hukum serta perlindungan sosial bagi pegawai yang masuk dalam penataan.
Seperti dilansir Liputan6.com, pola kerja fleksibel ini disiapkan untuk menyesuaikan kebutuhan setiap instansi sekaligus memberikan kesempatan bagi tenaga kerja untuk melanjutkan karier.
Gaji PPPK Paruh Waktu 2026
Besaran upah PPPK Paruh Waktu ditentukan melalui perjanjian kerja. Nilainya dapat berbeda karena mempertimbangkan beban pekerjaan, durasi kerja, serta kebutuhan operasional instansi tempat pegawai bertugas.
Pemerintah menetapkan bahwa penghasilan PPPK Paruh Waktu tidak boleh lebih rendah dibandingkan pendapatan terakhir ketika masih menjadi tenaga honorer. Kementerian Keuangan juga menerapkan pola penganggaran yang dapat disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.
Penentuan nominal di daerah turut dipengaruhi Standar Biaya Masukan (SBM) dari pemerintah pusat dan ketersediaan pagu anggaran.
Pada daerah yang memiliki kemampuan fiskal terbatas, upah untuk pekerjaan dengan durasi sangat singkat dapat berada di kisaran Rp250.000 hingga Rp800.000 per bulan. Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, misalnya, mempertimbangkan kondisi tersebut dengan memperhatikan belanja wajib agar pelayanan publik tetap dapat berjalan.
Status sebagai ASN tidak membuat nominal gaji setiap PPPK Paruh Waktu menjadi sama. Besarannya tetap bergantung pada jam kerja yang disepakati dengan instansi. Kementerian PANRB juga memastikan pemberian upah akan dipantau secara berkala untuk menjaga standar kesejahteraan sesuai kualifikasi pegawai.
Estimasi Gaji Bulanan PPPK Paruh Waktu 2026
Berikut kisaran gaji berdasarkan kondisi fiskal daerah:
- Administrasi/Umum: Rp1.300.000–Rp3.200.000. Pada daerah dengan fiskal rendah, kisarannya Rp300.000–Rp600.000.
- Pendidikan/Guru: Rp800.000–Rp4.300.000, bergantung pada jumlah jam mengajar. Untuk daerah fiskal rendah, kisarannya Rp350.000–Rp800.000.
- Kesehatan/Perawat dan Bidan: Rp2.000.000–Rp5.200.000.
- Teknis/Lapangan: Rp1.400.000–Rp3.700.000.
Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2026
PPPK Paruh Waktu tetap memperoleh perlindungan sosial meskipun jumlah jam kerjanya tidak sama dengan pegawai penuh waktu. Jaminan yang disebutkan mencakup jaminan kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), serta Jaminan Kematian (JKM).
Iuran untuk perlindungan tersebut ditanggung oleh instansi atau pemerintah daerah sesuai ketentuan. BPJS Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa kepesertaan menjadi bagian dari perlindungan bagi pegawai selama menjalankan tugas pada 2026.
Tunjangan keluarga untuk suami atau istri dan anak juga diberikan secara proporsional dengan mengacu pada gaji pokok. Pada daerah yang memiliki keterbatasan APBD, nominal tunjangan dapat berada pada kisaran Rp800.000–Rp2.000.000.
Kemendagri juga memastikan tunjangan pangan atau uang beras tetap dialokasikan sebagai salah satu hak dasar untuk membantu memenuhi kebutuhan keluarga pegawai.
Selain tunjangan tersebut, PPPK Paruh Waktu berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 sesuai PP Nomor 14 Tahun 2024. Perhitungan THR didasarkan pada gaji pokok bulanan beserta tunjangan keluarga dan pangan.
Estimasi Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2026
- Tunjangan suami/istri: 10% dari gaji pokok atau sekitar Rp80.000–Rp250.000 per bulan.
- Tunjangan anak: 2% per anak, maksimal dua anak, sekitar Rp16.000–Rp50.000 per bulan.
- Tunjangan pangan/beras: Rp72.420–Rp120.000, setara 10 kg beras berdasarkan SBM.
- JKK dan JKM: Iuran ditanggung instansi dengan perlindungan hingga Rp42.000.000 bagi ahli waris.
- THR dan gaji ke-13: Sebesar 1 kali gaji pokok ditambah tunjangan yang melekat, dengan kisaran Rp1.000.000–Rp2.500.000.
Ketentuan mengenai kesejahteraan tersebut sejalan dengan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 dan Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Walaupun nominal penghasilan dapat berbeda berdasarkan jam kerja dan kondisi keuangan daerah, skema ini memberikan dasar perlindungan bagi tenaga non-ASN yang beralih menjadi PPPK Paruh Waktu.
Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu
PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu memiliki perbedaan terutama pada durasi kerja dan pola kehadiran. Perbedaan tersebut kemudian berpengaruh terhadap jumlah penghasilan yang diterima.
Pegawai penuh waktu menjalankan jam kerja resmi ASN sebanyak 37,5 jam per minggu. Sementara itu, PPPK Paruh Waktu memiliki jadwal kerja yang lebih fleksibel berdasarkan kesepakatan dengan instansi.
Liputan6.com menyebut perbedaan jam kerja tersebut juga dapat memengaruhi tunjangan kinerja atau TPP. Penghasilan pegawai penuh waktu mengacu pada golongan ruang serta masa kerja dalam tabel gaji nasional, sedangkan PPPK Paruh Waktu memperoleh upah berdasarkan proporsi kerja.
BKN menjelaskan bahwa skema ini menjadi bagian dari upaya mencegah pemberhentian tenaga honorer secara besar-besaran akibat keterbatasan anggaran. Pegawai yang berstatus paruh waktu juga memiliki peluang untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu berdasarkan hasil evaluasi kinerja.
Jika perubahan status tersebut terjadi, tanggung jawab pekerjaan akan bertambah dan penghasilan disesuaikan dengan standar jabatan penuh waktu.
Faktor yang Membedakan Penghasilan
Beberapa faktor yang dapat memengaruhi perbedaan pendapatan antara PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu meliputi:
- Jam kerja: Durasi kerja yang lebih sedikit berpengaruh terhadap proporsi upah.
- Skala gaji: PPPK penuh waktu mengikuti tabel golongan I–XVII, sedangkan PPPK Paruh Waktu menggunakan ketentuan upah atau kontrak yang berlaku.
- Tunjangan kinerja: Pegawai penuh waktu memperoleh TPP atau tukin sesuai ketentuan, sementara PPPK Paruh Waktu dapat menerima secara terbatas atau tidak mendapatkannya.
- Tanggung jawab jabatan: Posisi penuh waktu dengan tanggung jawab manajerial atau risiko lebih besar dapat memperoleh penghasilan yang berbeda.
- Kemampuan anggaran daerah: Jumlah pegawai penuh waktu juga disesuaikan dengan pagu belanja APBD masing-masing daerah.
Kesimpulan
PPPK Paruh Waktu 2026 memiliki skema penghasilan yang disesuaikan dengan jam kerja, beban tugas, kontrak, serta kemampuan anggaran instansi atau daerah. Selain upah, pegawai juga memperoleh sejumlah bentuk perlindungan dan tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Perbedaan utama dengan PPPK penuh waktu terdapat pada pola kerja, proporsi penghasilan, dan beberapa komponen tunjangan. Pegawai paruh waktu juga memiliki peluang untuk beralih ke status penuh waktu melalui proses evaluasi kinerja.









