BPJS Kesehatan masih menjadi program jaminan kesehatan yang dimanfaatkan oleh jutaan masyarakat Indonesia.
Memasuki awal 2026, banyak peserta kembali mencari informasi mengenai besaran iuran bulanan, terutama untuk peserta kelas 3.
Hingga Januari 2026, belum ada perubahan tarif sehingga peserta kelas 3 tetap membayar Rp35.000 per orang setiap bulan.
Informasi ini penting diketahui agar peserta dapat membayar iuran tepat waktu dan menjaga status kepesertaan tetap aktif sehingga layanan kesehatan tetap dapat digunakan saat dibutuhkan.
Rincian Iuran BPJS Kesehatan Januari 2026
Berdasarkan informasi yang dilansir dari metrotvnews.com, peserta BPJS Kesehatan diwajibkan membayar iuran sesuai dengan kelas perawatan yang dipilih.
Berikut besaran iuran BPJS Kesehatan yang masih berlaku pada Januari 2026:
- Kelas 1: Rp150.000 per orang per bulan
- Kelas 2: Rp100.000 per orang per bulan
- Kelas 3: Rp35.000 per orang per bulan
Untuk peserta kelas 3, tarif sebenarnya ditetapkan sebesar Rp42.000 setiap bulan. Namun, pemerintah masih memberikan subsidi sebesar Rp7.000 sehingga jumlah yang harus dibayarkan peserta menjadi Rp35.000 per bulan.
Kategori Peserta dan Sistem Pembayaran Iuran
Peserta BPJS Kesehatan terbagi ke dalam beberapa kelompok dengan mekanisme pembayaran yang berbeda sesuai status kepesertaannya.
Pekerja Penerima Upah (PPU)
Peserta yang bekerja sebagai karyawan memiliki iuran yang dibayarkan bersama oleh perusahaan dan pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Peserta Mandiri
Peserta mandiri bertanggung jawab membayar iuran setiap bulan sesuai kelas perawatan yang dipilih.
Bukan Pekerja (BP)
Kelompok ini mencakup pensiunan maupun pihak lain yang tidak termasuk pekerja aktif. Pembayaran iuran dilakukan secara mandiri berdasarkan kelas kepesertaan.
Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Peserta yang masuk kategori PBI memperoleh bantuan penuh dari pemerintah sehingga tidak perlu membayar iuran sendiri.
Di antara seluruh kategori tersebut, peserta mandiri disarankan rutin mengecek tagihan agar tidak mengalami tunggakan.
Cara Mengecek Tagihan BPJS Kesehatan
Mengutip informasi dari sultramedia.id, peserta dapat memeriksa status kepesertaan maupun tagihan melalui beberapa layanan resmi berikut.
Aplikasi Mobile JKN
Melalui aplikasi ini, peserta dapat melihat status kepesertaan dan informasi tagihan secara langsung.
Care Center 165
BPJS Kesehatan menyediakan layanan Care Center 165 yang beroperasi selama 24 jam untuk membantu berbagai kebutuhan peserta.
WhatsApp PANDAWA
Peserta juga dapat memanfaatkan layanan PANDAWA melalui nomor resmi yang disediakan sesuai wilayah masing-masing.
Kantor BPJS Kesehatan
Bagi yang membutuhkan bantuan langsung, peserta dapat datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa KTP.
Mitra Pembayaran Resmi
Pengecekan maupun pembayaran iuran juga tersedia melalui berbagai bank, minimarket, dan dompet digital yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Mengapa Iuran Harus Dibayar Tepat Waktu?
BPJS Kesehatan menetapkan batas pembayaran iuran paling lambat setiap tanggal 10 setiap bulan. Jika melewati batas waktu tersebut, status kepesertaan dapat berubah menjadi tidak aktif sehingga layanan kesehatan tidak dapat digunakan, kecuali dalam kondisi darurat tertentu.
Selain itu, keterlambatan pembayaran juga dapat menimbulkan kewajiban denda pelayanan ketika kepesertaan kembali diaktifkan.
Apakah Tarif BPJS Kesehatan Naik pada 2026?
Sampai Januari 2026, belum ada keputusan resmi mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Pemerintah bersama BPJS Kesehatan masih menerapkan tarif yang berlaku saat ini.
Karena itu, masyarakat sebaiknya memperoleh informasi hanya dari kanal resmi agar tidak mudah percaya pada kabar yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Kesimpulan
BPJS Kesehatan masih mempertahankan besaran iuran yang sama pada Januari 2026. Peserta kelas 1 dikenakan tarif Rp150.000, kelas 2 sebesar Rp100.000, sedangkan peserta kelas 3 tetap membayar Rp35.000 per bulan berkat subsidi pemerintah sebesar Rp7.000 dari tarif normal Rp42.000.
Dengan membayar iuran sebelum jatuh tempo dan rutin memantau status kepesertaan melalui layanan resmi, peserta dapat memastikan perlindungan kesehatan tetap aktif dan bisa dimanfaatkan kapan saja saat diperlukan.









